AMBON, MalukuPost.com – Rancangan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Rapermen PKP) tentang Pembinaan Usaha dan Perlindungan Konsumen Sektor Perumahan dinilai masih menyisakan persoalan mendasar karena belum sepenuhnya mengakomodasi kondisi geografis dan ekonomi wilayah kepulauan di Indonesia Timur. Jika diterapkan tanpa kebijakan afirmatif, regulasi tersebut dikhawatirkan justru memperlebar kesenjangan antara pengembang di Pulau Jawa dan daerah kepulauan seperti Maluku.
Pandangan itu disampaikan akademisi sekaligus pemerhati pembangunan wilayah, Dr. Hobarth Williams Soselisa, S.Sos., M.Si, dalam kajian bertajuk Menyongsong Reformasi Regulasi Perumahan: Antara Ambisi Nasional dan Realitas Kepulauan Timur Indonesia.
Menurut Soselisa, penyusunan Rapermen tersebut memang merupakan langkah positif karena bertujuan memperbarui regulasi sebelumnya, yakni Permen PUPR Nomor 24 Tahun 2018 yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan sektor perumahan, terutama setelah lahirnya rezim perizinan berbasis risiko melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
“Secara normatif, pembaruan ini patut diapresiasi karena menjadi upaya negara memodernisasi tata kelola sektor perumahan melalui penguatan pembinaan pelaku usaha, peran asosiasi, peningkatan kapasitas profesi, hingga pengawasan yang lebih efektif,” ujarnya, Senin (03/08/2026).
Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan yang dirancang secara sentralistik berpotensi mengabaikan realitas pembangunan di kawasan timur Indonesia.
Soselisa menjelaskan, asosiasi pengembang perumahan besar seperti REI, APERSI dan organisasi sejenis selama ini terkonsentrasi di Pulau Jawa. Sementara itu, proses verifikasi keanggotaan asosiasi dan sertifikasi pengembang menjadi syarat utama sebelum Sertifikat Pengembang Perumahan diterbitkan pemerintah.
Kondisi tersebut, kata dia, menjadi hambatan tersendiri bagi pengembang di daerah kepulauan seperti Ambon dan wilayah timur lainnya.
“Akibatnya, biaya transaksi semakin tinggi, waktu pengurusan izin semakin panjang, dan pada akhirnya menghambat investasi sektor perumahan di Indonesia Timur,” katanya.
Selain persoalan kelembagaan, Soselisa juga menyoroti penerapan Sistem Informasi Registrasi Pengembang (SIRENG) yang diproyeksikan menjadi tulang punggung digitalisasi administrasi untuk mendukung Program Tiga Juta Rumah.
Menurutnya, digitalisasi memang merupakan langkah maju dalam meningkatkan pelayanan publik dan mengurangi praktik birokrasi yang berbelit. Namun pendekatan “satu sistem untuk semua” dinilai belum memperhitungkan perbedaan kesiapan infrastruktur digital dan kemampuan teknologi di berbagai daerah.
Ia mengutip laporan Tim Akreditasi, Registrasi, Sertifikasi Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pengembang Perumahan (ARSAP4) yang menunjukkan bahwa proses registrasi dan validasi dokumen di sejumlah daerah masih belum berjalan optimal.
Jika kondisi tersebut tidak diantisipasi melalui kebijakan afirmatif dalam Rapermen yang baru, digitalisasi justru berpotensi melahirkan kesenjangan baru antara pengembang besar yang telah mapan secara teknologi dengan pengembang kecil dan menengah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Dalam kajiannya, Soselisa juga mengkritisi penerapan sanksi administratif yang berlaku seragam terhadap seluruh pengembang.
Ia menilai konsep keadilan regulasi tidak hanya terletak pada kesamaan aturan, tetapi juga harus mempertimbangkan perbedaan kapasitas ekonomi dan tantangan geografis yang dihadapi setiap pelaku usaha.
“Sanksi yang sama akan jauh lebih berat dirasakan pengembang lokal dibandingkan perusahaan properti nasional yang memiliki kemampuan modal lebih besar,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong agar Rapermen PKP memanfaatkan semangat pengawasan berbasis risiko sebagaimana telah diatur dalam Permen PKP Nomor 18 Tahun 2025 dengan memasukkan berbagai kebijakan afirmatif.
Beberapa usulan yang disampaikan antara lain kemudahan proses perizinan, subsidi biaya sertifikasi, pendampingan teknis secara luring maupun daring, hingga pemberian prioritas akses terhadap program-program strategis nasional bagi pengembang di kawasan kepulauan dan daerah tertinggal.
Menurut Soselisa, keberhasilan Program Tiga Juta Rumah tidak hanya bergantung pada pengembang besar di Pulau Jawa, tetapi juga sangat ditentukan oleh keterlibatan pengembang kecil dan menengah di luar Jawa yang selama ini menjadi ujung tombak pembangunan perumahan rakyat di daerah.
Oleh sebab itu, Rapermen Pembinaan Usaha dan Perlindungan Konsumen Sektor Perumahan diharapkan tidak berhenti sebagai instrumen administrasi, melainkan menjadi wujud nyata keadilan spasial dalam pembangunan nasional.
Di akhir kajiannya, Soselisa menyampaikan pesan khusus kepada pemerintah agar suara pengembang di Indonesia Timur benar-benar didengar dalam proses penyusunan regulasi.
Ia menggambarkan bahwa para pengembang di Maluku, Ternate, Sorong hingga Merauke selama ini membangun rumah bagi masyarakat di tengah tingginya biaya logistik, keterbatasan infrastruktur digital, dan akses kelembagaan yang masih terpusat di Pulau Jawa.
“Kami tidak meminta keistimewaan. Kami hanya meminta keadilan yang proporsional terhadap kondisi geografis dan ekonomi yang kami hadapi setiap hari,” tegasnya.
Ia berharap Rapermen PKP dapat menjadi tonggak lahirnya regulasi yang berpihak kepada seluruh daerah di Indonesia, bukan hanya kawasan yang telah maju.
“Besar kecilnya sebuah regulasi bukan diukur dari banyaknya pasal yang disusun, tetapi dari kemampuannya menjangkau mereka yang selama ini berada di pinggiran pembangunan. Negara harus hadir melalui kemudahan sertifikasi, insentif fiskal, serta pendampingan teknis bagi pengembang di Indonesia Timur agar cita-cita pembangunan perumahan yang berkeadilan benar-benar terwujud,” pungkasnya.


