Langgur, MalukuPost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) telah menyetujui Ranperda Pelaksanaan APBD Kabupaten Malra Tahun 2020 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan DPRD tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD setempat, Jumat (7/8/2021).
Selain itu, persetujuan dimaksud ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan DPRD Malra terhadap Pelaksanaan Ranperda APBD Kabupaten Malra Tahun 2020 menjadi Perda oleh pimpinan DPRD Albert Efruan dan Yohanis Bosko Rahawarin dan Sekda Malra Ahmad Yani Rahawarin.
Bupati Malra M. Thaher Hanubun dalam sambutannya yang disampaikan secara virtual menyampaikan terima kasih apresiasi yang tinggi atas kinerja pimpinan dan seluruh anggota DPRD Malra.
“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh dnggota dewan yang terhormat atas segala dukungan dan kerja samanya selama pembahasan Ranperda,” katanya.
Dijelaskannya, terhadap semua pemikiran, pandangan dan harapan yang telah disampaikan baik disaat pembahasan bersama komisi- komisi dengan OPD mitra, maupun dalam pembahasan ditingkat Badan Anggaran, pemerintah daerah telah memiliki beberapa catatan penting untuk disikapi maupun untuk ditindak lanjuti dalam rangka peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan peningkatan kualitas pelaksanaan pembangunan daerah bagi kesejahteraan rakyat kedepan.
Diakui Bupati Hanubun, pihaknya sungguh memahami bahwa dalam melaksanakan fungsinya, lembaga yang terhormat ini juga mempunyai tanggungjawab untuk menjamin bahwa pengelolaan keuangan oleh pemerintah daerah telah dilakukan secara tepat sasaran, efisien, efektif, dan tertanggung jawab, atau memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah benar-benar telah mengarah pada harapan peningkatan kinerja keuangan.
Untuk diketahui, melalui tahapan proses pembahasan sesuai tata tertib DPRD Malra, maka Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malra Tahun 2020 telah disetujui dengan total realisasi Pendapatan Daerah Sampai dengan 31 Desember 2020, terealisir sebesar Rp. 905.690.962.560,40 (Sembilan Ratus Lima Milyar, Enam Ratus Sembilan Puluh Juta, Sembilan Ratus Enam Puluh Dua Ribu, Lima Ratus Enam Puluh Rupiah, Empat Puluh Sen) atau 99,54 persen.
“Atas nama pemerintah daerah sekali lagi saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang terhormat. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberkati segala usaha kita bersama demi peningkatan kesejahteraan dan kebesaran daerah Maluku Tenggara yang sama-sama kita cintai,” pungkasnya.