Bela Ruang Hidup Masyarakat Adat, Lewerissa Desak Batas TN Manusela Ditata Ulang

Jakarta, MalukuPost.com – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa membawa persoalan ruang hidup masyarakat adat di Pulau Seram ke tingkat pusat.

Dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa (15/9/2026), Lewerissa mendesak pemerintah pusat melakukan rekonstruksi dan penetapan ulang batas Taman Nasional (TN) Manusela yang dinilai telah masuk jauh ke wilayah kehidupan masyarakat adat.

Dikatakan, masyarakat adat di sekitar kawasan Taman Nasional Manusela telah mendiami wilayah tersebut secara turun-temurun, bahkan selama ratusan hingga ribuan tahun. Namun, penetapan batas kawasan konservasi membuat ruang hidup mereka semakin terbatas.

“Batas taman nasional tersebut telah merangsek masuk jauh ke ruang-ruang hidup desa-desa atau negeri-negeri menurut istilah di Maluku, adat, yang dari turun-temurun ratusan tahun, ribuan tahun menempati kawasan itu,” kata Lewerissa dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Dihadiri gubernur dari berbagai provinsi di Indonesia, serta Menteri Dalam Negeri Titop Karnavian dan Wakil Menteri ATR, Ossy Dermawan.

Menurut Lewerissa, kepentingan konservasi tidak seharusnya mengabaikan keberadaan masyarakat yang sejak lama hidup dan bergantung pada kawasan tersebut. Karena itu, persoalan batas kawasan perlu dikaji kembali agar perlindungan lingkungan berjalan beriringan dengan kepentingan Masyarakat adat.

“Saya minta ada rekonstruksi untuk penetapan tapal batas ulang Taman Nasional Manusela di Pulau Seram di Provinsi Maluku,” tegasnya.

Ia menilai pendekatan terhadap persoalan lingkungan tidak semestinya terjebak pada pilihan yang mempertentangkan kepentingan manusia dengan kelestarian alam. Menurut Lewerissa, keduanya harus ditempatkan secara seimbang dalam kebijakan pengelolaan kawasan.
Orang nomor satu di negeri para raja-raja itu menyebut, perdebatan selama ini kerap berada pada dua pendekatan, yakni antroposentris yang menempatkan manusia sebagai pusat kepentingan dan ekosentris yang menempatkan lingkungan sebagai pusat perlindungan.

“Saya memilih pendekatan tengah-tengah. Kepentingan manusia tidak boleh terabaikan, tapi kepentingan lingkungan juga harus terjaga,” ujarnya.

Lewerissa menegaskan perlindungan lingkungan tetap penting, tetapi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan masyarakat yang telah lama menjadikan kawasan tersebut sebagai ruang hidup.

“Jangan kita terlalu fokus untuk ekosentris lalu manusia kita korbankan,” katanya.

Selain persoalan Taman Nasional Manusela, Lewerissa menyoroti terbatasnya ruang darat Maluku yang sebagian besar masih berstatus sebagai kawasan hutan negara.

Kondisi geografis tersebut, menurutnya, menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan dan investasi.

Ia menjelaskan, wilayah Maluku didominasi laut. Luas daratannya hanya sekitar 6,4 persen, sementara 97,6 persen merupakan wilayah laut. Dari daratan yang terbatas itu, sebagian besar masih berupa kawasan hutan negara.

Situasi tersebut membuat pemerintah daerah menghadapi berbagai kendala ketika hendak mengembangkan investasi yang bersinggungan dengan kawasan hutan, terutama karena proses pinjam pakai maupun pelepasan kawasan masih harus melalui pemerintah pusat.

“Paling sulit bagi kami kalau mau memajukan investasi, apalagi terkait dengan proses pinjam pakai dan pelepasan kawasan hutan. Itu kan masih harus berproses ke kementerian,” ujar Lewerissa.

Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, ia meminta agar ke depan gubernur diberikan tambahan kewenangan untuk mempercepat proses investasi, khususnya yang berkaitan dengan kawasan hutan.

“Kiranya ke depan ada pikiran untuk memberikan gubernur-gubernur ini tambahan kewenangan, sehingga kita bisa mempercepat proses investasi terutama terkait dengan kawasan hutan,” katanya.

Dalam forum yang sama, Lewerissa juga menyampaikan persoalan aset Pemerintah Provinsi Maluku berupa PT Pala Banda yang hingga kini belum sepenuhnya tertata dari sisi administrasi pertanahan.

Ia menjelaskan, pada 1986 Pemerintah Provinsi Maluku menerima serah terima aset dari Kementerian Keuangan berupa PT Pala Banda, kawasan perkebunan pala di Kepulauan Banda dengan luas sekitar 3.700 hektare.

Namun, hampir 40 tahun setelah serah terima tersebut, pemerintah daerah masih menghadapi persoalan dalam penataan aset, terutama menyangkut administrasi pertanahan, pemetaan serta kejelasan status hak atas seluruh areal.

Areal tersebut tersebar di empat wilayah kepulauan di Banda, yakni Pulau Ai, Pulau Banda, Pulau Lonthoir dan Banda Besar.

“Kami masih kesulitan untuk menata dia dari sisi administrasi pertanahan, termasuk juga untuk pemetaan dan kejelasan status hak atas seluruh areal tersebut,” ungkapnya.

Lewerissa meminta dukungan pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Ia juga menyatakan mendukung usulan pembentukan tim Komisi II DPR RI untuk membantu penertiban aset negara.

“Kami mohon dukungan dari pemerintah pusat dan kami setuju sekali kalau ada tugasan dari Pak Ketua tadi untuk membentuk tim Komisi II untuk penertiban aset negara,” tandasnya.

Pos terkait