AMBON, MalukuPost.com – Perbedaan hasil penelitian mengenai kandungan merkuri di Pulau Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya, menjadi perhatian Dr. Hobarth Williams Soselisa, S.Sos., M.Si.
Menurutnya, perbedaan tersebut tidak hanya menyangkut persoalan lingkungan, tetapi juga memperlihatkan pentingnya metodologi, independensi, transparansi data, dan kehati-hatian pemerintah dalam mengambil keputusan terkait aktivitas pertambangan.
Hobarth menilai, kasus dugaan pencemaran merkuri dalam aktivitas eksplorasi PT Gemala Borneo Utama (GBU) di Pulau Romang merupakan contoh bagaimana klaim ilmiah dapat menghasilkan kesimpulan berbeda ketika digunakan untuk membaca kondisi lingkungan di lapangan.
Menurut dia, persoalan yang harus diperhatikan bukan sekadar lembaga mana yang paling mengetahui secara formal, tetapi bagaimana sebuah klaim ilmiah dibangun, diuji, diverifikasi, dan digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
“Yang harus diuji adalah metodologi, independensi, transparansi sampling, serta kepentingan yang mungkin berada di balik setiap klaim,” ujar Hobarth, Senin (10/8).
Ia menjelaskan, kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Universitas Pattimura pada Desember 2016 menemukan kandungan merkuri pada sampel tanah di Desa Hila mencapai 67,69 ppm. Bahkan, pada sampel limbah tertentu tercatat kandungan merkuri mencapai 69,79 mg/L. Menurut tim kajian tersebut, angka tersebut melampaui ambang batas yang dirujuk dalam Konvensi Minamata hingga sekitar 60 kali lipat. Namun, hasil itu berhadapan dengan penelitian yang dipublikasikan dalam Jurnal Geografi Universitas Negeri Semarang. Penelitian tersebut menyebut kandungan merkuri di Pulau Romang berkisar antara 0,223 hingga 1,627 ppm. Penelitian itu juga menyimpulkan keberadaan merkuri di Pulau Romang berkaitan dengan kondisi geologis alami pulau, bukan akibat aktivitas pertambangan.
Perbedaan tersebut kemudian semakin kompleks setelah Pemerintah Provinsi Maluku melakukan pengujian ulang bersama Institut Teknologi Bandung, Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup pada April 2017.
Hasil pengujian ulang tersebut menjadi dasar pemerintah mencabut penghentian sementara operasi GBU dengan alasan kandungan logam berat dinilai tidak melampaui ambang batas yang dipersyaratkan.
Bagi Hobarth, perbedaan hasil yang ekstrem tersebut justru menjadi persoalan yang harus dikaji secara terbuka.
Ia mengatakan, ketika sebuah otoritas menyatakan kepastian secara tergesa-gesa tanpa transparansi metodologi sampling dan tanpa melibatkan pihak independen secara setara, klaim tersebut berpotensi menutupi ketidakpastian yang sebenarnya masih ada.
“Ketika sebuah otoritas menyatakan kepastian secara tergesa-gesa, tanpa transparansi metodologi sampling dan tanpa melibatkan pihak independen secara setara, klaim tersebut berpotensi menjadi bentuk ‘keterlihatan tahu’ yang menutupi ketidakpastian sesungguhnya,” katanya.
Hobarth juga mengingatkan bahwa keputusan pemerintah untuk mencabut penghentian sementara operasi GBU sebelumnya mendapat kritik dari KontraS. Lembaga tersebut menilai keputusan Gubernur Maluku saat itu dilakukan secara terburu-buru dan spekulatif.
Menurut Hobarth, persoalan ini menunjukkan bahwa hasil uji lingkungan yang dijadikan dasar keputusan pemerintah semestinya tidak ditempatkan sebagai kebenaran final hanya karena berasal dari lembaga yang memiliki otoritas akademik maupun kelembagaan.
