Dirut Bank Maluku Malut Ajukan Hak Jawab, Bantah Seluruh Dugaan Pelecehan

Ambon, MalukuPost.com – Kuasa hukum Direktur Utama PT Bank Maluku Maluku Utara, Syahrizal Imbar, secara resmi mengajukan hak jawab kepada Redaksi MalukuPost.com terkait dua pemberitaan yang diterbitkan pada 14 dan 15 Juli 2026 mengenai dugaan pelecehan seksual.

Hak jawab tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 16 Juli 2026 yang ditandatangani oleh kuasa hukum M. Taha Latar, SH., MH dan Jonathan Kainama, SH., MH.

Dalam surat tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan keberatan atas pemberitaan berjudul “Dirut Bank Maluku Malut Terseret Dugaan Pelecehan” yang dipublikasikan pada 14 Juli 2026 dan berita “Korban Diduga Lebih dari Satu, Dugaan Pelecehan yang Menyeret Dirut Bank Maluku Malut Kian Menghebohkan” yang dipublikasikan pada 15 Juli 2026.

Kuasa hukum menyatakan bahwa pemberitaan tersebut dinilai sepihak, tidak akurat, dan tidak berimbang karena menurut mereka kliennya tidak diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi sebelum berita dipublikasikan. Mereka menilai hal tersebut bertentangan dengan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Selain itu, kuasa hukum menyebut materi pemberitaan dibangun berdasarkan informasi yang menurut mereka belum terverifikasi secara memadai, tidak melalui proses investigasi yang kuat, serta menggunakan istilah “dugaan” tanpa didukung indikasi yang dianggap cukup kuat dan terukur.

Dalam hak jawab tersebut, kuasa hukum juga membantah adanya tuduhan bahwa Syahrizal Imbar melakukan tindakan pelecehan terhadap pegawai atau karyawan Bank Maluku Maluku Utara. Mereka menegaskan bahwa kliennya merupakan pribadi yang menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan etika dalam menjalankan tugas sebagai Direktur Utama.

Kuasa hukum menyatakan informasi yang menyebut kliennya diduga melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah karyawan tidak benar, tidak berdasar, dan merupakan fitnah. Mereka juga menegaskan bahwa hingga hak jawab diajukan belum terdapat proses hukum, bukti autentik, maupun laporan yang sah yang secara normatif membenarkan tuduhan tersebut.

Dalam surat itu, kuasa hukum menyatakan apabila terdapat pihak yang memiliki bukti kuat atas dugaan tersebut, mereka mempersilakan untuk menempuh jalur hukum agar persoalan menjadi terang dan dapat dibuktikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hak jawab tersebut diajukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Kuasa hukum meminta agar hak jawab dimuat pada ruang atau laman yang sama dengan pemberitaan sebelumnya tanpa dilakukan perubahan terhadap substansi isi hak jawab tersebut.

Dalam penutup suratnya, kuasa hukum berharap Redaksi MalukuPost.com memproses hak jawab tersebut secara profesional dan beritikad baik sesuai amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Dewan Pers di Jakarta sebagai arsip.

Pos terkait