Ely Toisuta Luncurkan Pembayaran Retribusi Sampah di Ambon Pakai QRIS

Ambon, Malulupost.com – Wakil Wali Kota Ambon Ely Toisuta meluncurkan sistem pembayaran retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan rumah tangga menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Sistem non-tunai ini diharapkan memudahkan warga membayar retribusi sekaligus memperkuat pengelolaan pendapatan daerah.

Peluncuran dilakukan saat apel pagi Pemerintah Kota Ambon, Selasa (6/10/2026). Sebelum diterapkan lebih luas, pembayaran QRIS telah diuji coba di Kelurahan Waihaong sejak 1 Oktober 2026 melalui kerja sama Pemkot Ambon dengan Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Ambon.

Ely berharap inovasi yang dikembangkan Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) tersebut dapat menjangkau seluruh masyarakat Kota Ambon.

“Dengan pembayaran retribusi melalui QRIS, DLHP sudah melakukan terobosan yang sangat baik. Mudah-mudahan mulai hari ini dapat berlangsung di seluruh masyarakat Kota Ambon,” ujarnya.

Dalam kegiatan yang sama, Pemkot Ambon menyerahkan perlengkapan kerja kepada 810 petugas kebersihan. Peralatan tersebut meliputi sapu lidi, rompi, mantel, sekop, dan garu. Pemerintah juga memberikan penghargaan kepada Hamdi Tuankotta atas dedikasinya menjaga kebersihan lingkungan, khususnya di kawasan Ahuru.

Selain pelayanan kebersihan, Ely turut menyaksikan penyerahan sertifikat fasilitas sosial di Perumahan Bukit Lateri Indah dari PT Modern Multi Guna (MMG). Fasilitas yang diserahkan mencakup lapangan, pos dan halte, masjid, ruang terbuka hijau, gereja, hingga pos satpam.

Pemkot Ambon juga menyerahkan sertifikat aset tanah pada sembilan ruas jalan, yakni Jalan Kapitan Ulupaha, Jalan Slamet Riyadi, Jalan Wem Rewaru, Jalan Kakiali II, Jalan Tulukabesy II, Jalan Tulukabesy I, Jalan Kakiali, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Setiabudi.

Ely menjelaskan, sertifikasi tersebut menjadi langkah pengamanan aset daerah dari sisi administrasi, fisik, dan hukum. Penertiban dokumen juga mendukung pemenuhan area intervensi manajemen aset dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengelola aset memastikan pencatatan dilakukan secara tertib, dokumen sertifikat terintegrasi dalam sistem informasi barang milik daerah, dan kondisi fisik aset tetap terpelihara.

“Terus tingkatkan sinergi dengan BPN dan jangan kendur dalam menuntaskan target sertifikasi ruas jalan, fasilitas umum, fasilitas sosial maupun aset Pemkot lainnya yang masih dalam proses,” tegas Ely.

Pemkot Ambon berharap digitalisasi pembayaran retribusi dan penertiban sertifikat aset dapat memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan maupun barang milik daerah, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pos terkait