AMBON, MalukuPost.com – Penertiban kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, terus membuka fakta baru. Dari 24 warga negara asing (WNA) asal China yang diamankan aparat gabungan saat operasi penertiban beberapa waktu lalu, sebanyak 11 orang dipastikan akan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon.
Sementara 13 WNA China lainnya justru dinilai masih dapat beraktivitas karena dianggap memiliki manfaat bagi masyarakat lokal di kawasan tambang tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqi Taufan, mengatakan tindakan administrasi berupa deportasi diberikan kepada 11 WNA karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki.
“Mereka terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan,” ujar Taufan dalam keterangan pers, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, proses deportasi terhadap para WNA tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Untuk waktu deportasi akan ditentukan dalam waktu satu sampai dua hari ke depan,” katanya.
Taufan menjelaskan, dari total 24 WNA yang diamankan di kawasan Gunung Botak beberapa waktu lalu, sebagian besar awalnya menggunakan izin tinggal kunjungan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan adanya pelanggaran penggunaan izin tinggal.
Meski demikian, Imigrasi juga menemukan fakta bahwa sebagian WNA lainnya memiliki proses perizinan yang dianggap sesuai dan bahkan dinilai memberi manfaat bagi warga lokal.
“Sementara dari 13 orang lainnya dinyatakan memiliki perizinan yang sesuai dan keberadaan mereka di Gunung Botak dianggap mempunyai manfaat,” ungkapnya.
Menurut Taufan, beberapa WNA tersebut diketahui memberikan edukasi kepada masyarakat lokal terkait aktivitas pertambangan, mulai dari cara pengoperasian ekskavator hingga teknik penambangan.
Ia mengungkapkan, dari 15 WNA China yang memegang izin tinggal kunjungan, empat di antaranya ternyata sedang berproses melakukan alih status menjadi izin tinggal terbatas (ITAS).
Proses tersebut, kata dia, diperkuat dengan adanya surat rekomendasi dari Kementerian Ketenagakerjaan yang menyebut mereka direkomendasikan sebagai tenaga ahli.
“Inipun kami melakukan pemeriksaan mendalam, kira-kira layak atau tidak rekomendasinya. Ternyata rekomendasinya sebagai tenaga ahli dan kami anggap ini bermanfaat,” jelas Taufan.
Ia menyebut sebelum aktivitas pertambangan dilakukan, para WNA tersebut sudah lebih dulu memberikan edukasi kepada masyarakat lokal terkait teknik kerja pertambangan.
“Dengan pertimbangan itu, kami putuskan 13 orang ini masih bisa melakukan aktivitas sementara. Sedangkan 11 orang benar-benar terbukti menyalahgunakan izin tinggal,” katanya.
Taufan juga menegaskan pihak Imigrasi bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku terus melakukan pengawasan rutin terhadap aktivitas orang asing di wilayah Maluku melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora).
Menurutnya, Tim Pora telah terbentuk di setiap kabupaten, termasuk di Pulau Buru, sehingga pengawasan terhadap aktivitas WNA terus dilakukan secara terukur.
“Imigrasi senantiasa mendapat informasi. Setiap tindakan operasi baik mandiri maupun operasi gabungan dilakukan secara terukur setelah mendapat informasi yang akurat,” ujarnya.
Ia memastikan pengawasan rutin terus dilakukan, baik secara mandiri maupun bersama aparat gabungan di seluruh wilayah kerja Imigrasi Ambon.
Kasus keberadaan 24 WNA China di Gunung Botak sendiri sebelumnya menjadi sorotan publik setelah ditemukan saat kunjungan Gubernur Maluku bersama jajaran Forkopimda pada 6 Mei lalu.
Temuan tersebut pertama kali disampaikan Danrem 151/Binaiya Brigjen TNI Raffles Manurung selaku Ketua Satgas Penertiban Gunung Botak.
Dalam operasi penertiban itu, aparat menemukan puluhan WNA diduga bekerja secara ilegal di kawasan tambang emas Gunung Botak.
Keberadaan mereka kemudian memicu perhatian serius dari Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, yang mengaku terkejut melihat kondisi kerusakan lingkungan di kawasan tambang tersebut.
“Kemarin kami turun langsung ke Gunung Botak sebagai bagian dari tugas untuk menertibkan kawasan pertambangan emas di sana. Saya kaget sekali, kerusakannya sangat ekstrem,” ujar Lewerissa.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi praktik pengelolaan sumber daya alam secara melawan hukum, termasuk jika melibatkan tenaga kerja asing ilegal.
“Yang membuat saya kaget juga adalah ternyata ditemukan ada sekelompok orang asing, jumlahnya 24 orang di sana. Mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Saya minta supaya mereka betul-betul diberikan efek jera,” tegasnya.
Gubernur juga melontarkan kritik keras terhadap lemahnya pengawasan sehingga puluhan WNA bisa masuk dan bekerja di kawasan tambang tanpa terdeteksi lebih awal.
“Bagaimana mungkin itu terjadi? Kan ada kantor imigrasi dan macam-macam. Kok bisa terjadi? Nah itu,” katanya.
Di balik polemik tersebut, perhatian publik kini juga tertuju pada perusahaan yang diduga merekrut para WNA tersebut, yakni PT Harmoni Alam Manise yang disebut memiliki keterkaitan dengan PT Wamshuai Indo Mining.
Publik pun kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan keterlibatan perusahaan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran izin tenaga kerja asing, aktivitas pertambangan ilegal, hingga pihak-pihak yang diduga turut membiarkan praktik tersebut berlangsung di kawasan Gunung Botak.


