Ambon, MalukuPost.com – Sidang perkara dugaan kepemilikan barang berbahaya (B3) jenis sianida (CN) dengan terdakwa Haji Hartini di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (24/8/2026), mengungkap adanya pemberian uang dari terdakwa kepada salah seorang anggota Polres Maluku Barat Daya (MBD).
Fakta tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi dalam persidangan, salah satunya anggota Polres MBD, Erik Risakotta.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Erik mengakui memiliki kedekatan dengan Haji Hartini. Ia juga membenarkan pernah mendampingi terdakwa dalam sejumlah perjalanan yang berkaitan dengan kepentingan usaha.
Erik mengaku pernah menemani Haji Hartini bepergian ke Bandung dan Surabaya.
Keterangan tersebut kemudian didalami penasihat hukum terdakwa, khususnya terkait keberadaan Erik di luar wilayah Maluku saat mendampingi Haji Hartini.
Saat ditanya mengenai keberangkatannya ke Surabaya, Erik menjelaskan bahwa ketika itu dirinya berada di Ambon dan telah memperoleh izin dari atasannya dengan alasan berobat.
Penasihat hukum selanjutnya mempertanyakan apakah selama memiliki kedekatan dengan Haji Hartini, Erik pernah menerima uang dari terdakwa.
Erik mengakui pernah menerima transfer uang dari Haji Hartini. Menurut dia, pemberian tersebut berkaitan dengan aktivitasnya mendampingi terdakwa dan disebut sebagai hal yang biasa terjadi dalam hubungan mereka.
Namun, ketika penasihat hukum mempertanyakan apakah uang yang diterimanya dari Haji Hartini kemudian diserahkan kepada komandannya sebagai “uang pelicin” untuk memperoleh izin mendampingi terdakwa bepergian ke luar Maluku, Erik tidak memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.
Dalam perkara pokok dugaan kepemilikan sianida, Erik mengatakan tidak mengetahui barang yang menjadi objek perkara.
Ia juga membantah sianida yang dipersoalkan dalam perkara tersebut merupakan miliknya.
Erik menyebut nama yang tercantum pada barang tersebut bukan namanya karena terdapat kesalahan penulisan. Ia juga membantah tanda tangan yang tercantum pada invoice barang tersebut merupakan tanda tangannya.
Haji Hartini Sebut Uang Diberikan kepada Eks Wakapolres MBD
Keterangan Erik mengenai pemberian uang tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Haji Hartini.
Di hadapan persidangan, Haji Hartini mengaku pernah mengirimkan uang kepada Erik Risakotta untuk kemudian diberikan kepada Kompol Djesi Batara, yang saat itu menjabat sebagai Wakapolres MBD.
Menurut Haji Hartini, pemberian uang tersebut dilakukan atas permintaan Erik dengan tujuan agar Djesi Batara memberikan izin kepada Erik untuk mendampinginya bepergian ke luar Maluku dalam rangka kepentingan usaha.
Usai persidangan, Haji Hartini kepada MalukuPost.com juga mengklaim pemberian uang tersebut telah dilakukan lebih dari lima kali dengan total nominal mencapai puluhan juta rupiah.
Ia menyebut uang tersebut sebagai “uang pelicin” yang diberikan atas permintaan Erik agar dirinya mendapatkan izin untuk mendampingi atau mengawal Haji Hartini dalam sejumlah perjalanan ke luar Maluku.
Namun, pengakuan tersebut merupakan keterangan terdakwa dan belum dapat dipastikan kebenarannya sebelum dibuktikan dengan alat bukti serta keterangan lain dalam proses hukum.
Djesi Batara Belum Beri Klarifikasi
Nama Kompol Djesi Batara kemudian turut menjadi sorotan dalam perkara tersebut.
Djesi Batara sebelumnya menjabat sebagai Wakapolres MBD dan saat ini menjabat sebagai Wakapolres Kepulauan Aru.
MalukuPost.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kompol Djesi Batara mengenai pengakuan Haji Hartini terkait dugaan pemberian uang tersebut.
Konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/8/2026). Namun, hingga berita ini diterbitkan, Djesi Batara belum memberikan respons maupun klarifikasi.
Karena itu, dugaan penerimaan uang oleh Kompol Djesi Batara belum dapat disebut sebagai fakta hukum. Informasi tersebut masih bersumber dari keterangan terdakwa di persidangan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, perkara dugaan kepemilikan sianida dengan terdakwa Haji Hartini masih bergulir di Pengadilan Negeri Ambon. Persidangan berikutnya akan menguji keterangan saksi, alat bukti, serta keterkaitan masing-masing pihak dengan barang berbahaya yang menjadi objek perkara.


