Klasis Pulau Ambon Dukung Digitalisasi Perlindungan Sosial, Libatkan 24 Agen Layani Warga

Ambon, MalukuPost.com – Klasis Pulau Ambon memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kota Ambon dalam mempercepat registrasi perlindungan sosial berbasis digital melalui layanan farmasi bagi masyarakat di Kelurahan Kudamati dan Negeri Urimesing, Kecamatan Nusaniwe. Sinergi ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan perlindungan sosial yang lebih mudah, cepat, tepat sasaran, dan transparan.

Program tersebut merupakan hasil koordinasi antara Pemerintah Kota Ambon, Klasis Pulau Ambon, dan Jemaat GPM Sumber Kasih sebagai bentuk kemitraan dalam mendukung transformasi pelayanan publik berbasis digital.

Ketua Klasis Pulau Ambon, Pdt. A. Beresaby, menyampaikan apresiasi kepada seluruh umat, para pelayan gereja, serta 24 agen yang telah terlibat mendampingi masyarakat di 13 titik pelayanan selama proses registrasi berlangsung.

Menurutnya, keterlibatan gereja dalam kegiatan tersebut merupakan implementasi nyata panggilan pelayanan yang diwujudkan melalui kemitraan strategis dengan pemerintah.

“Gereja terpanggil untuk hadir bersama pemerintah dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu kami mendukung program perlindungan sosial digital yang diyakini akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi kelompok yang membutuhkan pelayanan dan perlindungan sosial,” ujar Beresaby.

Ia menegaskan, gereja memiliki tanggung jawab moral untuk mendukung setiap program pembangunan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Beresaby juga mengajak seluruh agen pelayanan di wilayah Klasis Pulau Ambon untuk terus berperan aktif menyukseskan program Pemerintah Kota Ambon tersebut. Ia mengingatkan waktu registrasi yang tersedia relatif terbatas sehingga dibutuhkan keterlibatan seluruh agen, majelis jemaat, pelayan, serta warga gereja dalam mendampingi masyarakat melakukan pendaftaran.

“Kami berharap seluruh agen terus bergerak bersama melayani masyarakat agar tidak ada warga yang kehilangan kesempatan memperoleh akses terhadap program perlindungan sosial ini,” ungkapnya sembari menyampaikan apresiasi atas komitmen para pelayan dan umat yang telah menunjukkan semangat pelayanan melalui keterlibatan aktif dalam proses registrasi.

Dijelaskan Beresaby, program digitalisasi perlindungan sosial sendiri merupakan transformasi sistem pelayanan bantuan sosial dari mekanisme konvensional menuju layanan berbasis teknologi digital. Melalui sistem tersebut, proses pendataan, verifikasi, registrasi hingga penyaluran bantuan dilakukan secara lebih cepat, akurat, transparan, dan akuntabel.

“Selain meminimalkan kesalahan data, sistem digital ini juga diharapkan mampu meningkatkan ketepatan sasaran penerima manfaat sekaligus mempermudah pemerintah dalam melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan,” katanya.

“Adapun sasaran program meliputi keluarga miskin, kelompok rentan, lanjut usia, penyandang disabilitas, masyarakat berpenghasilan rendah, hingga warga yang memenuhi kriteria penerima manfaat berdasarkan data pemerintah,” katanya lagi.

Mengakhiri keterangannya, Beresaby mengatakan pelaksanaan registrasi perlindungan sosial digital akan terus dilakukan secara bertahap melalui kerja sama antara Pemerintah Kota Ambon dan Klasis Pulau Ambon.

“Dalam waktu dekat, kegiatan serupa akan dilaksanakan di Kantor Klasis Pulau Ambon dan Aula Gereja Rehoboth agar semakin banyak masyarakat memperoleh kesempatan melakukan registrasi. Melalui kolaborasi antara pemerintah, gereja, para agen, dan masyarakat, kami berharap percepatan digitalisasi perlindungan sosial dapat berjalan optimal sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Kota Ambon,” pungkasnya.

Pos terkait