Kasus Dugaan Penyalahgunaan DD/ADD Negeri Tiouw Naik Penyelidikan

IMG 20240326 WA0060 jpg

Ambon, Maluku Post.com,- Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua menyatakan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Tiouw tahun anggaran 2020 – 2022 masuk tahap penyelidikan.

“Kasus dugaan penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa Negeri Tiouw tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022 masuk tahap penyelidikan,” demikian penyampaian Kepala Cabjari Ambon di Saparua, Ardy Danari, Selasa, 16 Maret 2024.

Ardy menjelaskan, beralihnya kasus dugaan tersebut ke tahap penyelidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT- 37/Q.1.10.1/Fd.1/03/2024 tanggal 01 Maret 2024.

Dari Surat Perintah itulah, sambung Ardy, akan ada proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Penyelidik dari Cabjari Ambon di Saparua, juga telah melakukan permintaan keterangan dari lima orang yang terkait dengan pemerintahan setempat, untuk mengumpulkan bukti dan informasi terkait kasus korupsi tersebut.

“Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Negeri Tiouw tahun 2020-2022 dalam tahap permintaan keterangan, dimana penyelidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua telah melakukan permintaan keterangan lima orang dari Pemerintah Negeri Tiouw maupun Saniri Negeri,” sambungnya.

Kelima orang yang dimintai keterangan, kata Ardy, masing-masing adalah Bendahara, Kasi Kesejahteraan, Kasi Kemasyarakatan, Ketua Saniri dan Sekretaris Negeri Tiouw, yang juga selaku Koordinator Pelaksana Keuangan Desa.

Dia menerangkan, permintaan keterangan dilakukan untuk mengumpulkan bukti awal yang dapat digunakan sebagai dasar untuk menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut. Selain itu, tujuan dari pemeriksaan itu juga untuk mengidentifikasi individu atau pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan desa, untuk memastikan adanya transparans dalam pengelolaan keuangan publik serta untuk menegakkan hukum secara adil.

“Bahwa permintaan keterangan di lakukan guna mencari bukti-bukti permulaan, dan siapa-siapa yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan Desa Negeri Tiouw,” terang Ardy.

Dia menambahkan, bila penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dimaksud dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Selain itu, hasil pemeriksaan dari Inspektorat Maluku Tengah telah menjadi dasar bagi penyelidikan lebih lanjut.

“Penyelidikan dilakukan atas laporan masyarakat dan telah diserahkan ke Inspektorat Maluku Tengah. Hasil pemeriksaannya telah disampaikan kepada kami untuk ditindaklanjuti, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Nomor: 790.04/16/ADD-DD/Insp/2021 tanggal 14 Oktober 2021 dan Nomor : 790.04/29/ADD-DD/INSP/2023,” kata Ardy menambahkan.

Ardy pun berkomitmen, melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum mereka sebagai bentuk keseriusan menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk menegakkan hukum dalam melindungi keadilan dan integritas sistem hukum, sekaligus memastikan perlindungan terhadap keuangan publik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

“Kami berharap masyarakat bersabar karena penyelidik terus bekerja, dan akan menyampaikan kepada masyarakat setiap tahapan penanganan perkara korupsi yang ada di wilayah hukum Cabjari Ambon di Saparua,” harap Ardy.

Pos terkait