Langgur, MalukuPost.com – Kasus penyelundupan minuman keras tradisional jenis sopi yang digagalkan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tual hingga kini belum menemukan titik terang penanganannya. Nasib 21 pemilik sopi dan barang bukti ribuan liter miras tersebut masih tanda tanya.
Operasi penangkapan berlangsung Jumat malam (29/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIT. Saat itu, dua kapal nelayan, KM El Shaday dan KM Bersyukur, dihentikan di jalur timur Selat Nerong menuju Watdek.
Kedua kapal yang dikemudikan nakhoda Erol Warluka dan Ence Wahelatoa kedapatan membawa 13.810 liter sopi tanpa menyalakan lampu.
Kasus ini awalnya dilimpahkan Lanal Tual ke Polres Tual melalui sebuah press release di Mako Lanal, Selasa (9/9/2025). Namun, setelah dilakukan penelitian, Kapolres Tual AKBP Adrian Y. S. Tuuk memastikan bahwa lokasi penangkapan berada di wilayah hukum Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
“TKP penangkapan bukan di wilayah Polres Tual, melainkan di Maluku Tenggara. Karena itu, kasus sudah kami limpahkan ke Polres Malra, termasuk kapal dan para pelakunya,” tegas AKBP Adrian saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/9/2025) lalu.

Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi membenarkan hal tersebut.
Mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku itu menyampaikan bahwa penyidik Polres Malra saat ini tengah melengkapi pemeriksaan saksi-saksi dan berkoordinasi dengan Lanal Tual terkait dokumen barang bukti.
“Sementara kami sedang melengkapi pemeriksaan saksi-saksi dan koordinasi dengan pihak Lanal Tual terkait berkas barang bukti. Untuk perkaranya sendiri merupakan tindak pidana ringan (tipiring),” jelas AKBP Rian melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (23/9/2025).
Hingga kini, publik masih menunggu kejelasan penanganan perkara tersebut, khususnya terkait nasib ke-21 pemilik sopi beserta barang bukti ribuan liter miras tradisional yang berhasil diamankan dan juga 2 kapal.


