Ambon, Maluku Post – Penahanan Supardi Arifin alias Fajar oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dinilai membuka jalan bagi pengungkapan sejumlah kasus korupsi proyek mangkrak di wilayah tersebut.
Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Aru menyebut Fajar sebagai “anak kunci” yang lama hilang.
“Penahanan Fajar menjadi kepingan puzzle untuk melengkapi teka-teki penyelesaian kasus korupsi gedung perpustakaan Dinas Kearsipan Kepulauan Aru. Tugas semua elemen pemuda dan masyarakat untuk sama-sama mengawal kasus ini, sebab Fajar juga dikaitkan dengan beberapa kasus mangkrak lainnya,” kata Rahmat Nurdin Abdullah, penanggung jawab gerakan tersebut.
Rahmat menilai, kehadiran SA dalam proses hukum dapat melengkapi rangkaian penyidikan yang sebelumnya tersendat. Selama hampir dua tahun, Fajar ini tidak ditemukan sehingga sulit dimintai keterangan pada tahap penyidikan maupun di persidangan.
“Kami memberi apresiasi atas langkah Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang berhasil menangkap Fajar. Penangkapan ini memberi peluang membuka kembali sejumlah perkara yang belum tuntas, terutama proyek pembangunan gedung perpustakaan daerah,” katanya.
Selain itu, salah satu anggota Molucas Corruption Watch (MCW) Aru yang juga Ketua PMKRI, Jeremias Pardjala, menilai sikap tidak kooperatif Fajar pada masa pelarian berdampak pada lambatnya penanganan perkara. Ia mendorong aparat penegak hukum mengembangkan penyidikan agar seluruh pihak yang terlibat dapat diungkap.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menindaklanjuti perkara yang telah menyeret satu terpidana dan dua pihak lain yang menjalani masa hukuman dan berharap proses hukum berjalan terbuka agar alur kasus menjadi jelas,” harapnya.
Fajar sebelumnya diamankan tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung di Singkawang, Kalimantan Barat. Ia diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru di Bandara Cengkareng, Jakarta, pada Jumat, 17 April 2026.
Dari Jakarta, Fajar diterbangkan ke Ambon menggunakan pesawat Citilink dan tiba pada Sabtu pagi, 18 April 2026. Setelah pemeriksaan, statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka pada hari yang sama.
Penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti, termasuk keterangan saksi, dokumen, dan hasil audit. Fajar diduga terlibat dalam proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kepulauan Aru tahun anggaran 2022 dengan nilai Rp 9,38 miliar.
Hasil audit mencatat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,57 miliar yang berasal dari kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan proyek. Usai penetapan tersangka, Fajar ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung sejak 18 April hingga 7 Mei 2026.
Penyidik menjerat Supardi dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


