AMBON, MalukuPost.com – Langkah BPC GMKI Ambon melayangkan somasi kepada Gubernur Maluku terkait pengelolaan tambang emas Gunung Botak tidak hanya memantik perhatian publik, tetapi juga mengundang penilaian kritis dari sejumlah pihak. Salah satunya datang dari Ketua Relawan Sapalewa-Lawamena, Jiba Matatula, yang menilai somasi tersebut keliru secara hukum dan salah sasaran.
Menurut Matatula, somasi yang disampaikan GMKI Ambon tidak memiliki dasar hukum yang relevan karena tidak memenuhi unsur-unsur yang lazim menjadi dasar penerapan somasi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum perdata.
“Somasi didasarkan pada ketentuan Pasal 1238 KUH Perdata yang menekankan adanya kelalaian atau wanprestasi dari salah satu pihak terhadap perjanjian yang telah dibuat dan disepakati. Dalam konteks ini tidak ada perjanjian antara Gubernur Maluku dan BPC GMKI Ambon, sehingga tidak ada dasar untuk menyatakan telah terjadi wanprestasi,” kata Matatula, Kamis (4/6/2026).
Ia menjelaskan, somasi juga lazim digunakan terhadap pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Karena itu, menurutnya, somasi yang disampaikan GMKI Ambon terkait kebijakan pengelolaan Gunung Botak tidak memiliki relevansi dengan konsep somasi sebagaimana dimaksud dalam hukum.
Menurut Matatula, apabila dicermati dari substansi yang disampaikan, dokumen yang dilayangkan GMKI Ambon lebih tepat dikategorikan sebagai pernyataan sikap atau kritik terhadap kebijakan pemerintah daripada somasi dalam pengertian hukum.
“Kalau dilihat substansinya, apa yang disampaikan GMKI lebih tepat disebut sebagai pernyataan sikap, bukan somasi. Karena itu penggunaan istilah hukum harus dipahami secara baik agar tidak menimbulkan pemahaman yang keliru di ruang publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Matatula menilai isi tuntutan yang disampaikan GMKI Ambon sebagian besar berkaitan dengan transparansi kebijakan pemerintah dalam pengelolaan tambang emas Gunung Botak.
Menurutnya, tuntutan tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme audiensi maupun dialog dengan instansi teknis terkait, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku.
Ia berpendapat bahwa informasi mengenai arah kebijakan pemerintah dalam pengelolaan Gunung Botak dapat diperoleh secara terbuka melalui komunikasi langsung dengan pihak yang berwenang tanpa harus terlebih dahulu melakukan demonstrasi maupun menyampaikan somasi.
“Kalau yang dibutuhkan adalah penjelasan terkait kebijakan, tentu bisa dilakukan melalui audiensi dengan Dinas ESDM. Tidak ada hal yang begitu mendesak sehingga harus ditempuh dengan cara-cara yang bersifat menekan,” katanya.
Matatula juga menyoroti langkah GMKI Ambon yang memilih demonstrasi sebagai instrumen awal sebelum melakukan dialog dengan pemerintah daerah. Padahal, menurutnya, demonstrasi umumnya menjadi pilihan terakhir ketika ruang komunikasi dan diskusi tidak lagi menemukan titik temu.
“Saya memahami demonstrasi sebagai upaya terakhir ketika ruang dialog sudah tidak berjalan. Sementara dalam persoalan ini, setahu saya belum ada upaya audiensi atau komunikasi yang dilakukan terlebih dahulu dengan pemerintah daerah,” ujarnya.
Selain itu, ia menilai tuntutan yang disampaikan GMKI Ambon belum menawarkan gagasan maupun konsep alternatif terkait tata kelola pertambangan di Gunung Botak. Sebaliknya, tuntutan yang muncul lebih banyak berisi desakan kepada Gubernur Maluku tanpa disertai solusi yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penataan kawasan tambang tersebut.
Karena itu, Matatula menilai langkah yang ditempuh GMKI Ambon berpotensi menimbulkan berbagai penafsiran di ruang publik, mengingat aksi demonstrasi dan somasi dilakukan tanpa didahului upaya dialog yang memadai dengan pemerintah daerah.
Selain menyoroti aspek hukum, Matatula juga menilai sejumlah tuntutan yang disampaikan GMKI Ambon salah sasaran karena ditujukan kepada Gubernur Maluku, padahal sebagian persoalan yang dipersoalkan merupakan kewenangan instansi lain.
Ia mencontohkan tuntutan terkait dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam aktivitas pertambangan. Persoalan tersebut merupakan domain pihak Imigrasi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap keberadaan orang asing.
Begitu pula dengan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal maupun penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kalau terkait WNA, tentu harus ditanyakan kepada pihak Imigrasi. Begitu juga soal penindakan terhadap penambang ilegal dan penggunaan merkuri merupakan ranah aparat penegak hukum. Jadi tidak semua persoalan tersebut dapat diarahkan kepada Gubernur Maluku,” tegasnya.
Di sisi lain, Matatula mengajak masyarakat melihat secara utuh langkah Pemerintah Provinsi Maluku dalam menata kawasan Gunung Botak. Menurutnya, kebijakan penutupan aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini berlangsung di kawasan tersebut merupakan langkah yang patut diapresiasi.
Ia menyebut selama kurang lebih 14 tahun aktivitas pertambangan di Gunung Botak berlangsung secara ilegal dan menimbulkan berbagai persoalan lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.
Karena itu, upaya pemerintah untuk mendorong sistem pertambangan yang legal melalui proses perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan perlu mendapat dukungan seluruh elemen masyarakat.
“Kebijakan yang diambil Gubernur Maluku menunjukkan keberanian untuk menata sektor pertambangan secara legal dan bertanggung jawab. Selain mencegah kerusakan lingkungan, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Maluku,” pungkasnya.
Menurut Matatula, seluruh elemen masyarakat seharusnya mendukung upaya penataan Gunung Botak melalui jalur yang konstruktif dan sesuai kewenangan masing-masing, sehingga tujuan menghadirkan tata kelola pertambangan yang legal, ramah lingkungan, dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.


