Jawab Sorotan Tambang Sinabar, Zain: Tunggu Pelaksanaan Amdal

AMBON, MalukuPost.com – Anggota DPRD Maluku Daerah Pemilihan (Dapil) Seram Bagian Barat (SBB), Zain Latukaisupy, menjawab sorotan terkait belum adanya kepastian legalitas aktivitas pertambangan sinabar di Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB.

Zain mengatakan, proses pengusulan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) maupun Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk kawasan tambang sinabar tidak dapat dilakukan begitu saja.

Menurutnya, karena pertambangan sinabar merupakan hal baru di Indonesia dan regulasi yang menjadi dasar penunjangnya baru tersedia pada 2025, maka diperlukan kajian lingkungan yang komprehensif sebelum proses pengusulan WIUP maupun WPR dilakukan.

“Karena tambang sinabar merupakan yang pertama di Indonesia dan regulasi penunjang baru ada di tahun 2025, maka pengusulan WIUP dan WPR-nya harus disertai dengan Amdal,” kata Zain.

Ia menjelaskan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) menjadi bagian penting dalam proses tersebut untuk memastikan dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan dapat dikaji secara menyeluruh.

“Analisis dampak lingkungan yang komprehensif,” ujarnya.

Zain menegaskan, saat ini pemerintah maupun pihak terkait masih menunggu pelaksanaan Amdal yang akan dilakukan oleh Universitas Pattimura.

“Sehingga saat ini masih menunggu pelaksanaan Amdal oleh Universitas Pattimura,” katanya.

Pernyataan Zain tersebut disampaikan menjawab pemberitaan sebelumnya terkait keresahan masyarakat penambang sinabar di Desa Iha yang hingga kini belum mendapatkan kepastian mengenai legalitas aktivitas pertambangan mereka.

Aktivitas penambangan sinabar di wilayah tersebut selama ini menjadi salah satu sumber mata pencaharian masyarakat. Namun, kawasan pertambangan tersebut masih berstatus ilegal sehingga para penambang berada dalam ketidakpastian.

Bahkan, masyarakat penambang sebelumnya menyatakan terancam melakukan mogok sebagai bentuk kekecewaan karena belum adanya kepastian dari pemerintah terkait penataan dan legalisasi wilayah pertambangan tersebut.

Zain mengatakan, proses menuju legalitas membutuhkan tahapan dan kajian yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Karena itu, pelaksanaan Amdal menjadi salah satu bagian penting sebelum pengusulan WIUP maupun WPR dapat dilakukan.

Dengan adanya kajian tersebut, diharapkan pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam menentukan pola pengelolaan tambang sinabar, termasuk memastikan kegiatan pertambangan tetap memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek lingkungan.

Sebagai wakil rakyat dari Dapil SBB, Zain berharap seluruh proses tersebut dapat berjalan sehingga masyarakat penambang memperoleh kepastian hukum dan tidak terus berada dalam kondisi ketidakpastian.

Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan tetap menjaga lingkungan dan mengikuti proses penataan yang sedang dilakukan pemerintah sampai seluruh tahapan legalitas pertambangan dapat dipenuhi.

Pos terkait