Tual, Malukupost.com – KPU Kota Tual melakukan penyortiran surat suara untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual (Pilwalkot) serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku (Pilgub) Tahun 2018, yang dilaksanakan di Kantor KPU Kota Tual.
Koordinator Logistik KPU Kota Tual, Zainal Abidin Raharusun, mengatakan, kegiatan pelipatan dan penyortiran surat suara tersebut melibatkan berbagai unsur, diantaranya kepolisian, Panwas, OKP, unsur keagamaan dan masyarakat.
“Kegiatan pelipatan dan sortir surat suara ini kami libatkan pihak kepolisian, panwas, OKP (IMM, Pemuda Muhammadiyah dan HMI), unsur keagamaan, masyarakat dan beberapa ibu majelis taklim yang seluruhnya berjumlah 84 orang,” ujarnya di Tual, Rabu (6/6).
Raharusun katakan, kegiatan ini akan dilakukan selama dua hari. Hari Selasa (5/6) untuk surat suara pilwalkot, dan hari Rabu (6/6) untuk pemilihan gubernur (pilgub).
“Setelah surat suara untuk pilwalkot selesai dilipat kemudian kami akan lakukan sortir secara internal sesuai penyebaran per Tempat Pemungutan Suara (TPS), kemudian dimasukkan di kantongnya dan disimpan di kotak suara yang sudah ada,” ungkapnya.
Diungkapkan Raharusun, surat suara yang diterima KPU Kota Tual sesuai Berita Acara Nomor : 29/PK.01-BA/8172/V/2018 Tanggal 29 Mei 2018 tentang Pemusnahan Kelebihan Cetak Surat Suara Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018, yakni berjumlah 43.118 lembar sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Jadi, jumlah surat surat suara yang telah dicetak itu berjumlah 59.720 lembar; jumlah sesuai DPT itu 43.118 lembar; maka kelebihan surat suara yakni sebanyak 16.602 lembar itu telah dimusnahkan,” bebernya.
Dijelaskan Raharusun, pemusnahan kelebihan cetak surat suara tersebut dilakukan oleh KPU Kota Tual pada hari Selasa tanggal 29 Mei 2018 bertempat di Kantor PT. Balebat Dedikasi Prima, Jalan Veteran II No. 17 Teluk Pinang Ciawi Bogor dan disaksikan pula oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polsek setempat), serta diawasi oleh Panwaslu Kota Tual (sesuai Berita Acara).
“KPU Kota Tual pada hari pemungutan suara nanti akan menyerahkan berita acara surat suara per TPS sebagai pegangan kepada para saksi dari masing-masing pasangan calon (paslon) untuk dijadikan pegangan,”katanya.
“Kami pastikan bahwa pada hari pemungutan itu surat suara yang kami distribusikan adalah sesuai dengan jumlah DPT pada setiap TPS, dan itupun akan kami sertakan dengan berita acaranya kepada para saksi,” katanya lagi.
Raharusunu menandaskan, agar masing-masing paslon dapat menyiapkan saksi-saksinya, agar pada hari pemungutan suara nanti dapat bekerja lebih baik teristimewa memastikan surat suara yang kami distribusikan adalah sesuai dengan DPT pada masing-masing TPS ditambah dengan 2,5% sesuai Berita Acara Nomor : 27/PK.01-BA/8172/V/2018 Tanggal 2 Mei 2018, tentang Penetapan Pencetakan Surat Suara Sebanyak Pemilih Yang Tercantum Dalam DPT dan Surat Suara Cadangan Sebanyak 2,5% dari Jumlah Pemilih Yang Tercantum Dalam DPT Untuk Setiap TPS Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018.
“Saya tegaskan bahwa penggunaan jumlah surat suara dapat dilihat dan dipastikan pada saat pelaksanaan rekapan pemungutan suara, dimana akan tercatat/terbaca alokasi distribusi serta penggunaan surat suara secara terperinci pada setiap TPS, dan KPU Kota Tual akan pastikan alokasi tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yakni DPT + 2,5%,” pungkasnya. (MP-11)




