AMBON, Malukupost.com – Di balik kendali atas arus keluar-masuk uang daerah, posisi Plt Kepala BPKAD Maluku yang dipegang Rudi Waras Ardianto justru dibayangi tanda tanya besar. Saat lembaga asalnya, BPKP, telah menolak perpanjangan penugasan, ia masih tetap duduk di kursi strategis pengelola keuangan daerah.
Kondisi ini memantik sorotan tajam, terlebih di tengah tekanan utang daerah yang terus membengkak dan tuntutan transparansi yang kian menguat.
Rudi Waras diketahui merupakan pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diperbantukan (BKO) di Pemerintah Provinsi Maluku. Ia mulai menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sejak pertengahan 2024 dan tercatat aktif menandatangani berbagai dokumen resmi sejak Juni tahun tersebut.
Sepanjang tahun 2025, Rudi masih memegang jabatan Plt, bahkan sempat mengikuti seleksi administrasi untuk posisi definitif. Namun di balik itu, fakta penting justru terungkap melalui dokumen resmi BPKP.
Surat BPKP tertanggal 30 September 2024 bernomor KP.01.06/S-2289/SU/02/2024 secara tegas menyatakan bahwa permintaan Pemerintah Provinsi Maluku untuk memperpanjang penugasan Rudi tidak dapat dipenuhi. Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan yang diajukan Sekda Maluku, Sadali Ie, saat masih menjabat sebagai Penjabat Gubernur.
“Permintaan perpanjangan penugasan sdr. Rudi Waras Ardianto pada Pemerintah Provinsi Maluku belum dapat dipenuhi,” demikian bunyi surat tersebut.
BPKP bahkan memberikan opsi lain, yakni apabila Rudi masih dibutuhkan, maka harus dilakukan alih status kepegawaian dari BPKP ke Pemerintah Provinsi Maluku.
Namun hingga kini, Rudi masih tetap menjabat sebagai Plt Kepala BPKAD, tanpa kejelasan apakah telah dilakukan alih status sebagaimana disarankan.
Sumber internal Pemprov Maluku menyebutkan, penolakan BPKP tersebut secara otomatis menghentikan status Rudi sebagai pegawai yang diperbantukan. Artinya, keberlanjutan posisinya di BPKAD menjadi tanda tanya.
“Kalau BPKP sudah tidak setujui, berarti dia bukan lagi BKO. Harusnya ada penyesuaian status,” ungkap sumber tersebut.
Tak hanya itu, muncul pula informasi bahwa data kepegawaian Rudi diduga tidak lagi tercatat dalam sistem kepegawaian nasional. Jika benar, hal ini berpotensi menimbulkan persoalan serius terkait legalitas jabatan yang diembannya.
Sorotan kemudian mengarah ke Sekda Maluku, Sadali Ie, yang dinilai memiliki peran sentral dalam mempertahankan Rudi di posisi strategis tersebut. Sebab, Sadali pula yang sebelumnya mengajukan permohonan perpanjangan penugasan ke BPKP.
Di tengah polemik ini, istilah “anak emas” mencuat sebagai gambaran persepsi publik terhadap kedekatan dan kepercayaan yang diberikan kepada Rudi, meskipun statusnya tengah dipersoalkan.
Padahal, BPKAD merupakan institusi vital dalam struktur pemerintahan daerah. Lembaga ini mengelola kas daerah, menyusun laporan keuangan, mencatat utang-piutang, serta memastikan seluruh transaksi anggaran berjalan sesuai aturan.
Di saat yang sama, kondisi keuangan daerah Maluku justru tengah berada dalam tekanan. Utang daerah tahun 2025 disebut mengalami pembengkakan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp 453 miliar. Bahkan, muncul perbedaan angka kewajiban yang beredar di publik, mulai dari Rp 70 miliar hingga Rp 115 miliar.
