Belum Ada Izin Kementerian PU, Pekerjaan Kodam XV/Pattimura di Sungai Waitomu Dipending

Ambon, MalukuPost.com – Pekerjaan yang dilakukan Kodam XV/Pattimura di kawasan Sungai Waitomu, tepat di depan Makodam XV/Pattimura, diminta untuk dipending atau dihentikan sementara hingga proses persetujuan pemanfaatan sumber daya air melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) selesai.

Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, Herry Pancara B, mengatakan perizinan pemanfaatan ruang sungai tersebut saat ini tidak diterbitkan langsung oleh BWS Maluku, melainkan diproses melalui Kementerian PU menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Sumber Daya Air (SIP SDA).

Hal itu disampaikan Herry saat diwawancarai di Ambon, Senin (5/10/2026), terkait pekerjaan yang dilakukan Kodam XV/Pattimura di atas Sungai Waitomu.

Menurut Herry, pihak Kodam XV/Pattimura mulai mengajukan permohonan kepada BWS Maluku pada 14 Agustus 2026. BWS kemudian mengarahkan proses permohonan perizinan dilakukan melalui aplikasi SIP SDA yang dapat diakses secara daring.

“Perizinan itu sekarang sudah tidak di BWS lagi. Perizinan itu langsung ke Jakarta Pusat melalui aplikasi namanya SIP SDA. Jadi bermohonnya bukan di sini,” jelas Herry.

Surat dari Kodam XV/Pattimura kemudian masuk ke BWS Maluku pada 19 Agustus 2026. Selanjutnya, pada 26 Agustus, BWS Maluku menerbitkan surat tanggapan yang menjelaskan bahwa pemanfaatan ruang Sungai Waitomu harus melalui mekanisme persetujuan penggunaan sumber daya air dari Kementerian PU melalui aplikasi SIP SDA.

Herry menegaskan, BWS Maluku tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin secara langsung. BWS berperan memberikan penjelasan, memfasilitasi proses sesuai kewenangan, serta memberikan saran teknis apabila diminta dalam tahapan proses perizinan.

“Jadi posisi BWS Maluku itu tidak memberikan izin secara langsung, tapi memberikan penjelasan dan memfasilitasi proses sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundangan,” ujarnya.

Dalam proses tersebut, apabila Kementerian PU membutuhkan saran teknis dari BWS Maluku, BWS akan turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap rencana konstruksi.

Pengukuran tersebut antara lain menyangkut panjang, lebar dan tinggi konstruksi. Hasil pemeriksaan kemudian disampaikan kembali kepada Kementerian PU untuk menjadi bagian dari proses verifikasi.

“Kalau dari pusat itu minta rekomendasi teknis ataupun saran teknis, itu baru ke kita. Berapa lebarnya, berapa panjangnya, berapa tingginya, kita ke sana untuk melakukan saran teknis,” kata Herry.

Namun, hingga Senin (5/10/2026), Herry memastikan BWS Maluku belum menerima permintaan saran teknis dari Kementerian PU terkait pekerjaan di depan Kodam XV/Pattimura.

“Belum ada permintaan saran teknis, belum ada permintaan rekomendasi teknis,” tegasnya.

Karena tahapan tersebut belum selesai, BWS Maluku sebelumnya telah meminta pihak Kodam XV/Pattimura untuk menunda pekerjaan sampai proses perizinan dan tahapan teknis terpenuhi.

“Jadi sebelum ada pekerjaan ya jangan dikerjakan dulu. Istilahnya berhenti sampai situ dulu, stop dulu. Karena saya minta itu jangan dulu,” ungkap Herry.

Herry mengatakan, pada 28 Agustus 2026, Asisten Logistik Kodam XV/Pattimura datang ke kantor BWS Maluku. Dalam kesempatan tersebut, BWS menyampaikan surat tanggapan sekaligus menjelaskan mekanisme pengurusan persetujuan melalui aplikasi SIP SDA.

BWS juga memberikan penjelasan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses permohonan.

“Misalnya, Pak ini yang nomor satu harus dilengkapi apa? Oh ini harus dilengkapi ini. Yang nomor dua ini, yang dimaksud apa? Nah kami menjelaskan seperti itu,” ujarnya.

Menurut Herry, permohonan yang diajukan Kodam XV/Pattimura melalui SIP SDA telah memasuki salah satu tahapan verifikasi. Namun, proses tersebut masih harus melewati beberapa tahapan sebelum mendapatkan persetujuan.

“Sudah mengajukan izin ke SIP SDA dan sudah melalui satu verifikator. Jadi nanti ada beberapa verifikator, melalui beberapa tahapan,” katanya.

Herry menjelaskan, apabila seluruh persyaratan dinyatakan memenuhi ketentuan oleh Kementerian PU, proses persetujuan dapat dilanjutkan. Sebaliknya, apabila terdapat persyaratan atau aspek teknis yang belum sesuai, pemohon harus melakukan perbaikan.

“Kalau itu sudah di-ACC berarti sudah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila dalam proses verifikasi Kementerian PU terdapat perubahan konstruksi yang diperlukan, perubahan tersebut masih dapat dilakukan sebelum persetujuan diberikan.

Herry juga menjelaskan, waktu penyelesaian proses perizinan melalui SIP SDA bergantung pada antrean permohonan karena mekanisme tersebut berlaku untuk seluruh Indonesia.

Sementara itu, jika Kementerian PU nantinya meminta saran teknis kepada BWS Maluku, pihak BWS akan turun ke lokasi setelah menerima penugasan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Nanti kami sesuaikan dengan permintaan. Nanti Kepala Balai menandatangani ini, kemudian baru kita meluncur ke sana,” jelasnya.

BWS Maluku, kata Herry, terus mendorong agar setiap pihak yang hendak memanfaatkan sumber daya air maupun ruang sungai memahami mekanisme dan persyaratan perizinan melalui SIP SDA.

Ia menegaskan, BWS Maluku siap memberikan penjelasan apabila pemohon mengalami kesulitan memahami persyaratan yang harus dipenuhi.

“Misalnya tahu syaratnya tapi tidak paham, itu kita di sini melayani,” pungkasnya.

Dengan demikian, hingga saat ini pekerjaan di kawasan Sungai Waitomu tersebut masih menunggu proses persetujuan melalui Kementerian PU, sementara saran teknis dari BWS Maluku belum diberikan karena belum ada permintaan dari Kementerian PU.

Pos terkait