DOBO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru, Halati Mangar, menilai kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru untuk memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaan tahapan maupun non-tahapan Pemilu dan Pemilihan di daerah itu.
Halati mengatakan hal tersebut saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara KPU dan Kejari di Kantor KPU Kepulauan Aru, Kamis, 2 Juli 2026, tentang pelaksanaan tugas dan fungsi dalam menghadapi tahapan dan non-tahapan Pemilu, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, serta Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru.
“Penyelenggaraan pemilu merupakan proses demokrasi yang melibatkan banyak pihak, memiliki tingkat kerumitan tinggi, dan menghadirkan berbagai tantangan. Dalam kondisi tersebut, KPU tidak hanya menjalankan aspek teknis penyelenggaraan, tetapi juga memastikan setiap kebijakan dan keputusan tetap berada dalam koridor hukum,” katanya.
Selain itu, Halati juga menyebut kondisi geografis di wilayah kerjanya memiliki beragam tantangan, mulai dari distribusi logistik ke wilayah kepulauan, pemutakhiran data pemilih di pulau-pulau terluar hingga pengelolaan anggaran. Seluruh proses tersebut memiliki potensi persoalan hukum apabila tidak dikawal secara cermat.
“Olehnya itu, kami sangat memerlukan dukungan dari Kejaksaan sebagai mitra yang memiliki kewenangan di bidang hukum. Pendampingan ini memberi kepastian dalam pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu,” jelasnya.
Perjanjian kerja sama itu, lanjut Halati, mencakup koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi pada tahapan maupun non-tahapan pemilu. Ruang lingkupnya meliputi bantuan hukum ketika KPU menghadapi sengketa, pemberian pertimbangan hukum dalam pelaksanaan tugas dan pengelolaan anggaran, hingga langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran.
“Pendampingan hukum akan membantu komisioner dan sekretariat KPU menjalankan tugas secara lebih terarah dengan tetap mengedepankan akuntabilitas dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Halati berharap, sinergi antara KPU dan Kejaksaan dapat menjaga setiap tahapan pemilu tetap berjalan sesuai aturan, agar proses demokrasi di Kabupaten Kepulauan Aru menghasilkan pemimpin yang memiliki legitimasi dan integritas.
“Kami berharap perjanjian kerja sama ini dapat dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan penuh tanggung jawab demi mendukung kualitas demokrasi di Kabupaten Kepulauan Aru,” harapnya.


