Pemkot Ambon Tegaskan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Prioritas, Bukan Nepotisme

Ambon, MalukuPost.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan pembangunan dan pelayanan publik, termasuk pemeliharaan jalan serta penyediaan air bersih, dilaksanakan berdasarkan kebutuhan dan skala prioritas melalui mekanisme perencanaan daerah, bukan karena kepentingan pribadi, nepotisme maupun latar belakang identitas masyarakat.

Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy, memastikan Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena dan Wakil Wali Kota Ely Toisutta tidak menerapkan praktik nepotisme dalam menentukan arah pembangunan infrastruktur di Kota Ambon.

“Tidak ada nepotisme dalam pembangunan. Semua program dilaksanakan berdasarkan kebutuhan dan melalui mekanisme perencanaan secara berjenjang hingga tingkat Kota Ambon,” ujar Lekransy saat dihubungi dari Ambon, Sabtu (22/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi aspirasi dan pemberitaan yang berkembang di masyarakat terkait pemerataan pembangunan jalan dan penyediaan air bersih di sejumlah wilayah Kota Ambon.

Menurut Lekransy, seluruh program pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon berpedoman pada dokumen perencanaan daerah, seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), rencana pembangunan daerah, serta kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ia menegaskan, penentuan prioritas pembangunan tidak didasarkan pada identitas agama, suku maupun golongan masyarakat di suatu wilayah.

“Prioritas ditentukan berdasarkan tingkat kerusakan infrastruktur, kepadatan penduduk, nilai strategis jalur pelayanan umum, serta kelayakan teknis di lapangan,” jelasnya.

Lekransy mengakui kebutuhan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Kota Ambon masih sangat besar, sementara kemampuan anggaran daerah memiliki keterbatasan. Karena itu, pembangunan tidak dapat dilakukan secara serentak dan harus dilaksanakan secara bertahap sesuai skala prioritas.

Dalam program pemeliharaan jalan tahun 2026, Dinas PUPR Kota Ambon telah menangani sejumlah ruas jalan di berbagai kecamatan. Salah satunya ruas Jalan Tsanawiyah di kawasan Kampung Kisar, Desa Batu Merah, yang proses tendernya dijadwalkan berlangsung pada Senin (24/8/2026) dengan pagu anggaran sebesar Rp600 juta.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan pekerjaan pemeliharaan jalan aspal di ruas Jembatan Jodoh dengan nilai pagu Rp1 miliar.

“Untuk pekerjaan aspal Jembatan Jodoh, proses tender sudah selesai. Saat ini kami menyiapkan administrasi sebelum pekerjaan dimulai. Targetnya minggu depan sudah mulai dikerjakan di lapangan,” ujarnya.

Pemkot Ambon juga akan menangani sejumlah ruas jalan yang mengalami kerusakan ringan melalui program pemeliharaan atau zero hole, di antaranya di sekitar Jalan Gunung Malintang dan Kanawa.

Di luar APBD, Pemkot Ambon terus memperjuangkan dukungan pemerintah pusat melalui Program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) Kementerian Pekerjaan Umum. Menurut Lekransy, sejumlah ruas jalan yang diusulkan telah dinyatakan lolos pendanaan, yakni Waiheru, Nania dan Wailete.

Sementara itu, untuk sektor air bersih, pembangunan jaringan dan peningkatan layanan juga dilakukan secara bertahap berdasarkan skala prioritas.

Dalam periode 2024–2026, terdapat 24 lokasi yang menjadi bagian dari pengembangan jaringan distribusi dan perbaikan kebocoran dengan total panjang jaringan mencapai 12.426 meter pada wilayah pelayanan PT Perumda Tirta Yapono.

Adapun wilayah konsesi PT DSA meliputi Karang Panjang, Batu Merah (kecuali kawasan Ruko dan Kampung Lama), Pandan Kasturi, serta sebagian wilayah Hative Kecil. Lekransy menambahkan, persoalan layanan air bersih di wilayah konsesi PT DSA, khususnya Batu Merah, masih dalam proses hukum bersama Pemkot Ambon.

“Pembangunan dilakukan secara bertahap dan berurutan sesuai skala prioritas. Jadi bukan karena latar belakang identitas wilayah, tetapi berdasarkan kebutuhan dan pertimbangan teknis,” tegasnya.

Lekransy juga mengimbau masyarakat memanfaatkan kanal komunikasi resmi Pemerintah Kota Ambon untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan dan program pembangunan.

“Pemerintah membuka ruang komunikasi seluas-luasnya. Masyarakat tidak perlu membangun kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial atau sumber yang tidak jelas. Silakan cek dan konfirmasi melalui kanal resmi pemerintah,” katanya.

Ia menambahkan, kritik dan aspirasi masyarakat merupakan bagian penting dalam proses pembangunan. Namun, penyampaiannya diharapkan didasarkan pada data dan informasi yang benar agar tidak berkembang menjadi opini keliru maupun disinformasi.

“Pemerintah tidak alergi terhadap kritik. Justru kritik dan partisipasi masyarakat dibutuhkan untuk memastikan pembangunan berjalan lebih baik, adil dan tepat sasaran,” pungkasnya.

Pos terkait