Langgur, Malukupost.com – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinskes) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dr. Katrinje Notanubun menyatakan, pemeriksaan medis terhadap Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dengan menggunakan Rapid Diagnostic Test (RTD) atau Rapid Test harus sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
“Pemeriksaan RDT hanya bisa dilakukan apabila kondisi pasien dalam keadaan stabil artinya sudah tidak sesak napas dan panas tinggi,” ujarnya di Langgur, (13/4/2020).
Diketahui, proses pemeriksaan RDT itu sendiri dilakukan langsung oleh tim dokter RSUD Karel Sadsuitubun Langgur.
Dijelaskan dr. Notanubun terkait ODP-01, ODP-02 dan PDP-01 juga telah diakukan pemeriksaan RDT.
“Pada hari sabtu tanggal 11 April 2020, jam 11.30 telah dilakukan Pemeriksaan RDT tahap kedua terhadap kedua ODP, satu PDP, satu Pelaku Perjalanan dan 2 keluarga yang kontak erat. Hasil Pemeriksaan dari 6 orang di Malra tersebut, yakni RDT negatif,” ungkapnya.
Meskipun hasilnya negatif, dr. Notanubun berharap masyarakat tetap menjaga pola hidup sehat, mengutamakan social distancing dan physical distancing.
“jangan lupa selalu gunakan masker ketika berada di rumah, jangan anggap remeh virus yang satu ini,” katanya.
Dirinya berharap, para pelaku perjalanan yang sementara melakukan karantina mandiri baik di rumah maupun di posko karantina yang disediakan Pemerintah Daerah, agar tetap mengikuti dan mematuhi protap yang berlaku, yakni tidak meninggalkan rumah dalam situasi apapun.
“para pelaku perjalanan diminta kesadaran diri, untuk tidak keluar rumah sepanjang menjalani proses karantina mandiri 14 hari. Saya harap pengertian dan kesadaran diri dari pelaku perjalanan,” pungkasnya.
Dengan hasil tes tersebut, maka ODP-01 dan ODP-02 statusnya ODP dicabut, begitu pula dengan PDPD-01. (MP-15)


