Pemkab Malra Serahkan Sejumlah Bantuan Sosial Kepada Warga

Penyerahan Bansos kepada Warga
Bupati Malra, Drs. Hi. Muhamad Thaher Hanubun, secara simbolis menyerahkan bantuan sosial (bansos) kepada perwakilan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak bencana non alam Covid- 19. Langgur, Rabu (9/9/2020).

Langgur, MalukuPost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) dibawah kepemimpinan Bupati M. Thaher Hanubun dan Wakil Bupati Petrus Beruatwarin terus berupaya memberikan perhatian penuh terkait kebutuhan dan kesejahteraan warga.

Bertempat di aula kantor Bupati setempat, Rabu (9/9/2020), Bupati Hanubun melakukan launching sejumlah bantuan sosial (Bansos) bagi masyarakat Malra.

Bansos dimaksud diantaranya bantuan hibah Presiden bagi pelaku usaha mikro, bantuan tunai APBD, serta bantuan hibah perkuatan koperasi di lingkungan Pemkab Malra.

Penyerahan bantuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Kerjasama antara Pemda Malra yang diwakili Sekda setempat dengan PT. (Persero) Bank Rakyat Indonesia Cabang Tual oleh Kepala BRI Cabang Tual, John Alfred Simanjuntak.

Bupati Hanubun dalam sambutannya menjelaskan, penyerahan sejumlah bantuan tersebut merupakan implementasi dari Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana non-alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Ada pula Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2020 tanggal 02 April 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Penyerahan bantuan tersebut juga merupakan implementasi Surat Gubernur Maluku Nomor 460/1230 tanggal 06 April 2020 perihal Tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri RI No.1 Tahun 2020.

Menurutnya, ketentuan-ketentuan tersebut maka Pemerintah Pusat, Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota mengambil langkah-langkah kebijakan dalam mengatasi dampak Pademi Covid-19 yang keseluruhan terdampak sampai di seluruh Indonesia.

“Kerjasama tersebut ditujukan untuk penyaluran dana bansos Jaring Pengaman Sosial berupa dana tunai bagi keluarga atau Individu terdampak Covid-19 di Kabupaten Malra,” ujarnya.

Bupati Hanubun mengungkapkan, Bansos Sembako dan Bantuan Tunai APBD merupakan bantuan Jaring Pengaman Sosial (social safety net) melalui realokasi APBD Provinsi Maluku dan APBD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2020 untuk penanganan Covid-19 bagi masyarakat miskin, pekerja/individu terdampak covid-19 antara lain, keluarga miskin yang tidak mendapat bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Selain itu, Program Bantuan Pangan Non Tunai, BLT-Dana Desa serta Pekerja Sektor Informal yang terdampak yaitu Pekerja toko/kios/sejenisnya, Pekerja restoran/rumah makan/sejenisnya, Pekerja hotel/ penginapan/sejenisnya, Pekerja Industri Kecil Menengah, Pekerja Ojek, Pekerja Angkutan Perkotaan, Pekerja Angkutan Perdesaan, Pekerja Angkutan Barang, Pekerja Mobil Rental, Pekerja Angkutan Laut dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yakni Lanjut Usia, dan Penyandang Cacat.

Bupati Hanubun mengakui, sejumlah program bansos, baik bantuan reguler PKH, BPNT, Bantun Sosial Tunai, BLT-Dana Desa dan Bantuan Sosial APBD yang disalurkan pada saat yang bersamaan, menimbulkan permasalahan antara lain adanya tumpang tindih penerima bantuan, PNS, TNI – Polri, penerima ganda, pensiunan, meninggal, pindah penduduk, tidak ditemui, dan sebagainya.

Untuk itu, dalam upaya mengatasi sejumlah masalah tersebut, Pemda terus berupaya melakukan perbaikan terhadap Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, melakukan verifikasi dan validasi secara faktual terhadap data penerima bantuan sosial reguler termasuk bantuan sosial APBD.

“Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi terhadap jumlah 3.737 KPM yang telah ditetapkan, dilakukan perbaikan dan penetapan kembali, maka jumlah penerima bansos APBD sebanyak 2.539 KPM,” katanya.

Sesuai data tersebut, maka refocusing/realokasi APBD Malra dan APBD Provinsi Maluku yang direalokasikan untuk jaring pengaman sosial sebanyak 2.539 KPM dengan nilai Rp. 4.570.200.000, yang bersumber dari APBD Malra sebesar 80 persen, sebesar Rp. 3.656.160.000.- dan APBD Provinsi Maluku sebesar 20 persen sebesar Rp. 914.040.000.

Terkait penyaluran bansos tersebut, pada wilayah perkotaan dilakukan dalam bentuk Sembako kepada 508 KPM.

Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi geografis, faktor cuaca serta efektifitas dan efesiensi waktu penyaluran bantuan.

Sedangkan untuk wilayah ohoi (desa) di 11 Kecamatan, penyerahan bansos bagi 2.031 KPM disalurkan melalui PT. Bank BRI Cabang Tual, dengan nilai sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selama 9 bulan per KPM sejak April hingga Desember 2020.

Dijelaskan Bupati Hanubun, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM juga telah mengeluarkan Bantuan Hibah Presiden kepada pelaku usaha mikro, dalam rangka perkuatan usaha akibat dampak Covid-19 berupa pemberian dana sejumlah Rp. 2.400.000 bagi pelaku usaha di Malra.

Untuk diketahui, pelaku usaha yang diusulkan Pemda Malra kepada Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak 3.500 pelaku usaha mikro, dan yang sudah direalisasi pada Tahap I untuk kabupaten Malra sebanyak 1.980 pelaku usaha.

Kementerian Koperasi dan UKM juga memberikan bantuan hibah perkuatan koperasi berupa TPK/Waserda kepada 11 Koperasi di Malra.

“Saya berharap, warga penerima bantuan sosial sembako dan bantuan tunai APBD dapat menggunakan dana ini sebaik- baiknya untuk memenuhi kebutuhan keluarga khususnya pemenuhan gizi yang memadai sehingga dapat meningkatkan imunitas tubuh dalam menghadapi wabah Covid- 19 di daerah kita tercinta ini,”pungkasnya.

Pos terkait