20 Persen Gas Nasional, 6 Persen untuk Provinsi: Menguji Nalar Keadilan Fiskal Blok Masela bagi Maluku

Ambon, MalukuPost.com – Akademisi Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), Dr. Hobarth Williams Soselisa, S.Sos., M.Si, mengkritisi ketimpangan pembagian manfaat fiskal dari proyek strategis nasional Blok Masela.

Dalam kajiannya bertajuk “20 Persen Gas Nasional, 6 Persen untuk Provinsi: Menguji Nalar Keadilan Fiskal Blok Masela bagi Maluku”, ia menilai besarnya kontribusi Maluku terhadap ketahanan energi nasional belum berbanding lurus dengan manfaat yang diterima daerah penghasil.

Menurut Soselisa, ketika Presiden Prabowo Subianto meresmikan groundbreaking Blok Masela di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sesungguhnya pemerintah sedang berdiri di atas lapangan gas dengan cadangan terbukti mencapai 10,5 triliun kaki kubik. Bersama Papua, kawasan ini diperkirakan menyumbang sekitar 20 persen produksi gas nasional pada 2025, menjadikan Maluku sebagai salah satu penopang utama ketahanan energi Indonesia menuju target Net Zero Emission.

Namun, ia mempertanyakan mengapa daerah yang memberikan kontribusi sebesar itu justru menerima porsi fiskal yang dinilai sangat kecil.

Secara ilmiah, jelasnya, skema Dana Bagi Hasil (DBH) gas bumi menempatkan 69,5 persen penerimaan sebagai hak pemerintah pusat, sementara hanya 30,5 persen dialokasikan kepada daerah. Dari porsi daerah tersebut, berdasarkan formula lama dalam UU Nomor 33 Tahun 2004, sekitar 6 persen menjadi bagian pemerintah provinsi, 12 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan 12 persen bagi kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama.

Ia menegaskan, angka 6 persen yang selama ini ramai diperbincangkan masyarakat Maluku sejatinya merujuk pada bagian pemerintah provinsi, bukan keseluruhan porsi daerah yang secara akumulatif mencapai sekitar 30 persen. Meski demikian, secara substansi kritik tersebut tetap relevan karena pemerintah pusat masih menerima lebih dari dua pertiga pendapatan, sementara daerah penghasil yang menanggung risiko sosial, ekologis, dan hilangnya ruang hidup hanya memperoleh kurang dari sepertiganya.

Menurut Soselisa, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) memang telah mencoba mengoreksi ketimpangan melalui redesain formula DBH dengan memasukkan kategori daerah pengolah dan daerah berbatasan langsung sebagai penerima manfaat, serta menerapkan pembobotan 90 persen berdasarkan formula reguler dan 10 persen berbasis kinerja daerah.

Dari perspektif akademik, kebijakan tersebut merupakan langkah maju dalam prinsip fiscal federalism karena berupaya menyeimbangkan hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah sekaligus memperluas distribusi manfaat antarkabupaten. Akan tetapi, menurutnya, perubahan administratif itu belum menyentuh persoalan mendasar, yakni berapa proporsi ideal yang semestinya diterima daerah penghasil apabila keadilan spasial dan kompensasi atas risiko ekologis benar-benar dijadikan dasar penghitungan.

Untuk memperkuat argumentasinya, Soselisa membandingkan sistem pengelolaan manfaat sumber daya alam di sejumlah negara. Di Alaska, Amerika Serikat, misalnya, pemerintah menerapkan Permanent Fund Dividend sejak 1982, di mana setiap warga menerima dividen langsung dari hasil investasi kekayaan minyak negara bagian. Pada 2023, nilai dividen tersebut mencapai sekitar 1.312 dolar Amerika Serikat per orang.

Sementara itu, Norwegia memilih menginvestasikan hampir seluruh pendapatan migas ke dalam Government Pension Fund Global, yang kini nilainya mencapai hampir empat kali Produk Domestik Bruto (PDB) negara tersebut, dengan aturan fiskal yang membatasi penggunaan dana hanya dari hasil investasinya.

Adapun Papua Nugini menerapkan Benefit Sharing Agreement dengan formula 40:30:30 sebelum proyek berjalan, sehingga hak masyarakat lokal telah dijamin secara kontraktual. Menurut Soselisa, ketiga model tersebut memiliki kesamaan, yakni memberikan kepastian hukum dan kepastian manfaat kepada masyarakat tanpa bergantung pada panjangnya proses birokrasi pemerintah.

Kondisi itu, katanya, sangat berbeda dengan Participating Interest (PI) 10 persen Blok Masela yang telah disepakati sejak 2016, tetapi hingga pertengahan 2026 masih tertahan pada tahap ketujuh dari sepuluh tahapan administrasi. Penyebabnya adalah tarik-menarik kewenangan antara Pemerintah Provinsi Maluku, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan Kabupaten Maluku Barat Daya mengenai pihak yang berhak mengelola porsi masing-masing.

Menurut Soselisa, kondisi tersebut menunjukkan persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar besaran persentase, yakni lemahnya kelembagaan dan lambatnya birokrasi dalam menyelesaikan hak yang secara hukum sebenarnya telah ditetapkan. Ia mempertanyakan bagaimana Papua Nugini dapat mengeksekusi pembagian manfaat kepada masyarakat adat dengan cepat, sementara Indonesia yang memiliki kapasitas administrasi lebih besar masih terjebak dalam sengketa antarlembaga selama hampir satu dekade.

Berdasarkan kajiannya, ia mengusulkan tiga agenda utama kepada pemerintah pusat. Pertama, meninjau ulang formula DBH gas bumi dengan mempertimbangkan risiko ekologis dan sosial yang dihadapi daerah penghasil kepulauan seperti Maluku, bukan menggunakan formula yang sama dengan daerah lain yang memiliki karakter geografis berbeda.

Kedua, pemerintah pusat diminta segera menuntaskan finalisasi PI 10 persen dalam batas waktu yang jelas dengan mengambil peran sebagai mediator aktif dalam menyelesaikan sengketa kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.

Ketiga, pemerintah didorong mengadopsi praktik terbaik dari berbagai negara dengan mengombinasikan disiplin fiskal seperti yang diterapkan Norwegia dalam pengelolaan dana PI, sekaligus menghadirkan kepastian kontraktual bagi desa-desa terdampak langsung seperti Lermatang sebagaimana diterapkan Papua Nugini.

Soselisa menegaskan, secara strategis posisi Maluku sangat kuat karena bersama Papua menjadi penyumbang sekitar seperlima produksi gas nasional, sekaligus menopang target produksi 12 miliar standar kaki kubik gas per hari dan agenda transisi energi nasional. Sayangnya, daya tawar strategis tersebut belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi kekuatan politik maupun keadilan fiskal bagi daerah.

“Jika pemerintah pusat benar-benar berkomitmen menjadikan Blok Masela sebagai simbol kebangkitan Indonesia Timur, maka momentum groundbreaking harus diikuti reformasi fiskal yang berani, bukan sekadar seremoni yang menyisakan pertanyaan lama: untuk apa konstitusi menjamin sebesar-besarnya kemakmuran rakyat jika rakyat pemilik sah kekayaan itu tetap menunggu di ujung antrean pembagian yang tak berkesudahan,” tulisnya.

Di akhir kajiannya, Soselisa mengajukan satu pertanyaan mendasar yang menurutnya harus dijawab oleh negara, yakni di mana letak keadilan sosial bagi masyarakat di kawasan selatan daya Maluku dengan hadirnya proyek raksasa Blok Masela di tanah mereka?

 

Pos terkait