Dugaan Pencabulan di Halmahera Utara, Korban Desak Polisi Telusuri Keberadaan Wartawan VVJ

Ambon, MalukuPost.com – Seorang remaja putri berinisial F asal Halmahera meminta kepolisian segera menindaklanjuti laporan dugaan pencabulan dan pengancaman menggunakan senjata tajam yang menurut pengakuannya terjadi pada November 2022 di Wateto, Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.

F mengaku mengalami peristiwa tersebut saat bekerja sebagai pekerja rumah tangga di rumah seorang pria berinisial VVJ. Dengan didampingi keluarga, ia meminta aparat kepolisian menindaklanjuti kasus tersebut dan mencari terduga pelaku yang, menurut keterangan korban dan keluarga, kini berada di Ambon.

Kepada MalukuPost.com, Sabtu (24/10/2026), F menceritakan bahwa awalnya ia diajak VVJ dari kampungnya untuk membantu mencuci pakaian. Ia dijanjikan mendapat upah sekaligus bantuan biaya pendidikan.

“Om bilang mau cari anak kerja untuk cuci pakaian saja, nanti dikasih gaji dan kasih sekolah,” ujar F, menirukan perkataan pria tersebut saat menemui orang tuanya.

Menurut F, orang tuanya sempat menanyakan keberadaan istri VVJ. Pria tersebut disebut menjelaskan bahwa istrinya sedang bertugas sebagai bidan di kampung.

Pada hari yang sama, F dibawa menggunakan sepeda motor ke rumah VVJ di Wateto dan ditempatkan di sebuah kamar. Ia mengaku mulai merasa tidak nyaman ketika pakaian pria tersebut diletakkan di kamar yang ditempatinya dengan alasan kamar lain belum rapi.

F juga mengaku pernah tidak sadarkan diri setelah meminum minuman kemasan yang diberikan kepadanya. Penyebab kondisi tersebut belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan yang tersedia.

F menuturkan, dugaan pencabulan terjadi pada malam hari ketika VVJ diduga masuk ke kamarnya dengan merusak kunci pintu menggunakan pisau. Ia mengaku mengalami tindakan seksual yang tidak dikehendakinya disertai ancaman menggunakan senjata tajam.

“Beta mau teriak tapi semua orang sudah tidur dan dia pegang pisau, jadi Beta takut. Beta cuma bisa menangis,” tutur F.

Setelah kejadian itu, F mengaku mendapat ancaman pembunuhan apabila menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.

“Kalau ose kasih tau orang, beta akan bunuh dan tikam ose kasih mati,” kata F, menirukan ancaman yang menurut pengakuannya disampaikan pria tersebut.

Karena ketakutan, F mengaku sempat memilih diam. Ia kemudian berhasil keluar dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.

Keluarga selanjutnya melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang. Menurut keterangan korban dan keluarga, VVJ kemudian meninggalkan wilayah Halmahera dan berada di Ambon. Namun, informasi mengenai status hukum serta keberadaan VVJ belum dikonfirmasi secara resmi oleh kepolisian.

F berharap aparat segera menindaklanjuti laporan tersebut, menelusuri keberadaan terduga pelaku, dan memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

VVJ Minta Jawaban Disampaikan Melalui Kuasa Hukum

Dalam upaya memperoleh keberimbangan pemberitaan, MalukuPost.com telah menghubungi VVJ untuk meminta klarifikasi terkait tuduhan tersebut dalam komunikasi pada 24 dan 25 Oktober 2026.

Dalam percakapan melalui WhatsApp, VVJ menyatakan akan menyerahkan jawaban kepada kuasa hukumnya.

“Nanti kuasa hukum yg jawab semua yah krn saya serahkan semua ke kuasa hukum,” tulis VVJ dalam pesan kepada redaksi.

VVJ juga meminta redaksi menunggu tanggapan kuasa hukum. Ia menyampaikan bahwa dirinya akan menghubungi kuasa hukum terlebih dahulu dan jawaban akan diberikan setelah kuasa hukumnya tiba di Kabupaten Seram Bagian Barat.

Redaksi telah memberikan waktu kepada pihak VVJ untuk menyampaikan tanggapan. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan pada pukul 23.00 WIT, MalukuPost.com belum menerima klarifikasi substantif dari VVJ maupun kuasa hukumnya.

Dengan demikian, tanggapan VVJ yang telah diterima redaksi sejauh ini terbatas pada pernyataan bahwa penjelasan mengenai perkara tersebut akan disampaikan melalui kuasa hukumnya. VVJ belum menyampaikan bantahan ataupun penjelasan substantif atas tuduhan yang disampaikan F dalam komunikasi tersebut.

MalukuPost.com tetap membuka ruang bagi VVJ dan kuasa hukumnya untuk memberikan klarifikasi. Redaksi juga berupaya memperoleh keterangan resmi kepolisian mengenai laporan tersebut, perkembangan penanganan perkara, dan status hukum pihak yang dilaporkan.

Seluruh tuduhan dalam pemberitaan ini masih harus diuji melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap dihormati, sedangkan identitas korban harus dilindungi.

Pos terkait