SK Plt PSSI Aru di Ujung Legalitas, Diterbitkan Pengurus Yang Sudah Dimisioner

AMBON, MalukuPost.com – Surat keputusan perpanjangan Pelaksana Tugas Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Kepulauan Aru dipersoalkan. Dokumen yang menunjuk Caesar Johan Soenarjo itu diterbitkan ketika kepengurusan Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Maluku yang menandatanganinya disebut telah berakhir masa tugasnya.

SK bernomor SKEP/82/PSSI-Mal/II tentang Perpanjangan Plt Kabupaten Kepulauan Aru tersebut tertanggal 15 Februari 2026. Dalam dokumen itu, Caesar Johan Soenarjo kembali ditunjuk sebagai Plt Ketua PSSI Kabupaten Kepulauan Aru hingga berakhirnya Kongres Pemilihan Ketua PSSI Maluku 2026.

Persoalannya terletak pada siapa yang menerbitkan surat keputusan tersebut.
Kepengurusan Asprov PSSI Maluku di bawah komando Supyan Lestaluhu telah dimisioner sejak 31 Desember 2025. Dengan status itu, kewenangan pengurus lama untuk menerbitkan keputusan organisasi menjadi dipertanyakan.

“Yang kami bingung, kenapa Lestaluhu berani mengeluarkan SK tersebut, padahal kepengurusan Asprov sudah dimisioner sejak 31 Desember 2025,” ujar sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan kepada media ini, Ahad, 9 Agustus 2026.

Menurut sumber tersebut, persoalan bukan semata-mata soal perpanjangan masa tugas Plt. Yang lebih mendasar adalah kewenangan pejabat yang menerbitkan keputusan itu.

Jika kepengurusan telah dimisioner sebelum SK diterbitkan, kata dia, maka legalitas keputusan tersebut patut diperiksa kembali.

“Dengan demikian, Lestaluhu tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerbitkan perpanjangan SK Plt Kabupaten Kepulauan Aru,” ujarnya.

SK itu kini berpotensi menjadi persoalan administratif sekaligus organisasi di tubuh PSSI Maluku. Sebab, sebuah keputusan organisasi tidak hanya bergantung pada isi surat, tetapi juga pada kewenangan pihak yang menerbitkannya.

Sumber tersebut menyebut perpanjangan SK Plt Ketua PSSI Kabupaten Kepulauan Aru sebagai bentuk maladministrasi organisasi. Karena itu, ia meminta Plt Asprov PSSI Maluku Ahmad Riyad mengambil langkah untuk meninjau dan membatalkan keputusan tersebut.

“Dengan adanya maladministrasi organisasi, perpanjangan SK Plt Ketua PSSI Aru harus dibatalkan,” kata sumber itu.

Persoalan ini pada akhirnya mengarah pada satu pertanyaan: apakah sebuah kepengurusan yang telah dimisioner masih dapat menerbitkan keputusan yang mengikat organisasi?

Jawaban atas pertanyaan itu penting untuk menentukan apakah SK perpanjangan Plt Ketua PSSI Kabupaten Kepulauan Aru masih memiliki pijakan kewenangan atau justru harus dicabut.

Pos terkait