AMBON, MalukuPost.com – Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka, Maluku masih menyimpan pertanyaan besar tentang makna kemerdekaan bagi rakyatnya. Di tengah perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia, persoalan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, perumahan layak, hingga pelayanan sosial menunjukkan bahwa janji konstitusi tentang keadilan dan kesejahteraan belum sepenuhnya dirasakan masyarakat di negeri kepulauan ini.
Hal tersebut disampaikan Hobarth Williams Soselisa dalam refleksinya mengenai kemerdekaan, konstitusi, dan kondisi sosial masyarakat Maluku.
Menurut Hobarth, Indonesia tidak boleh dipahami sekadar sebagai peta berwarna merah putih. Kemerdekaan adalah janji yang lahir dari darah, perjuangan, dan doa masyarakat dari berbagai daerah yang sejak awal ikut menopang berdirinya Republik.
“Maluku bukan tamu belakangan, bukan pula anak tiri. Ia adalah anak kandung yang menyerahkan cengkih, pala, pemudanya, dan kedaulatannya agar Indonesia berdiri,” demikian gagasan utama yang disampaikan Hobarth, Minggu (16/8/2026).
Maluku sendiri merupakan salah satu dari delapan provinsi pertama yang lahir bersama Proklamasi 1945. Karena itu, menurut dia, ketika Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945 berbicara mengenai kesejahteraan rakyat, perlindungan sosial, dan tanggung jawab negara, maka janji tersebut semestinya benar-benar hadir dan dirasakan masyarakat Maluku.
Kemiskinan, Luka yang Belum Sembuh
Hobarth menempatkan kemiskinan sebagai luka pertama yang belum sepenuhnya sembuh.
Ia merujuk pada data BPS Maret 2026 yang disebutnya mencatat 14,91 persen warga Maluku masih hidup di bawah garis kemiskinan. Angka tersebut disebut jauh di atas rata-rata nasional 9,57 persen dan lebih dari dua kali lipat dibandingkan DKI Jakarta yang berada di angka 5,71 persen.
Ia juga menyoroti rata-rata pengeluaran per kapita masyarakat Maluku yang dalam narasinya disebut sekitar Rp1,39 juta per bulan.
Bagi Hobarth, angka tersebut tidak boleh hanya dibaca sebagai statistik. Di baliknya terdapat masyarakat yang masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar di tengah kekayaan alam Maluku yang melimpah.
Menurut dia, kekayaan laut dan bumi Maluku terus menghasilkan sumber daya, tetapi nilai tambah yang kembali kepada masyarakat belum sebanding.
Di sinilah, menurut Hobarth, amanat Pasal 33 UUD 1945 patut kembali dipertanyakan: apakah kekayaan alam benar-benar telah dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat?
Pendidikan dan Masa Depan Anak-Anak Pulau
Persoalan berikutnya adalah pendidikan. Hobarth menilai pendidikan masih menjadi pintu yang belum terbuka secara merata bagi seluruh anak Maluku. Ia menggambarkan kondisi anak-anak di pulau-pulau kecil yang masih harus menempuh perjalanan panjang menuju sekolah, sementara persoalan kekurangan guru tetap dan keterbatasan fasilitas pendidikan masih terjadi di sejumlah wilayah.
Bagi Hobarth, ketimpangan tersebut menunjukkan bahwa kesempatan untuk berkembang belum sepenuhnya sama bagi semua warga negara.
Ia mengingatkan bahwa anak yang lahir di pulau kecil Maluku memiliki hak konstitusional yang sama dengan anak yang lahir di pusat-pusat perkotaan.
Pendidikan, katanya, tidak boleh menjadi hak yang terasa dekat bagi masyarakat kota tetapi jauh bagi anak-anak di pulau terluar.
Kesehatan Belum Menjangkau Setiap Pantai
Kesenjangan juga terlihat dalam bidang kesehatan.
Hobarth menyoroti persoalan akses layanan kesehatan di wilayah kepulauan, termasuk keterbatasan tenaga medis, obat-obatan, dan tenaga ahli di sejumlah puskesmas yang berada di wilayah terluar.
Dalam narasinya, ia menyebut angka harapan hidup warga Maluku masih berada di bawah rata-rata nasional.
Menurutnya, kesehatan tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan statistik karena menyangkut hak paling mendasar manusia untuk hidup dan memperoleh pelayanan yang layak.
“Jika hidup sehat adalah hak dasar, maka ketertinggalan ini bukan sekadar angka,” demikian substansi kritik Hobarth.
Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 34 UUD 1945 yang menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pelayanan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Bagi masyarakat kepulauan, lanjutnya, jarak geografis tidak boleh berubah menjadi jarak pelayanan negara.
Rumah Layak dan Ironi Pembangunan di Maluku
Persoalan perumahan juga menjadi perhatian. Hobarth menyebut masih ada rumah tangga di Maluku yang belum menempati hunian sesuai standar kelayakan. Persoalannya mencakup keterbatasan air bersih, sanitasi, hingga kondisi bangunan yang belum memberikan rasa aman dan nyaman.
Menurut dia, kondisi tersebut menjadi ironi ketika Maluku dikenal sebagai daerah yang memiliki kekayaan alam melimpah.
Salah satu contoh yang disoroti adalah proyek Bukit Hijau Urimessing (BHU) di Kota Ambon.