Dari Eksplorasi ke Produksi
Hobarth mengatakan, persoalan lingkungan di Pulau Romang menjadi semakin penting karena aktivitas PT GBU kemudian berkembang dari tahap eksplorasi menuju produksi.
PT GBU memperoleh kontrak kerja eksplorasi seluas sekitar 25.000 hektare yang mencakup Pulau Romang sejak 22 Februari 2008. Kontrak tersebut memberikan masa eksplorasi selama sepuluh tahun sebelum perusahaan memasuki tahap produksi.
Pada 2015, PT GBU memperoleh tiga izin usaha pertambangan untuk komoditas emas, mangan dan batuan andesit melalui keputusan Gubernur Maluku.
Data resmi platform tambang.id mencatat izin usaha produksi mangan GBU berlaku sejak 19 Oktober 2015 hingga 19 Oktober 2035 dengan luas wilayah sekitar 1.000 hektare di Maluku Barat Daya.
Aktivitas tersebut kemudian memasuki babak baru pada Oktober 2022 ketika PT GBU merealisasikan pengiriman perdana mangan dari Pulau Romang ke fasilitas pengolahan mineral atau smelter di Morowali, Sulawesi Tengah.
Pengiriman perdana tersebut diungkapkan Kepala Teknik Tambang GBU, Iwan Agustiawan, pada 15 Oktober 2022.
Hobarth menilai perubahan komoditas dan peningkatan aktivitas tersebut menunjukkan bahwa kegiatan ekstraktif di Pulau Romang tidak lagi berada semata-mata pada tahap eksplorasi.
“Pergeseran komoditas ini menunjukkan bahwa proyek ekstraktif di Pulau Romang bukan lagi sekadar tahap eksplorasi spekulatif, melainkan telah memasuki fase produksi dengan skala ribuan ton,” ujarnya.
Karena itu, menurut dia, tuntutan transparansi lingkungan dan keterlibatan masyarakat seharusnya semakin diperketat, bukan justru dilonggarkan.
Ia juga menilai transisi status usaha dari eksplorasi menuju produksi harus diikuti kajian dampak lingkungan yang diperbarui.
Pasalnya, peningkatan skala kegiatan juga berarti terdapat perubahan terhadap potensi risiko lingkungan dan sosial yang harus diperhitungkan.
Hak Ulayat Masyarakat
Selain persoalan lingkungan, Hobarth menyebut persoalan pertambangan di Pulau Romang juga tidak dapat dilepaskan dari konflik agraria dan hak masyarakat adat atas tanah ulayat.
Ia merujuk Pasal 18B UUD 1945 yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
Menurutnya, kepemilikan izin usaha pertambangan tidak secara otomatis menghapus hak masyarakat adat atas ruang hidup dan tanah ulayat mereka.
Terlebih apabila kegiatan pertambangan membutuhkan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan akses tambang.
Hobarth mengatakan, pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan harus dilakukan dengan menghormati hak pemegang tanah serta memberikan ganti kerugian yang layak dan adil, baik melalui musyawarah maupun mekanisme hukum apabila tidak tercapai kesepakatan.
“Ketika proses ganti rugi tanah ulayat diabaikan atau dijalankan secara sepihak oleh korporasi yang merasa telah mengantongi izin usaha pertambangan, maka yang terjadi bukan sekadar sengketa perdata, melainkan pelanggaran terhadap hak konstitusional masyarakat adat atas ruang hidupnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, konflik antara masyarakat Pulau Romang dan aktivitas PT GBU telah muncul sejak 2014. Karena itu, persoalan sosial dan agraria tersebut bukan persoalan baru yang muncul setelah kegiatan pertambangan memasuki tahap produksi.
Komnas HAM dan Persoalan Pulau Kecil
Hobarth juga menyinggung hasil Inkuiri Nasional Komnas HAM mengenai Hak Masyarakat Hukum Adat yang memberikan perhatian terhadap persoalan di Pulau Romang.
