AMBON, MalukuPost.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku membantah tudingan ketidaktransparanan dalam pengelolaan tambang emas Gunung Botak sebagaimana yang disampaikan BPC GMKI Ambon melalui somasi yang ditujukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.
Pemprov menegaskan seluruh langkah penanganan dan penertiban kawasan tambang tersebut selama ini dilakukan secara terbuka dan diketahui publik.
Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang, mengatakan pemerintah tidak pernah menutup ruang informasi maupun dialog terkait berbagai kebijakan yang diambil dalam penataan Gunung Botak.
“Kami menegaskan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur maupun Sekda tidak pernah anti kritik. Semua masukan yang bertujuan memperbaiki tata kelola Gunung Botak selalu diterima dengan terbuka,” kata Kasrul di Ambon, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, somasi yang dilayangkan GMKI Ambon didasarkan pada anggapan bahwa pemerintah daerah tidak transparan dalam memberikan informasi terkait pengelolaan Gunung Botak. Namun tudingan tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Kasrul menjelaskan, setiap proses penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak selalu disampaikan kepada masyarakat dan melibatkan media massa sehingga publik dapat mengetahui arah serta tujuan kebijakan yang diambil pemerintah.
Ia menegaskan, langkah penertiban dilakukan sebagai upaya mencegah kerusakan lingkungan yang lebih besar akibat aktivitas pertambangan ilegal yang selama bertahun-tahun berlangsung di kawasan tersebut.
“Pemerintah memiliki tujuan yang sama dengan masyarakat dan mahasiswa, yaitu menghindari kerusakan lingkungan yang lebih parah. Karena itu kawasan Gunung Botak harus ditata dan dikelola secara cermat, terukur, serta sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kasrul juga menepis anggapan bahwa pemerintah tidak memiliki arah yang jelas dalam pengelolaan tambang tersebut. Saat ini, kata dia, terdapat 10 koperasi yang sedang menjalani proses penyusunan rencana kerja penambangan sesuai regulasi yang berlaku.
Bahkan, Pemerintah Provinsi Maluku telah beberapa kali melakukan pendampingan kepada koperasi-koperasi tersebut guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan memperhatikan aspek lingkungan.
“Jadi sangat tidak benar jika dikatakan pemerintah tidak transparan. Proses yang sedang berjalan ini diketahui publik dan terus kami komunikasikan,” tegasnya.
Terkait tuntutan GMKI mengenai keberadaan warga negara asing (WNA) di kawasan tambang, Kasrul menjelaskan bahwa persoalan tersebut merupakan kewenangan instansi keimigrasian dan aparat penegak hukum.
“Soal WNA, itu bukan domain Pemerintah Provinsi Maluku. Ada lembaga yang memiliki kewenangan langsung untuk melakukan pengawasan dan penindakan. Kita mengetahui sebagian dari mereka bahkan sudah dideportasi,” katanya.
Kasrul juga mengungkapkan Pemerintah Provinsi Maluku telah menerima perwakilan GMKI Ambon dan memberikan penjelasan terkait berbagai langkah yang dilakukan pemerintah dalam penataan Gunung Botak.
Karena itu, ia menilai tidak tepat jika pemerintah dituding menutup ruang komunikasi. Sebaliknya, Pemprov Maluku tetap membuka diri terhadap berbagai masukan yang disampaikan mahasiswa, organisasi masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat.
“Kami selalu membuka ruang dialog. Pemerintah tidak anti kritik dan tetap menerima berbagai masukan yang konstruktif demi perbaikan tata kelola Gunung Botak ke depan,” tandas Kasrul.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama mengawal proses penataan Gunung Botak agar kawasan tersebut dapat dikelola secara legal, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Pulau Buru.


