Ini Hasil Capaian Kerja Kantor Pertanahan Tanimbar Tahun 2023

pertanahan tanimbar

Saumlaki, MalukuPost.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyampaikan hasil capaian kerja sepanjang tahun 2023 dalam jumpa pers di Saumlaki, Senin (18/12/23).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Johan Sampe di Saumlaki, Senin (18/12/2023) menyatakan ada empat capaian kinerja tahun 2023 yakni, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Rutin, Akses Reforma Agraria dan Penunjukan Camat sebagai PPATS.

“Untuk PTSL tahun 2023 sebanyak 1.037 bidang yang terdiri dari 337 sertifikat yang diklasifikasikan bagi 261 perorangan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, 65 sertifikat pemerintah desa, 11 sertifikat lembaga keagamaan yang terdiri dari Alusi Batjasi 6 sertifikat atas nama Keuskupan Amboina dan 5 sertifikat di desa Lorwembun milik Keuskupan Amboina,” katanya.

“Hingga saat ini kami belum menyerahkan 76 sertifikat karena para pemohon tidak hadir pada saat penyerahan sertifikat. Sementara untuk wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya, ada 700 sertifikat,” katanya lagi.

Menurut Johan, capaian keberhasilan PTSL 2023 menempatkan posisi Provinsi Maluku pada peringkat pertama secara nasional. Sedangkan untuk kegiatan Rutin yang terdiri dari permohonan Rutin serta kinerja dan akselerasi 7 layanan prioritas bulan Desember 2023, Kantah Kepulauan Tanimbar mempunyai nilai kinerja 100 dan 100 nilai akselerasi.

“Nilai itu menempatkan Kantah Kepulauan Tanimbar pada posisi rangking satu se provinsi Maluku dan rangking 39 secara nasional,” ujarnya.

Dijelaskan Johan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/ atau bangunan adalah sebanyak 321 permohonan dengan nilai Rp 663, 568.530 yang dirincikan sebagai berikut : 157 pemohon pada tahun 2021 senilai RP 216.255.730, pada tahun 2022 ada 124 pemohon dengan nilai Rp 302.220.900, dan untuk tahun 2023 ada 40 pemohon dengan nilai Rp 145.091.900.

“Hak Tanggungan selama 3 tahun terakhir sebanyak 311 permohonan dengan nilai Rp 136.213. 178.949, yang dibayar langsung ke Dinas Pendapatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Sementara untuk Akses Reforma Agraria, memiliki 3 poin yakni Akses Reforma Agraria kategori 1 sebanyak 400 kepala keluarga yang terdiri dari pelaku usaha rumput laut di desa Adaut sebanyak 238 KK dan pelaku usaha tenun di desa Kandar sebanyak 162 KK,”bebernya.

Johan katakan, untuk Akses Reforma Agraria tahun ke-3 merupakan fasilitas akses pemasaran yang terdiri dari 1 kelompok masyarakat pengrajin tenun dari 3 desa yaitu desa Olilit, Sifnana dan Kelurahan Saumlaki dengan poin terakhir yakni surat perjanjian kerja sama (PKS) antara kantor Pertanahan Kepulauan Tanimbar dengan Dinas Perikanan setempat tentang kerja sama sektor perikanan budidaya rumput laut.

“Selain itu, ada sepuluh Camat yang ditunjukan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dengan daerah kerja di wilayah kecamatannya masing-masing di Kepulauan Tanimbar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku nomor 153/SK-81.HP.03.04/VII/2023 tanggal 26 Juli 2023. Dari total jumlah itu, hanya 9 yang dilantik karena Camat Molo Maru berhalangan hadir karena cuaca alam yang buruk. Sehingga urusan PPAT ke Molo Maru, masyarakat dapat langsung mengurusnya di Saumlaki,”pungkasnya.

Pos terkait