Hak Jawab PT Bank Artha Graha Internasional, Tbk atas Pemberitaan MalukuPost.com

Jakarta, MalukuPost.com – PT Bank Artha Graha Internasional, Tbk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan MalukuPost.com berjudul “Bank Artha Graha Cabang Ambon Jual Aset Saat Sengketa Masih Bergulir”. Hak jawab ini disampaikan sebagai bentuk penggunaan hak yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam keterangan resminya, PT Bank Artha Graha Internasional, Tbk menjelaskan penjualan aset yang menjadi objek pemberitaan merupakan bagian dari penyelesaian kredit bermasalah yang diterima PT Metanoia Cemerlang Sukses selaku debitur. Menurut perseroan, sejak tahun 2017 debitur telah wanprestasi dan tidak menyelesaikan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Akta Perjanjian Kredit dan Akta Penyerahan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA).

Perseroan menyatakan berdasarkan akta penyerahan tersebut, debitur telah menyerahkan aset jaminan kepada kreditur dan menyetujui tindakan kreditur untuk menjual tanah dan bangunan yang menjadi objek jaminan guna penyelesaian kewajiban debitur.

Terkait gugatan perdata Nomor 218/Pdt.G/2025 di Pengadilan Ambon, PT Bank Artha Graha Internasional, Tbk berpendapat proses hukum tersebut tidak serta-merta menghilangkan hak kreditur untuk melakukan penjualan terhadap objek jaminan.

Corporate Secretary PT Bank Artha Graha Internasional, Tbk, Rumi Kreshna Wibowo, menyatakan perseroan menghormati independensi media dan proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, perseroan juga menggunakan hak jawab untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru.

“PT Bank Artha Graha Internasional, Tbk menghormati independensi media dan proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, kami juga memiliki hak untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik bersifat akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru. Oleh karena itu, kami menyampaikan Hak Jawab sebagai bagian dari mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.”

Perseroan juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjaga kepercayaan nasabah, pemegang saham, dan seluruh pemangku kepentingan.

berita sebelumnya :

Pos terkait