AMBON, MalukuPost.com – Di tengah proses persidangan perkara perdata yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, PT Bank Artha Graha International Cabang Ambon diduga tetap melakukan penjualan sejumlah aset yang menjadi objek sengketa.
Kondisi itu mendorong kuasa hukum penggugat memasang papan larangan di kawasan Ruko Mega Mas Passo serta melaporkan persoalan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kuasa hukum George Tanago selaku penggugat, Odlyn Tarumere, SH, mengatakan perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Ambon dengan Nomor 218/PDT.G/2025/PN.AMB. Dalam perkara itu, George Tanago selaku Direktur PT Metayona Cemerlang Sukses menggugat PT Bank Artha Graha International Cabang Ambon terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas objek jaminan berupa sejumlah ruko di kawasan Mega Mas Passo dan Ruko Mekar Lestari.
Menurut Odlyn, hingga kini perkara tersebut masih dalam proses persidangan dan belum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia menjelaskan, pada 27 November 2025 majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon bersama para pihak telah melakukan pemeriksaan setempat (sidang komisi) terhadap objek sengketa. Saat itu, kata dia, majelis hakim menanyakan kondisi sejumlah ruko yang menjadi objek perkara, dan diperoleh keterangan bahwa bangunan-bangunan tersebut belum dijual.
Namun, ketika persidangan memasuki tahap pembuktian tambahan pada Februari 2026, pihaknya memperoleh informasi bahwa salah satu ruko tipe B5 telah dijual kepada pihak lain dengan nilai sekitar Rp1,1 miliar. Penjualan itu, menurutnya, dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pemilik sertifikat yang hingga kini masih atas nama George Tanago.
“Bahkan beberapa bulan kemudian, ruko berukuran besar juga telah dijual dengan nilai sekitar Rp5,6 miliar. Padahal nilai jaminan kredit terhadap aset tersebut mencapai sekitar Rp9 miliar. Sementara ruko tipe B di Mega Mas memiliki nilai pasar berkisar Rp1,7 miliar hingga Rp2 miliar, tetapi dijual Rp1,1 miliar. Itu sangat merugikan penggugat,” ujarnya, Jumat (31/7/2026).
Odlyn menilai, selama perkara masih diperiksa di pengadilan, status objek jaminan seharusnya tetap dihormati hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Ia juga mempertanyakan mekanisme penjualan aset tersebut.
Menurutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, penjualan aset dilakukan tanpa konfirmasi kepada pemilik atau debitur. Karena itu, pihaknya berpendapat tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan menjadi bagian dari materi gugatan yang sedang diperiksa majelis hakim.
Selain menggugat secara perdata, Odlyn mengungkapkan pihaknya telah menyampaikan laporan kepada OJK sebagai lembaga pengawas perbankan, Bank Indonesia, serta menyurati Ketua Pengadilan Negeri Ambon terkait dugaan penjualan sejumlah objek yang sedang disengketakan.
Di sisi lain, pihaknya juga akan melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan ke kepolisian menyusul pemasangan papan larangan pada lokasi objek sengketa.
Ditempat yang sama Edward Diaz, SH., MH., menyatakan penjualan objek yang statusnya masih disengketakan dapat memiliki konsekuensi pidana apabila terbukti melanggar ketentuan hukum.
Karena itu, kata Edward, pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut ke kepolisian dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 385 KUHP.
Menurutnya, selama status suatu barang masih menjadi objek sengketa, pengalihan kepada pihak lain seharusnya tidak dilakukan.
“Kami akan menempuh berbagai upaya hukum terhadap proses penjualan aset milik debitur yang diduga dilakukan selama perkara masih berjalan,” tegasnya.
Sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat, kuasa hukum penggugat juga memasang papan larangan di lokasi objek sengketa. Dalam papan tersebut masyarakat diminta tidak melakukan jual beli maupun aktivitas hukum lainnya terhadap sejumlah ruko yang masih menjadi objek perkara sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


