MBG vs Pendidikan dan Kesehatan: Di Mana Letak Keadilan?

AMBON, MalukuPost.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali menjadi sorotan publik di tengah meningkatnya perdebatan soal prioritas anggaran negara antara sektor pendidikan, kesehatan, dan pemenuhan gizi masyarakat.

Dalam APBN 2026, program MBG tercatat menyerap anggaran sekitar Rp 335 triliun, dengan porsi besar yang bersumber dari fungsi pendidikan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan kritis mengenai arah kebijakan fiskal nasional, khususnya terkait prinsip keadilan sosial yang menjadi dasar bernegara.

Hal tersebut disampaikan Dr. Hobarth Williams Soselisa, S.Sos., M.Si dalam sebuah analisis kebijakan publik yang menyoroti relasi antara MBG, pendidikan, dan kesehatan dalam perspektif kemanusiaan.

Menurutnya, meskipun niat program MBG adalah baik, yakni memastikan kecukupan gizi bagi generasi muda, namun kebijakan tersebut tidak boleh mengorbankan hak dasar lainnya seperti pendidikan dan layanan kesehatan.

“Pendidikan dan kesehatan bukan sekadar layanan, tetapi hak konstitusional yang dijamin UUD 1945. Negara tidak boleh memenuhi satu hak dengan mengorbankan hak yang lain,” tegasnya, Minggu (21/6/2026).

Ia juga menyoroti bahwa sekitar 83,4 persen anggaran Badan Gizi Nasional bersumber dari fungsi pendidikan, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap berkurangnya ruang fiskal untuk peningkatan kualitas guru, infrastruktur sekolah, serta layanan kesehatan dasar, terutama di wilayah tertinggal.

Sementara itu, data menunjukkan bahwa prevalensi stunting nasional pada 2025 masih berada di angka 18,8 persen, belum mencapai target 14,2 persen pada 2029. Di sisi lain, ketimpangan akses pendidikan di wilayah 3T seperti Maluku, Papua, dan NTT masih menjadi tantangan serius.

Laporan World Bank sebelumnya juga menegaskan bahwa tingkat pendidikan yang lebih tinggi berkorelasi dengan peningkatan status kesehatan dan harapan hidup, sehingga pemisahan kebijakan gizi dari pendidikan dan kesehatan dinilai kurang efektif secara jangka panjang.

Dr. Hobarth menilai, dalam kerangka Pancasila khususnya sila kedua dan kelima, keadilan sosial tidak hanya berarti distribusi bantuan, tetapi juga pemerataan akses terhadap kualitas hidup yang bermartabat.

Ia menegaskan bahwa MBG, pendidikan, dan kesehatan seharusnya tidak diposisikan sebagai kebijakan yang saling bersaing, melainkan saling menguatkan dalam satu ekosistem pembangunan manusia.

“Program MBG memang berdampak pada penurunan malnutrisi dan peningkatan kehadiran siswa di sekolah, tetapi efektivitasnya akan lebih besar jika diintegrasikan dengan penguatan pendidikan dan layanan kesehatan dasar,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan fiskal harus memastikan tidak terjadinya pergeseran anggaran yang melemahkan sektor pendidikan dan kesehatan, terutama di daerah tertinggal yang selama ini masih mengalami ketimpangan layanan publik.

“Yang dibutuhkan adalah sinergi, bukan kompetisi antar sektor. Tujuan akhirnya adalah manusia Indonesia yang utuh, sehat, dan berpendidikan,” tutupnya.

Pos terkait