Buruh Kabupaten Kepulauan Aru Protes Keputusan Menteri Susi

Dobo, Malukupost.com - Merasa dirugikan atas penetapan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kota Tual sebagai sentra logistik atau pelabuhan pangkalan, ratusan Buruh yang tergabung dari Serikat Pekerja Persaudaraan Kepulauan Aru (SPPKA) dan seluruh Nelayan se-Kabupaten Kepulauan Aru melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Dobo, Malukupost.com – Merasa dirugikan atas penetapan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kota Tual sebagai sentra logistik atau pelabuhan pangkalan, ratusan Buruh yang tergabung dari Serikat Pekerja Persaudaraan Kepulauan Aru (SPPKA) dan seluruh Nelayan se-Kabupaten Kepulauan Aru melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Aksi unjuk rasa yang digelar, Selasa (1/5), merupakan bentuk protes sekaligus penolakan secara tegas atas aturan Menteri Susi yang dianggap sangat merugikan nelayan-nelayan kecil di Kabupaten Kepulauan Aru. Aturan tersebut tercantum dalam Surat Kementerian Kelautan dan Perikanan (Dirjen Perikanan Tangkap), Nomor B.4116/DJPT.3.PI.310.D3/III/2008. Tertanggal 16 Maret 2018 tentang penetapan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kota Tual sebagai pelabuhan pangkalan.

Dalam orasinya, Koordinator aksi Wahab Mangar mengatakan kawasan perairan di Kepulauan Aru bukanlah perairan milik pribadi Susi. Olehnya itu, seluruh Nelayan Aru mengingatkan  kepada Menteri Susi untuk tidak sewenang-wenang dalam mengeluarkan aturan. Mengingat, aturan yang telah ditetapkannya di tahun 2008 silam itu telah merugikan nelayan kecil.

“Masyarakat Aru mengingatkan Menteri Susi bahwa laut di Aru bukan milik pribadinya. Hingga dengan seenaknya mengatur semua kapal untuk bisa mencari ikan disini. Namun melarang nelayan lokal untuk melakukan penangkapan cangkrang menggunakan alat tangkap jaring,”tandasnya.

Menurut Mangar, atas penetapan aturan Menteri Susi itu juga, Nelayan kecil mengalami kerugian bahkan sangat sulit untuk mendapatkan tangkapan ikan. Atas pertimbangan itu, mereka mendesak agar peraturan tersebut segera dicabut.

“Nelayan rugi bahkan sulit dapatkan tangkapan. Makanya aturan ini segera dicabut,” desaknya.

Mangar menandaskan, apabila permintaan mereka tidak digubris oleh Kementerian maka akan ada aksi selanjutnya. Aksi itu, kata Mangar, berlanjut pada pelarangan kapal-kapal luar untuk tidak melakukan penangkapan ikan di kawasan perairan laut Aru.

“Kalau Menteri Susi tidak mencabut keputusannya, maka gerakan ini akan berlanjut pada aksi brutal dengan melarang kapal luar mencari ikan di Aru. Bila tetap ngotot, maka kami tak segan-segan untuk membakar atau bahkan menenggelamkan kapal sesuai arahan Menteri Susi,”pungkasnya. (MP-16)

Pos terkait