AMBON, MalukuPost.com – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Ambon tidak hanya membutuhkan penanganan pemadaman, tetapi juga penegakan hukum terhadap pihak yang diduga melakukan pembakaran. Dalam kasus kebakaran di kawasan Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, polisi telah menangkap satu orang yang diduga terlibat.
Kepastian tersebut disampaikan Kapolda Maluku, Irjen Pol. Suwondo Nainggolan, S.I.K., usai dialog bersama jemaat dalam program Kapolda Mangente di Gereja Rehoboth, Jemaat GPM Rehoboth, Klasis Pulau Ambon, Rabu (4/11/2026).
Dalam kesempatan itu, Kapolda menyampaikan bahwa satu orang telah ditangkap terkait kasus pembakaran Gunung Nona. Penanganan kasus tersebut juga dibenarkan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Andrias Susanto Nugroho, yang mengungkapkan bahwa terduga pelaku telah ditahan.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh kepolisian. Penahanan terhadap terduga pelaku menjadi bagian dari proses penanganan hukum atas peristiwa pembakaran yang terjadi di kawasan Gunung Nona.
Kapolda menjelaskan, langkah kepolisian dalam menangani karhutla tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pihak yang diduga melakukan pembakaran. Polisi juga turut terlibat membantu proses pemadaman kebakaran di sejumlah kawasan terdampak.
Keterlibatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penanganan kebakaran yang membutuhkan perhatian bersama, terutama ketika api meluas dan berdampak terhadap lingkungan sekitar.


