AMBON, MalukuPost.com – Temuan audit atas pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Kesehatan Provinsi Maluku kembali mencuat. Sorotan publik kini tertuju pada pertanggungjawaban mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Provinsi Maluku atas selisih pencatatan sebesar Rp1,6 miliar yang dalam laporan audit disebut sebagai belanja fiktif.
Dari hasil penelurusan menemukan Laporan Keuangan Tahun 2024 pada Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, bendahara pengeluaran atas nama Paulina Tauran, melakukan pencairan anggaran UP/GU/TU sebesar Rp7.3 miliar sepanjang Februari hingga November 2024. Namun, berdasarkan pencatatan Buku Kas Umum (BKU), belanja yang tercatat hanya sebesar Rp5.7 miliar, sehingga terdapat selisih pencatatan sebesar Rp1.6 miliar yang disebut sebagai belanja fiktif. Selain itu, audit juga menemukan bukti belanja sebesar Rp4.4 miliar yang tidak dapat diakui sebagai bukti pertanggungjawaban yang sah.
Bahkan mirisnya pengelolaan keuangan yang dilakukan tanpa melibatkan proses verifikasi sebagaimana mestinya. Hal ini terjadi akibat kelalaian mantan bendahara pengeluaran yang dengan sengaja melakukan pengelolaan dan penatausahaan keuangan tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Akibatnya, terdapat belanja fiktif sebesar Rp1,6 miliar dan bukti belanja senilai Rp4,4 miliar yang berindikasi belanja fiktif.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, hingga kini perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi tersebut belum diketahui secara terbuka. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai status pengembalian dana sebesar Rp1,6 miliar yang menjadi temuan.
“Yang menjadi perhatian adalah sejauh mana tindak lanjut atas rekomendasi tersebut telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar sumber yang tak mau namanya di publis, kamis (25/6/2026).
Sejumlah pihak juga menilai, keterbukaan informasi terkait tindak lanjut temuan tersebut menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik, khususnya dalam pengelolaan anggaran sektor kesehatan.
Hal tersebut dianggap perlu agar masyarakat dapat memperoleh kejelasan mengenai akuntabilitas penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan daerah.


