Proyek Air Bersih Haruku Berujung Korupsi, Lima Orang Digelandang ke Tahanan

AMBON, MalukuPost.com – Proyek yang semestinya mengalirkan air bersih bagi warga Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, justru menyeret lima orang ke balik jeruji. Setelah hampir enam tahun bergulir sejak dikerjakan pada 2020, Kejaksaan Tinggi Maluku menyimpulkan proyek senilai Rp12,48 miliar itu diduga sarat penyimpangan dan menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.

Pada Senin (3/8), penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat pelaksana proyek hingga kontraktor yang mengerjakan pembangunan sarana dan prasarana air bersih tersebut. Usai diperiksa, seluruhnya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Perkara ini bermula dari proyek yang dibiayai melalui pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Program itu diharapkan memperluas akses air bersih bagi masyarakat Haruku.

Namun, hasil penyidikan menunjukkan pelaksanaan proyek diduga menyimpang dari ketentuan. Penyidik menemukan adanya perubahan lokasi pekerjaan tanpa didukung perencanaan yang memadai, perubahan kontrak yang dipersoalkan, pembayaran yang diduga tidak sesuai progres fisik, hingga administrasi proyek yang diduga direkayasa.

Tidak hanya itu, proses serah terima pekerjaan juga diduga dilakukan ketika pekerjaan belum sepenuhnya rampung. Dana retensi pun disebut telah dicairkan meski persyaratan kontrak diduga belum terpenuhi.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp3,83 miliar.

Atas dasar dua alat bukti yang dinilai cukup, penyidik menetapkan lima tersangka berinisial NM, AM, AS, ES, dan RS. Mereka terdiri atas pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta pihak kontraktor pelaksana proyek.

Kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan langsung ditahan selama 20 hari pertama. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mengantisipasi kemungkinan menghilangkan barang bukti maupun menghambat pemeriksaan.

Kejaksaan Tinggi Maluku menyatakan penyidikan belum berhenti pada lima tersangka tersebut. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam perkara proyek air bersih Haruku yang kini berubah dari proyek pelayanan publik menjadi perkara pidana korupsi.

Proyek Air Bersih Haruku Berujung Korupsi, Lima Orang Digelandang ke Tahanan

AMBON – Proyek yang semestinya mengalirkan air bersih bagi warga Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, justru menyeret lima orang ke balik jeruji. Setelah hampir enam tahun bergulir sejak dikerjakan pada 2020, Kejaksaan Tinggi Maluku menyimpulkan proyek senilai Rp12,48 miliar itu diduga sarat penyimpangan dan menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.

Pada Senin (3/8), penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat pelaksana proyek hingga kontraktor yang mengerjakan pembangunan sarana dan prasarana air bersih tersebut. Usai diperiksa, seluruhnya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Perkara ini bermula dari proyek yang dibiayai melalui pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Program itu diharapkan memperluas akses air bersih bagi masyarakat Haruku.

Namun, hasil penyidikan menunjukkan pelaksanaan proyek diduga menyimpang dari ketentuan. Penyidik menemukan adanya perubahan lokasi pekerjaan tanpa didukung perencanaan yang memadai, perubahan kontrak yang dipersoalkan, pembayaran yang diduga tidak sesuai progres fisik, hingga administrasi proyek yang diduga direkayasa.

Tidak hanya itu, proses serah terima pekerjaan juga diduga dilakukan ketika pekerjaan belum sepenuhnya rampung. Dana retensi pun disebut telah dicairkan meski persyaratan kontrak diduga belum terpenuhi.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp3,83 miliar.

Atas dasar dua alat bukti yang dinilai cukup, penyidik menetapkan lima tersangka berinisial NM, AM, AS, ES, dan RS. Mereka terdiri atas pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta pihak kontraktor pelaksana proyek.

Kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan langsung ditahan selama 20 hari pertama. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mengantisipasi kemungkinan menghilangkan barang bukti maupun menghambat pemeriksaan.

Kejaksaan Tinggi Maluku menyatakan penyidikan belum berhenti pada lima tersangka tersebut. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam perkara proyek air bersih Haruku yang kini berubah dari proyek pelayanan publik menjadi perkara pidana korupsi.

Pos terkait