Medan, MalukuPost.com – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara yang juga CEO Sumut 24 Group, Rianto, SH., MH, mengapresiasi langkah cepat Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat dan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Akhmad Munir yang memberikan pembelaan terhadap profesi wartawan menyusul pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan insan pers.
Menurut Rianto, respons kedua lembaga tersebut menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kemerdekaan pers sekaligus melindungi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Saya mengapresiasi Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat dan Ketua Umum PWI Akhmad Munir yang segera memberikan pernyataan resmi membela kehormatan profesi wartawan. Sikap seperti ini penting agar tidak ada pihak yang merasa bebas merendahkan kerja jurnalistik,” kata Rianto di Medan, Selasa (21/7/2026).
Rianto menegaskan, mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat bagi kepentingan publik. Karena itu, narasumber memang memiliki hak untuk menjawab ataupun tidak menjawab pertanyaan, namun tidak dibenarkan menyampaikan ucapan yang merendahkan profesi wartawan.
Polemik tersebut bermula ketika Hotman Paris Hutapea memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/7/2026), terkait perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dalam kesempatan itu, Hotman melontarkan sejumlah pernyataan yang memicu reaksi keras dari berbagai organisasi pers, di antaranya menyebut wartawan dengan kalimat “Lo punya otak enggak sih?”, meminta wartawan untuk “shut up”, serta menyebut wartawan sebagai “pengecut” apabila tidak berani mengajukan pertanyaan langsung kepada Mabes Polri.
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir pada Sabtu (18/7/2026) menegaskan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang melekat dalam tugas jurnalistik. Karena itu, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan profesinya secara profesional.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat melalui Surat Pernyataan Nomor 07/P-DP/VII/2026 yang diterbitkan pada Senin (20/7/2026), menyatakan penyesalannya atas adanya pernyataan yang bernada merendahkan profesi wartawan.
Dewan Pers menegaskan bahwa menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers serta mengajak seluruh pihak menghormati profesi wartawan dan menjaga iklim kebebasan pers yang sehat.
Rianto berharap polemik tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat publik, aparat penegak hukum, advokat, maupun seluruh narasumber agar selalu menghormati profesi wartawan ketika menjalankan tugas peliputan.
“Pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Saya berharap hubungan antara narasumber dan insan pers tetap dibangun atas dasar saling menghormati, etika, dan profesionalisme,” tegasnya.
Diketahui, setelah menuai kritik dari berbagai organisasi pers, Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan permohonan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada 20 Juli 2026. Dalam video tersebut, ia mengakui ucapannya terlontar karena emosi saat menghadapi pertanyaan wartawan.


