Tual, Malukupost.com – KPU Kota Tual telah melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Kecamatan Pulau-pulau Kur, Kur Selatan, Dullah Utara dan Dullah Selatan sejak tanggal 11 – 23 Juni 2018.
“Jadi, tanggal 11 sampai tanggal 15 itu dilakukan di Kecamatan Pulau-pulau Kur dan Kur Selatan, sedangkan tanggal 17 sampai tanggal 20 itu digelar di Kecamatan Dullah Utara dan Dullah Selatan. Sedangkan untuk Kecamatan Tayando Tam akan dilaksanakan bimtek pada tanggal 23 Juni 2018 yang akan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Tual,” ujar Koordinator Devisi Teknis KPU Kota Tual, Rifai Rumaf, di Tual, Sabtu (23/6).
Menurut Rumaf, dalam bimtek tersebut selain penyampaian materi juga dilakukan simulasi terkait pencoblosan oleh pemateri dari Ketua Devisi Teknis dan Ketua KPU Kota Tual.
“Hal yang membedakan dalam pemungutan dan penghitungan suara dari regulasi sebelumnya yakni terkait dengan pengisian Formulir C1, dimana pada pemilu sebelumnya tidak ditampilkan pemilih disabilitas saat ini dan jumlah pemilih disabilitas,” ungkapnya.
Dijelaskan Rumaf, adanya ketentuan-ketentuan menyangkut mekanisme dan tata cara yang ditempuh oleh pemilih dalam menggunakan hak pilih yaitu baik pengguna KTP bagi yang tidak terdaftar dalam DPT maupun tindak lanjut atas Surat KPU Nomor 574 tertanggal 8 Juni 2018 tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan 2018.
“Artinya bahwa diberikan kelonggaran dalam penggunaan hak pilih yaitu pemilih yang terdaftar dalam DPT cukup dengan form C6 jika tidak bisa menunjukkan KTP atau Surat Keterangan,” bebernya.
Rumaf berharap, peran serta dari seluruh komponen masyarakat dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan pemilihan dan pemungutan suara, terutama hal-hal yang dilakukan oleh KPPS.
“Kami telah menegaskan agar KPPS juga istiqomah pada regulasi Pilkada terutama bagaimana pengimplementasian PKPU nomor 8 tentang pemungutan dan penghitungan suara,” pungkasnya. (MP-11)