Hobarth menilai terdapat ironi ketika pengembang yang secara mandiri menanggung risiko pembangunan rumah bersubsidi justru berhadapan dengan narasi publik dan sikap birokrasi yang dinilainya belum sepenuhnya memahami kompleksitas pembangunan di lapangan.
Padahal, menurut dia, pengembang tersebut mempertaruhkan reputasi dan modalnya secara langsung di tanah Maluku.
Karena itu, persoalan perumahan seharusnya ditempatkan dalam kerangka yang lebih besar: bagaimana pemerintah, birokrasi, pengembang, dan seluruh pemangku kepentingan dapat bekerja bersama memastikan masyarakat memperoleh hunian yang layak dan terjangkau.
Sebab, bagi Hobarth, kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam konstitusi tidak hanya berbicara tentang pembangunan fisik, tetapi juga tentang keberpihakan kepada masyarakat.
Pelayanan Sosial Belum Menjadi Jaring Pengaman
Hobarth juga menyoroti pelayanan sosial yang menurutnya belum sepenuhnya menjadi jaring pengaman yang kokoh bagi masyarakat Maluku.
Bantuan dan perlindungan sosial, kata dia, masih menghadapi tantangan untuk menjangkau keluarga paling rentan yang tersebar di wilayah kepulauan.
Ketika bantuan terlambat atau pelayanan publik tidak responsif, kelompok masyarakat yang paling lemah menjadi pihak yang pertama merasakan dampaknya.
Menurut Hobarth, jaminan sosial yang merata, pelayanan publik yang responsif, serta perhatian terhadap masyarakat lemah merupakan bagian penting dari amanat Pasal 34 UUD 1945.
Karena itu, Maluku tidak sedang meminta belas kasihan.
Maluku, menurut Hobarth, sedang menagih hak yang telah dijamin konstitusi: hak untuk diperlakukan adil, mendapatkan dukungan negara, dan dihormati kemanusiaannya.
Merdeka yang Belum Usai
Bagi Hobarth, makna kemerdekaan harus kembali direnungkan ketika Indonesia memasuki usia 81 tahun.
Delapan puluh satu tahun lalu, ketika Sang Merah Putih pertama kali berkibar dan Republik Indonesia lahir dari rahim perjuangan, Maluku bukan penonton di pinggir sejarah.
Maluku adalah salah satu dari delapan provinsi pertama yang menyangga berdirinya bangsa ini.
Sejak hari pertama Republik berdiri, Maluku telah menyerahkan dirinya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari cita-cita kemerdekaan. Karena itu, menurut Hobarth, Maluku tidak seharusnya dipandang sebagai wilayah yang datang kemudian atau sekadar menumpang nama besar Republik.
Justru karena sejarah tersebut, menjadi ironi ketika setelah delapan dekade kemerdekaan, masyarakat Maluku masih harus berjuang menghadapi kemiskinan dan kesenjangan pembangunan.
Hobarth menggambarkan kondisi tersebut sebagai sebuah ironi yang menyayat: provinsi yang ikut menopang berdirinya Republik masih harus berjuang melawan kemiskinan, keterbatasan pendidikan, persoalan kesehatan, hunian tidak layak, dan pelayanan sosial yang belum sepenuhnya merata.
Kemerdekaan, menurut dia, tidak cukup hanya dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan.
Kemerdekaan juga harus berarti bebas dari kemiskinan yang menjajah harapan, bebas dari keterbelakangan pendidikan yang membatasi masa depan anak-anak pulau, bebas dari sakit yang tidak terjangkau layanan kesehatan, bebas dari rumah yang tidak layak huni, serta bebas dari kesunyian ketika pelayanan sosial negara tidak kunjung tiba.
Saatnya Maluku Merdeka Secara Substansial
Hobarth menegaskan, Maluku sebenarnya telah lama merdeka secara politik. Maluku hadir sejak Proklamasi, menjadi bagian dari perjalanan awal Republik, dan ikut merawat Indonesia dalam masa-masa paling rentan.
Namun, kini yang dibutuhkan adalah kemerdekaan secara substansial. Merdeka dari kemiskinan yang mengurung. Merdeka dari keterbelakangan pendidikan yang membatasi. Merdeka dari kerentanan kesehatan yang mengancam generasi. Merdeka dari perumahan yang tidak manusiawi. Dan merdeka dalam pelayanan sosial yang menjangkau hingga pulau paling sunyi sekalipun.
Menurut Hobarth, kemerdekaan sejati tidak boleh berhenti pada proklamasi yang dibacakan sekali dan kemudian dikenang setiap tahun.
Kemerdekaan harus terus diperjuangkan, ditagih, dan diwujudkan.
Hingga setiap warga yang tersebar di kepulauan Maluku benar-benar merasakan bahwa Republik Indonesia adalah rumahnya sendiri, bukan rumah yang hanya dikunjungi ketika perayaan kemerdekaan berlangsung.
“Delapan puluh satu tahun sudah berlalu. Kini giliran negara membuktikan bahwa Maluku, yang telah setia sejak awal, tidak akan pernah ditinggalkan sendirian menagih janji kesejahteraannya,” demikian pesan utama Hobarth.
Pada akhirnya, ia menilai kemerdekaan sejati tidak semata-mata diukur dari usia bangsa.
Kemerdekaan harus diukur dari seberapa jauh negara mampu menghadirkan kemanusiaan yang beradab dan keadilan bagi seluruh warga negara. Termasuk bagi warga Maluku yang selama ini memandang Jakarta dari pinggiran samudra.