Sejumlah persoalan lain juga mencuat, mulai dari dugaan belanja fiktif di Dinas Pendidikan, pemotongan anggaran di sektor kesehatan, hingga keterlambatan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) guru yang berlangsung berbulan-bulan.
Ketika dikonfirmasi terkait kondisi utang daerah, Rudi Waras justru memberikan jawaban singkat yang menuai kritik.
“Saya tidak tahu data dari mana,” ujarnya.
Pernyataan tersebut dinilai bertolak belakang dengan perannya sebagai pimpinan BPKAD yang seharusnya memahami secara detail kondisi fiskal daerah.
Situasi ini menempatkan Sekda Maluku sebagai pihak yang turut bertanggung jawab secara administratif. Sebagai koordinator seluruh perangkat daerah dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), peran pengawasan terhadap BPKAD berada di bawah kendalinya.
Di tengah kondisi tersebut, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dihadapkan pada tuntutan untuk segera mengambil langkah tegas. Terlebih, pemerintah daerah tengah merencanakan skema pembiayaan melalui pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk mendukung pembangunan.
Publik pun khawatir, tanpa pembenahan tata kelola yang serius, beban fiskal daerah hanya akan semakin berat.
Kini, desakan untuk transparansi dan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan daerah semakin menguat. Kejelasan status, akuntabilitas jabatan, serta konsistensi kebijakan menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan di Maluku.
Harta Rudi Waras Makin Tebal
Di saat APBD Maluku terseok-seok menyelesaikan kewajiban utang kepada pihak ketiga dan kendala pencairan dana operasional di sejumlah dinas teknis, dua nakhoda utama keuangan daerah justru mencatatkan pertumbuhan kekayaan pribadi yang signifikan.
Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per April 2025, Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rudi Waras Ardianto, SE, menunjukkan tren kenaikan aset yang kontras dengan kondisi fiskal daerah.
Pundi-Pundi yang terus menebalIr. Sadali Ie, yang sempat menjabat sebagai Penjabat Gubernur sebelum kembali ke posisi Sekda definitif di bawah kepemimpinan Gubernur Hendrik Lewerissa, melaporkan kekayaan bersih sebesar Rp3.4 miliar. Angka ini menunjukkan kenaikan hampir Rp1 miliar dibandingkan periode awal dirinya menjabat sebagai Sekda pada 2021. Dominasi asetnya terkonsentrasi pada empat bidang tanah dan bangunan di Kota Ambon serta saldo kas yang menyentuh angka Rp633 juta.
Namun, sorotan lebih tajam tertuju pada Rudi Waras Ardianto. Mantan Auditor BPKP, yang saat ini menjabat Plt Kepala BPKAD definitif ini justru melampaui kekayaan sang Sekda dengan total harta Rp3.652.410.500.
Ironi Pengelolaan Fiskal kenaikan harta para pengelola uang rakyat ini memicu diskursus mengenai etika publik dan performa birokrasi. Pasalnya, hingga medio April 2026, Pemerintah Provinsi Maluku masih dibayangi oleh sejumlah persoalan akut, utang Pihak Ketiga, sisa kewajiban pembayaran proyek tahun anggaran sebelumnya yang masih menjadi beban fiskal.
Kemacetan Dana GU, Keluhan dari dinas-dinas teknis terkait lambatnya proses pencairan Dana Ganti Uang (GU) yang menghambat pelayanan publik.
Penempatan Rudi Waras di posisi BPKAD awalnya dipandang sebagai langkah strategis untuk melakukan “bersih-bersih” dan penataan aset daerah melalui tangan dingin seorang auditor.
Namun, publik kini mempertanyakan apakah kepiawaian beliau dalam mengaudit dan mengembangkan harta pribadi juga tercermin dalam upaya penataan aset daerah Maluku yang hingga kini masih sering mendapat catatan dari BPK.
