MalukuPost.com, Langgur – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun, menolak skema penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Dia menilai kebijakan tersebut berpotensi membatasi kebebasan ASN dalam berbelanja dan memicu monopoli dalam sistem perekonomian.
Benhur meminta pemerintah tetap menggunakan mekanisme penyaluran gaji ASN seperti yang selama ini berjalan.
Menurutnya, penyaluran gaji melalui koperasi tidak seharusnya menjadi cara untuk mengarahkan pegawai negeri agar berbelanja di tempat tertentu.
“Saya tidak setuju kalau itu disalurkan melalui Kopdes. Saya minta untuk tidak boleh. Ini harus berjalan seperti biasa,” kata Benhur dalam wawancara di Langgur, Selasa (20/10/2026).
Dia mengingatkan pemerintah agar mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat luas.
Menurutnya, apabila gaji ASN disalurkan melalui Kopdes Merah Putih dan kemudian mendorong pegawai berbelanja di koperasi tersebut, kebijakan itu berisiko menciptakan pemusatan aktivitas ekonomi.
“Seakan-akan nanti orang menggiring supaya semua ASN itu belanja di Koperasi Merah Putih. Dan saya kira itu hal yang tidak boleh. Kalau itu dilakukan terus-menerus, maka semacam ada monopoli terhadap sistem perekonomian kita,” ujarnya.
Benhur menilai keberadaan Kopdes Merah Putih semestinya tidak menjadi alasan untuk membatasi pilihan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dia mendorong pemerintah tetap memberi ruang bagi pelaku usaha dan masyarakat luas untuk terlibat dalam aktivitas ekonomi.
Menurutnya, persoalan koperasi juga perlu dilihat dari lokasi dan kemudahan akses masyarakat. Dia mencontohkan koperasi yang dibangun jauh dari pusat aktivitas warga berpotensi sepi pembeli.
“Yang salah adalah koperasi dibangun di tengah sawah, di ujung kampung sehingga orang tidak belanja di situ,” katanya.
Benhur menilai pemerintah tidak seharusnya menggunakan mekanisme penyaluran gaji untuk menekan ASN agar berbelanja di koperasi tertentu.
Dia menegaskan, pengembangan koperasi perlu dilakukan tanpa mengorbankan kebebasan pegawai maupun masyarakat dalam menentukan tempat berbelanja.
“Tidak boleh. Saran saya itu tidak boleh,” tegasnya.
Dia juga mempertanyakan kesiapan operasional Kopdes Merah Putih apabila skema penyaluran gaji tersebut diterapkan di daerah.
“Kalau Presiden bilang untuk diberikan, disalurkan oleh Koperasi Merah Putih, kira-kira Koperasi Merah Putih mana yang beroperasi di sini?” ujarnya.
Benhur menegaskan penolakannya merupakan bentuk masukan kepada pemerintah pusat agar setiap kebijakan mempertimbangkan kebutuhan dan kepentingan daerah.
“Saya punya hak dan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah sebagai ketua DPRD, saya juga ingin memberi saran kepada Presiden memikirkan yang terbaik untuk kepentingan daerah,” tutupnya.


