Ungkap Kasus Perbudakan ABK RI Di Tual, Ini Penjelasan Dirjen KKP

82639e2e 2aeb 40d5 b221 d32c5a22ed18 3

Tual, MalukuPost.com – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang telah melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua Kapal Ikan Asing (KIA) di Laut Arafura, Maluku.

Hal itu diungkapkan Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), saat memimpin langsung proses pengamanan Kapal Pengangkut KM Mitra Utama Semesta di Tual, Maluku, Selasa (16/4/2024).

Ia menjelaskan, pihaknya mendapat perintah dari Menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Sakti Wahyu Trenggono terkait laporan bahwa ada KIA melakukan aktivitas penangkapan ikan di WPPNRI 718.

“Kami mendapatkan perintah langsung dari bapak Menteri Sakti Wahyu Trenggono tentang adanya aktivitas kapal ikan asing di WPPNRI 718,” kata Ipunk.

Selanjutnha, PSDKP langsung menyusun strategi rencana operasi dengan melibatkan kapal pengawas perikanan Orca 04, 05, 06, Paus 01 dan Pesawat Airborne Surveillance untuk melaksanakan operasi yang terbagi dalam beberapa sektor.

“Saat berpatroli, kami mendapat informasi adanya Kapal Ikan Indonesia (KII) sebagai pengangkut yang telah melakukan alih muat pemindahan ikan dari KIA tersebut. Dari informasi tersebut, nama kapal kami lacak melalui VMS Pusdal (Pusat Pengendalian) PSDKP. Diperoleh hasil posisi kapal, dan selanjutnya Orca 06 langsung mengintercept KII pengangkut tersebut hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan,” bebernya.

Diketahui, KP Orca 06 berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan Indonesia (KPII) KM MUS pada Minggu dini hari, tepatnya tanggal 14 April 2024 di Laut Arafura, Maluku.

KPII dimaksud ditangkap pada titik koordinat 05° 30.422″ LS – 133° 59.005″ BT.

“Dari pemeriksaan tersebut, nakhoda sempat tidak mengakui perbuatannya namun petugas kami melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ponsel dari ABK. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan foto-foto dan video hasil transhipment antara KII pengangkut dengan KIA. Dari hasil video tersebut akhirnya nahkoda tersebut mengakui perbuatannya telah menerima muatan ikan dari kapal asing tersebut sejumlah 100 ton,” ungkap Ipunk.

Dijelaskannya, kapal KM MUS berserta ABK selanjutnya dikawal ke PSDKP Tual. Sementara sang nahkoda dibawa ke Orca 06 untuk menunjukkan area operasi aktivitas penangkapan ikan kapal asing tersebut.

Ketika KM MUS sampai di Tual, lanjut Ipunk, Pengawas PSDKP memeriksa ABK beserta muatan kapal, dan ditemukan adanya 9 ton solar di dalam palka.

Selan itu, ditemukan pula 100 ton ikan dari kapal asing yang dimuat kapal MUS yang sudah dilakukan selama 5 hari berturut. Dengan membawa BBM Solar sebanyak 150 ton dan 58 ABK yang akan didistribusikan ke kedua KIA RZ 03 dan 05 yang tidak memiliki izin.

Diungkapkan Ipunk, terkait BBM solar, pihaknya melakukan pemeriksaan di ruang kemudi.

“Kemudian kami peroleh data dari satu buku catatan manual saat kami geledah, tercatat ada 870 drum atau sejumlah 150 ton BBM solar yang ada di palka, sebagian sudah disuplai ke kedua kapal asing dan beberapa kapal mitranya sehingga tertinggal 9 ton yang masih berada di palka,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, baru 40 ton BBM solar yang dipindahkan dari total BBM Solar yang berada pada KM MUS sebanyak 110 Ton.

“Atas kasus ini, terdapat tiga masalah yang terungkap. Pertama menyuplai BBM, kedua KII pengangkut menerima ikan dari KIA yang notabene ilegal dan terakhir adanya perbudakan atau human trafficking. Ini kasus extraordinary. Pak Menteri memerintahkan untuk mengembangkan kasus tersebut dan mengusut tuntas sampai keakar-akarnya,” tegas Ipunk.

Ia menambahkan, hingga saat ini, PSDKP masih beroperasi di laut untuk terus mengejar KIA Asing RZ 03 dan 05.

“Kami berharap, kedepan tidak ada lagi kapal Indonesia yang mau kerja sama dengan kapal asing ilegal,” tandasnya.

Ipunk menyatakan, Menteri Sakti Wahyu Trenggono mengecam kejahatan multidimensi, dimana pelaku selain melakukan illegal fishing, melakukan aktivitas penyelundupan BBM (solar) dimana peruntukannya bagi masyarakat dan nelayan di tanah air, dan bukan bagi kapal asing yang tidak memiliki izin.

Pos terkait