Menanti Komitmen Gubernur
Gubernur Hendrik Lewerissa kini memikul beban moral untuk memastikan bahwa integritas para pejabatnya tidak hanya sekadar angka di atas kertas LHKPN. Sebagai pimpinan yang menjanjikan perubahan, Gubernur ditantang untuk menyelaraskan antara kesejahteraan pejabat dengan kesehatan kas daerah.
Terkait beban utang daerah, Kepala BPKAD malah melempar tanggung jawab, bahkan mengaku tidak tahu akan hal itu.
Publik menanti, apakah “nol hutang” pada laporan pribadi pejabat ini kelak bisa menular pada laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku di masa mendatang
Diberitakan sebelumnya, aroma ketidakberesan tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi Maluku makin menyengat. Di tengah sorotan publik terhadap meledaknya utang daerah, pejabat yang seharusnya paling bertanggung jawab justru terkesan saling lempar tangan dan memilih berlindung di balik alasan klasik.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku, Rudi Waras, saat dikonfirmasi di Kantor DPRD Maluku, Rabu (22/4/2026), hanya melontarkan jawaban normatif yang dinilai publik sebagai upaya menutup keborokan keuangan daerah.
“Saya tidak tahu data dari mana,” ujar Rudi singkat, ketika ditanya soal beredarnya angka utang Pemprov Maluku yang terus membengkak.
Pernyataan itu justru memicu pertanyaan besar. Sebagai pimpinan OPD yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola kas daerah, penatausahaan keuangan, utang-piutang, hingga aset pemerintah, sikap tidak tahu dinilai sulit diterima akal sehat.
BPKAD merupakan jantung pengelolaan fiskal daerah. Lembaga ini bertanggung jawab menyusun laporan keuangan, mengendalikan pembayaran, mencatat kewajiban daerah, serta memastikan seluruh transaksi anggaran berjalan tertib dan akuntabel. Karena itu, pernyataan tidak mengetahui data utang justru dianggap memperlihatkan lemahnya kendali internal pemerintah daerah
Sorotan kemudian mengarah kepada Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie, sebagai pejabat tertinggi birokrasi yang memiliki fungsi koordinasi seluruh perangkat daerah, termasuk BPKAD. Sadali dinilai tak bisa cuci tangan atas terus berulangnya persoalan utang yang muncul dari tahun ke tahun.
Jika BPKAD sebagai pengelola keuangan tidak mampu menjelaskan kondisi riil fiskal daerah, maka tanggung jawab moral dan administratif berada di pundak Sekda selaku koordinator birokrasi.
Sebelumnya, masyarakat dikejutkan dengan informasi bahwa utang Pemprov Maluku tahun 2025 diduga melebihi beban utang tahun 2024 yang berkisar Rp453 miliar. Bahkan muncul perbedaan angka kewajiban yang beredar, mulai dari kisaran Rp70 miliar hingga Rp115 miliar, menambah kabut gelap transparansi keuangan daerah.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya carut-marut pencatatan, lemahnya pengendalian belanja, atau penumpukan kewajiban lama yang belum diselesaikan namun terus diwariskan ke tahun anggaran berikutnya.
Di tengah situasi tersebut, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa tengah menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk mendukung pembangunan daerah. Namun publik khawatir dana pinjaman baru justru hanya akan habis untuk menutup lubang lama akibat buruknya tata kelola fiskal.
Jika itu terjadi, maka rakyat kembali menjadi korban dari kesalahan birokrasi.
Publik kini mendesak Sekda Sadali Ie dan Kepala BPKAD Rudi Waras membuka seluruh data utang secara terang-benderang: berapa jumlah riil kewajiban daerah, siapa penerima utang, dari tahun mana asalnya, serta mengapa utang baru terus muncul.
Tanpa kejujuran dan transparansi, polemik ini bukan sekadar angka di atas kertas, tetapi ancaman nyata bagi masa depan keuangan Provinsi Maluku.