Menurutnya, rekomendasi Komnas HAM antara lain berkaitan dengan pencabutan izin eksplorasi GBU karena dinilai bertentangan dengan ketentuan mengenai pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Persoalan tersebut dinilai penting karena Pulau Romang memiliki karakter sebagai pulau kecil dengan daya dukung ekologis yang berbeda dari wilayah daratan yang luas.
Hobarth mengatakan, kebijakan pertambangan di pulau kecil tidak cukup hanya dilihat dari aspek investasi dan perizinan.
Daya dukung lingkungan, keberlanjutan ruang hidup masyarakat, serta hak masyarakat hukum adat juga harus menjadi bagian dari pertimbangan utama.
Ia juga merujuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam melihat persoalan aktivitas pertambangan di wilayah pulau kecil.
Tiga Hal yang Harus Diperhatikan
Dari rangkaian persoalan tersebut, Hobarth menyebut ada tiga hal penting yang perlu menjadi perhatian pemerintah.
Pertama, hasil uji lingkungan yang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan harus melibatkan lembaga independen dengan metodologi yang dipublikasikan secara terbuka.
Menurutnya, hasil pengujian tidak cukup hanya diklaim sebagai kebenaran final, tetapi harus memungkinkan pihak lain melakukan verifikasi dan menguji kembali data tersebut.
Kedua, perubahan status kegiatan usaha dari eksplorasi menuju produksi harus disertai kajian dampak lingkungan yang diperbarui.
“Skala risiko berubah ketika kegiatan bergerak dari eksplorasi ke produksi. Karena itu, kajian lingkungan juga harus mampu mengikuti perubahan tersebut,” katanya.
Ketiga, penyelesaian ganti rugi tanah ulayat, termasuk pembebasan lahan untuk akses jalan tambang, harus mengedepankan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
Menurut Hobarth, penyelesaian konflik agraria tidak boleh sekadar dipandang sebagai transaksi administratif yang menyelesaikan kebutuhan perusahaan, tetapi harus memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan hak yang semestinya.
Jangan Klaim Kebenaran Mutlak
Hobarth pada akhirnya melihat kasus Pulau Romang sebagai pelajaran yang lebih luas mengenai hubungan antara ilmu pengetahuan, pemerintah, korporasi, lingkungan dan masyarakat. Yang paling berbahaya bukan masyarakat yang mempertanyakan klaim ilmiah korporasi maupun pemerintah. Sebaliknya, persoalan muncul ketika pihak mana pun merasa telah menguasai kebenaran mutlak tanpa kesediaan menguji kembali data secara terbuka dan independen.
“Yang paling berbahaya bukanlah masyarakat yang mempertanyakan klaim keilmuan korporasi maupun pemerintah, melainkan pihak mana pun yang merasa telah menguasai kebenaran mutlak tanpa kesediaan menguji ulang datanya secara terbuka dan independen,” tegasnya.
Ia menilai kebenaran ilmiah tidak seharusnya berdiri hanya berdasarkan otoritas lembaga, tetapi harus dapat diuji, diperdebatkan dan diverifikasi.
Begitu pula kebijakan publik, menurutnya, tidak cukup hanya memiliki dasar administratif. Kebijakan harus mampu menjawab persoalan keadilan, transparansi, keberlanjutan lingkungan dan perlindungan terhadap masyarakat.
“Kasus Pulau Romang pada akhirnya bukan hanya soal merkuri, tambang, atau perbedaan hasil laboratorium. Ini menyangkut bagaimana negara, korporasi, akademisi dan masyarakat menentukan apa yang disebut sebagai kebenaran,” ujarnya.
Hobarth menegaskan, keadilan ekologis dan agraria di Maluku hanya dapat ditegakkan apabila setiap klaim ilmiah dan hukum diuji melalui proses yang transparan, independen dan terbuka.
“Keadilan ekologis dan agraria di Maluku hanya dapat ditegakkan ketika setiap klaim ilmiah dan hukum diuji melalui transparansi, bukan diselesaikan melalui otoritas sepihak,” pungkasnya.


