Pemkot Ambon Tegaskan Putusan PTUN Negeri Soya Sudah Dilaksanakan

Ambon, MalukuPost.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait sengketa Kepala Pemerintah Negeri Soya. Karena itu, Pemkot membantah anggapan bahwa putusan pengadilan tersebut diabaikan sebagaimana berkembang dalam pemberitaan salah satu media daring.

Penegasan itu disampaikan Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy, di Balai Kota Ambon, Rabu (22/7/2026), sebagai tanggapan atas pemberitaan mengenai aduan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terkait pelaksanaan putusan PTUN Ambon.

Ronald menjelaskan, Putusan PTUN Ambon Nomor 33/G/2024/PTUN.ABN juncto Nomor 13/B/2025/PT.TUN MDO juncto Nomor 543 K/TUN/2025 dalam perkara antara Rudolf Mesac Reno Rehatta sebagai penggugat melawan Wali Kota Ambon sebagai tergugat dan Herve Rene Jones Rehatta sebagai tergugat II intervensi telah berkekuatan hukum tetap dan telah dimohonkan pelaksanaannya oleh pihak penggugat.

Menurutnya, Wali Kota Ambon telah melaksanakan amar putusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dengan membatalkan sekaligus mencabut Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1073 Tahun 2024 tentang pemberhentian dengan hormat Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya serta pengesahan pengangkatan Kepala Pemerintah Negeri Soya atas nama Herve Rene Jones Rehatta.

“Sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut, Wali Kota Ambon menerbitkan Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 77 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dengan Hormat Kepala Pemerintah Negeri Soya serta Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 78 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya. Dengan demikian, Pemerintah Kota Ambon telah melaksanakan amar putusan, bukan mengabaikannya,” tegas Ronald.

Ia menambahkan, seluruh keputusan tersebut telah dilaporkan kepada PTUN Ambon melalui surat pelaksanaan putusan pengadilan tertanggal 30 Januari 2026.

Ronald menjelaskan, amar putusan yang memerintahkan Wali Kota Ambon memfasilitasi pelaksanaan pemilihan atau pemungutan suara terhadap Rudolf Mesac Reno Rehatta dan Herve Rene Jones Rehatta juga telah dijalankan.

Melalui Sekretaris Daerah bersama Tim Percepatan, Pemkot Ambon telah memfasilitasi sedikitnya empat kali pertemuan yang melibatkan Rudolf Mesac Reno Rehatta, Herve Rene Jones Rehatta, Saniri Negeri Soya, dan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya. Pertemuan berlangsung di Balai Kota Ambon maupun Kantor Negeri Soya.

Namun, kata Ronald, proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan karena terjadi kebuntuan (deadlock) di antara para pihak.

“Amar putusan mengamanatkan Pemerintah Kota Ambon untuk memfasilitasi proses tersebut, bukan mengambil alih kewenangan atau menentukan hasil akhirnya. Oleh karena itu, Pemkot telah menjalankan kewajiban hukumnya sesuai batas kewenangan yang diberikan oleh putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ronald menegaskan, mekanisme pengusulan Kepala Pemerintah Negeri Adat telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah tentang pemerintahan negeri di Kota Ambon. Berdasarkan ketentuan tersebut, usulan bakal calon harus melalui Saniri Negeri sebelum diproses oleh Pemerintah Kota sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, Pemkot tetap berkomitmen menjalankan setiap tahapan berdasarkan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan good governance, sehingga seluruh keputusan memiliki dasar hukum yang kuat dan memberikan kepastian bagi semua pihak.

Ronald juga berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik terkait pelaksanaan putusan pengadilan disajikan secara utuh, akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

“Hubungan antarlembaga negara hendaknya dibangun di atas prinsip kemitraan, saling menghormati kewenangan, komunikasi yang terbuka, serta penyampaian informasi yang utuh dan berdasarkan fakta,” katanya.

Ia menambahkan, tujuan utama seluruh pihak bukan mempertentangkan kewenangan antarlembaga, melainkan memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum berjalan secara sinergis, profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kolaborasi yang kuat antarlembaga merupakan fondasi penting dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas serta mewujudkan pemerintahan yang demokratis, efektif, dan berkeadilan,” tutup Ronald.

Pos terkait