Hakim Adili Terdakwa Pembeli Satu Paket Sabu

Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mengadili Abdusalam Pelu alias Dus (45), terdakwa yang ditangkap polisi pada tanggal 16 September 2018 karena membeli satu paket narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu seharga Rp1,5 juta. Ketua majelis hakim PN setempat, Jenny Tulak didampingi Amaye Yambeyabdi dan Rony Felix Wuisan selaku hakim anggota menggelar sidang perdana di Ambon, Kamis (29/11), dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Syahrul Anwar.

Ambon, Malukupost.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mengadili Abdusalam Pelu alias Dus (45), terdakwa yang ditangkap polisi pada tanggal 16 September 2018 karena membeli satu paket narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu seharga Rp1,5 juta.

Ketua majelis hakim PN setempat, Jenny Tulak didampingi Amaye Yambeyabdi dan Rony Felix Wuisan selaku hakim anggota menggelar sidang perdana di Ambon, Kamis (29/11), dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Syahrul Anwar.

JPU dalam surat dakwaannya menjelaskan, pada tanggal 16 September 2018 lalu terdakwa yang sedang berada kawasan Durian Patah, Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon menghubungi seseorang bernama Ahmad Rifai alias Kadafi untuk membeli sabu-sabu.

Namun Kadafi yang berstatus DPO polisi ini menyarankan terdakwa mentransfer uang melalui rekening salah satu bank swasta dan menggunakan nomor rekening atas nama Afrizal Setiawan sebagai pihak penerima transfer dana.

Setelah mentransfer Rp1,5 juta, terdakwa kemudian dihubungi Kadafi untuk menunggu selama beberapa jam dan nantinya mengambil barang yang dipesan pada sebuah halte di kawasan Halong, Kecamatan Baguala (Kota Ambon).

“Terdakwa kemudian pergi ke Halong menuju halte yang disebutkan dan akan menemukan sebuah dos rokok yang diletakan di bawah anak tangga halte,” kata jaksa.

Setelah mendapatkan barang yang dicari, terdakwa kembali ke kawasan Durian Patah dan menunggu mobil angkutan umum tujuan Desa Hitu, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah.

Namun gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan membuat masyarakat dan informan menghubungi polisi sehingga sejumlah saksi yang merupakan aparat kepolisian membawa surat perintah penggeledahan dan memeriksa terdakwa dan menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,15 gram.

JPU menjerat terdakwa melanggar pasal 112 dan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. (MP-2)

Pos terkait