Ambon, Maluku Post.com,- Setelah menjabat selama dua tahun, masa jabatan Bodewin Wattimena sebagai Penjabat (Pj) Walikota Ambon akan berakhir pada 24 Mei 2024.
Hal itu sesuai dengan pasal 201 Ayat (9) yang menjelaskan Penjabat Gubernur/Bupati/Wali Kota masa jabatannya satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Menanggapi hal itu, Bodewin menjelaskan, jika masa jabatannya hanya satu tahun dan diperpanjang setahun kemudian. Dalam artian, dia telah menjabat selama dua tahun, maka memang sudah tidak memungkinkan untuk diperpanjang lagi setelah tanggal 24 Mei 2024. Artinya, masa jabatannya berakhir pada tanggal tersebut.
“Masa jabatannya satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun. Saya sudah dua tahun kan. 24 Mei 2024 ini, dua tahun tidak bisa lagi diperpanjang dengan cara apapun. Karena itu saya berakhir masa jabatan di tanggal 24 Mei 2024. Jadi jangan kita salah memaknai,” jelasnya.
Penjabat kemudian menunjukkan kesadarannya akan batasan masa jabatan yang telah ditentukan, yang mana sudah tidak dapat diperpanjang lagi setelah dua kali menjabat. Kesadarannya itu menunjukkan kesediaan untuk menghormati aturan dan memberi kesempatan kepada orang lain untuk menjabat dalam posisi tersebut.
“Mau atau tidak saya tidak bisa lagi diperpanjang karena sudah dua kali menjabat,” ujarnya.
Sebab, Penjabat menilai bila untuk sisa masa jabatan yang tersisa, harus diisi oleh seseorang yang baru sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang mengatur bahwa Penjabat Walikota tidak dapat mencalonkan diri kembali setelah menjabat dua kali. Hal ini mendukung prinsip demokrasi dan rotasi kekuasaan untuk memberikan kesempatan kepada berbagai individu dalam pemerintahan.
“Makanya sekarang untuk sisa yang menyambung ini harus yang baru. Tidak bisa saya di calonkan lagi karena ketentuan bilang tidak bisa,” kata Bodewin menilai.
Dia juga menunjukkan pemahaman realistisnya tentang dinamika politik dalam proses pemilihan Walikota. Penekanan pada proses yang masih berjalan dan perlunya memenuhi persyaratan, termasuk dukungan partai politik adalah penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Saya rasa proses politik berjalan dinamis. Sampai hari ini pun belum ada yang menyatakan sebagai calon Walikota karena belum ada. Menjadi calon itukan berarti memenuhi persyaratan termasuk dukungan partai politik. Saya rasa proses terus berjalan,” pungkas Bodewin.
Dia lalu berkomitmen untuk memastikan kelancaran pemerintahan selama dua bulan terakhir masa jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap tugas serta kesediaannya bekerja sama dengan Kemendagri untuk memastikan transisi kekuasaan yang mulus kepada Penjabat yang baru.
“Hari ini saya kan belum berproses dengan partai politik, belum mendapatkan dukungan jadi jangan kita meramal, tidak usah. Biarkan semua berjalan saja. Pada waktunya akan terlihat siapa yang didukung dan siapa tidak,” tuturnya.
Mengakhiri tanggapannya, Bodewin mengaku akan bersikap bijaksana dan terbuka terhadap hasil keputusan dari Mendagri. Meskipun menginginkan untuk melanjutkan tugas sebagai Penjabat Walikota jika diizinkan, namun siap menerima apapun keputusan yang dibuat, baik itu untuk melantik kembali atau tidak. Sebab, dia mengutamakan kepentingan umum dan ketaatan terhadap proses hukum yang berlaku.
“Kalau nanti diizinkan kita jalan. Kalau misalnya karena sudah mau berakhir tidak bisa ya tidak bisa. Yang penting proses asesment dan seleksi sudah berjalan, nanti kita lihat keputusan Mendagri. Kalau diperbolehkan lantik, lantik. Kalau tidak juga tidak apa-apa. Kita menunggu Penjabat yang baru,” tutup Bodewin.
Sebagai informasi, Bodewin Wattimena resmi dilantik sebagai Penjabat Walikota Ambon pada Selasa, 24 Mei 2022 oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail, mewakili Mendagri Tito Karnavian di Lapangan Merdeka dan kembali menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan pada 24 Mei 2023.
Bodewin menggantikan Walikota Ambon sebelumnya, Richard Louhenapessy yang purnatugas.