“Jumlah ini tersebar pada 11 kabupaten dan kota yang terdapat di wilayah Provinsi Maluku,” kata Kepala Unit Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Kantor Wilayah Maluku Zainah Astuti di Ambon, Rabu.
Dia menjelaskan, peserta yang kami targetkan ini bukan saja Badan Usaha (BU) tetapi BUMN , BUMD dan semua warga masyarakat Maluku yang mau bergabung ke BPJS.
Sedangkan jumlah peserta yang sudah memiliki kartu sejak BPJS beroperasi di Maluku tanggal 1 Januari 2014 sampai hari ini tanggal 11 Februari 2015 tercatat sebanyak 7.559 peserta baik dari masyarakat umum biasa, pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri maupun karyawan dari 406 badan usaha yang ada di daerah ini.
“Sangat banyak masyarakat yang mau bergabung, karena itu prediksi di tahun 2015 bisa mencapai 10.000 peserta lebih yang akan memiliki kartu jaminan sosial,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kehadiran Kantor BPJS di Maluku tanggal 1 Januari 2014 berawal dari perubahan Kantor PT.Asuransi Kesehatan (Askes) menjadi BPJS, dengan demikian peserta perorangan sudah bisa mendaftar sejak itu.
“Jadi peserta mendaftarkan diri beserta anggota keluarga, sesuai aturan pada tanggal 1 November 2014 mengharuskan mendaftarkan seluruh anggota keluarga,” ujarnya.
Dia menjelaskan, BPJS Kesehatan ini memang hanya untuk kesehatan saja, kalau jaminan lainnya ada pada BPJS 2 yakni di Ketenagakerjaan, jaminan hari tua, kecelakaan kerja dan lainnya.
Karena itu dari hasil evaluasi yang di lakukan di Maluku sejak tahun 2014 sudah banyak masyarakat yang memanfaatkan kartu BPJS untuk berobat di sejumlah rumah sakit yang ada di daerah ini baik itu untuk bersalin, ada juga yang berobat hingga rujukan sudah ada sesuai pelaporan tiap rumah sakit.
“Jadi manfaatnya guna kesejahteraan masyarakat di bidang kesehatan. Untuk semua jenis penyakit sudah jelas ditanggung petugas kesehatan, ada beberapa saja yang tidak ditanggung sesuai prosedur yakni akibat kosmetik, operasi plastik, alternatif upaya bunuh diri tidak ditanggung,” ujarnya.
BPJS sangat bermanfaat bagi masyarakat, dengan persyaratannya seperti PNS harus masuk askes sebab otomatis sudah masuk BPJS dengan persyaratannya SK, Daftar gaji, fas foto.
Sedang peserta perorangan yakni masyarakat pekerja bukan penerima upah, misalnya petani, pedagang , tukang bakso dan lain – lain harus masukan KTP, KK asli, memiliki nomor rekening di salah satu Bank yang bekerja sama dengan BPJS yakni BRI, BNI, dan Mandiri disertai pas foto 3 x 4 dan wajib mengisi formulir dan kartunya akses setelah tiga hari melakukan pembayaran iuran bagi peserta perorangan kelas satu Rp59.500/bulan/orang , kelas dua Rp42.500/bulan/orang dan kelas tiga sebesar Rp25.500/bulan/orang.
“PNS sistemnya yakni tiga persen dari pemberi kerja (Pemerintah) dan dua persen dari pekerja,” ujarnya. (ant/MP)