AMBON, MalukuPost.com – Fungsi dan kompetensi Lembaga Monitoring Aset dan Keuangan (LMAK) Maluku dipertanyakan setelah lembaga tersebut mendesak agar PT Matriecs Cipta Anugrah (MCA) diaudit terkait pembangunan Perumahan Bukit Hijau Urimessing.
Sorotan tersebut disampaikan oleh Dr. Hobarth Williams Soselisa, S.Sos., M.Si. Menurutnya, desakan LMAK menunjukkan kekeliruan mendasar dalam memahami ketentuan hukum mengenai keuangan negara dan kewenangan audit terhadap suatu badan usaha.
Hobarth menjelaskan, secara konstitusional kewenangan audit hanya berlaku terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia menegaskan, PT MCA merupakan badan usaha swasta yang membangun rumah bersubsidi menggunakan modal dan pembiayaan mandiri, bukan dana yang bersumber dari kas negara.
“Subsidi dalam program perumahan bersubsidi pada umumnya berupa bantuan bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang disalurkan melalui perbankan kepada masyarakat sebagai pembeli rumah. Dana tersebut bukan penyertaan modal ataupun hibah negara yang diberikan langsung kepada pengembang,” jelasnya, senin (06/07/20276).
Karena itu, menurut Hobarth, publik perlu memahami bahwa PT MCA tidak pernah menggunakan anggaran negara dalam pembangunan Perumahan Bukit Hijau Urimessing. Dengan demikian, tuntutan audit terhadap perusahaan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Lebih lanjut, Hobarth mempertanyakan kapasitas LMAK apabila lembaga yang mengklaim bergerak di bidang monitoring aset dan keuangan tidak mampu membedakan antara entitas yang menggunakan keuangan negara dengan perusahaan swasta yang menjalankan usaha menggunakan modal sendiri.
“Publik berhak mempertanyakan sejauh mana kapasitas kelembagaan, kompetensi personel, dan legitimasi hukum LMAK dalam menjalankan fungsi pengawasannya,” ujarnya.
Menurutnya, lembaga yang kredibel semestinya memahami bahwa objek pemeriksaan keuangan negara telah diatur secara tegas oleh peraturan perundang-undangan dan tidak dapat diperluas secara sepihak kepada badan usaha swasta hanya karena proyek yang dijalankan berstatus rumah bersubsidi.
Ia menilai kekeliruan tersebut bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan menunjukkan lemahnya pemahaman substantif mengenai tata kelola keuangan negara yang justru seharusnya menjadi kompetensi utama lembaga pemantau.
Hobarth juga mengingatkan bahwa penyampaian pernyataan publik yang keliru secara hukum, apalagi dilakukan berulang oleh pihak yang mengklaim memiliki otoritas pengawasan, berpotensi menyesatkan opini masyarakat. Kondisi tersebut dapat membangun persepsi seolah-olah terdapat penyimpangan keuangan negara pada proyek yang sepenuhnya dibiayai modal swasta.
Ia mencontohkan, fenomena serupa pernah terjadi di Maluku Utara ketika sebuah institusi harus mengeluarkan klarifikasi resmi guna meluruskan pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan tidak didukung proses uji informasi yang memadai.
Selain menyoroti LMAK, Hobarth juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab media dalam menyajikan informasi kepada publik.
Menurutnya, berdasarkan catatan Dewan Pers, pelanggaran terhadap Pasal 1 mengenai akurasi dan uji informasi serta Pasal 3 mengenai keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik masih menjadi pelanggaran yang paling sering ditemukan, terutama pada media digital.
Ia menilai media tidak seharusnya hanya menjadi corong bagi klaim sebuah lembaga tanpa menguji dasar hukum maupun kompetensi lembaga tersebut dalam mengeluarkan tuntutan audit.
“Pemberitaan yang hanya mengutip pernyataan sepihak tanpa melakukan verifikasi terhadap kapasitas kelembagaan pihak yang menyampaikan tuduhan berpotensi berubah menjadi trial by the press, yaitu penghakiman melalui media sebelum terdapat kejelasan hukum yang memadai,” katanya.
Hobarth menambahkan, sebagai pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan yang dianggap keliru secara substantif, PT MCA memiliki hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, media yang telah mempublikasikan pemberitaan tersebut diharapkan memberikan ruang koreksi secara proporsional.
Ia berharap ke depan setiap klaim yang disampaikan oleh lembaga mana pun terkait tuntutan audit terlebih dahulu diverifikasi oleh redaksi media, termasuk menelusuri dasar hukum pendirian serta kewenangan lembaga yang bersangkutan.
“Langkah tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan diskursus publik mengenai perumahan bersubsidi berjalan berdasarkan fakta hukum, bukan karena kekeliruan memahami regulasi maupun kewenangan kelembagaan,” tutupnya.


