Ini Penjelasan Dirjen Otda Kemendagri Tentang Alasan Terbentuknya e-Perda

Ambon, MalukuPost.com – Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik mengatakan, alasan yang mendasari terbentuknya elektronik peraturan daerah (e-Perda) adalah obesitas regulasi. Selain itu, masih banyak Perda dan Perkada yang sudah “expired” atau sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini untuk menjawab kebutuhan daerah.

“Kondisi inilah yang mendorong Bapak Presiden memberikan arahan untuk menyederhanakan pembentukan peraturan. Arahan Bapak Presiden tersebut salah satunya adalah menetapkan UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk memangkas berbagai perundang-undangan termasuk perda dan perkada sehingga dapat bergerak dengan cepat mengatasi kondisi yang sangat dinamis,” ungkapnya usai melaunching aplikasi e-Perda Kabupaten/Kota se-Maluku secara virtual lewat platform zoom, Jumat (29/10/2021).

Dijelaskan Akmal, aplikasi e-Perda bertujuan untuk menyediakan aplikasi layanan berbasis digital bagi pemerintah daerah secara tematik untuk meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal pembinaan dan pembentukan Produk Hukum Daerah melalui fitur-fitur yang disediakan. Selain itu, melalui e-Perda Pemerintah Daerah akan mendapatkan berbagai kemudahan diantaranya langsung bisa memanfaatkan pelayanan tanpa harus menyediakan server yang diperlukan karena telah disiapkan oleh Kemendagri.

“Melalui fitur e-Fasilitasi dalam e-Perda ini, kita berharap berbagai proses fasilitasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri serta Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, tidak memerlukan waktu lama dan proses yang berbelit-belit,” ungkapnya.

Akmal katakan, selain e-Fasilitasi, aplikasi e-Perda telah menambahkan beberapa fitur seperti e-Konsultasi, e-Persetujuan, e-Klarifikasi dan Analisa Kebutuhan Perda dalam rangka Penyampaian Propemperda, serta Indeks Kepatuhan Daerah.

“Fitur-fitur tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan tersendiri bagi penyelenggara pemerintahan di daerah, dalam melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sebelum dilakukan fasilitasi. selain fitur-fitur tersebut, Dirjen Otda juga melalui Aplikasi e-Perda sedang mengintegrasikan suatu database Perda dan Perkada, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota ke dalam Aplikasi e-Perda.

“Harapannya, dengan ada database Produk Hukum Daerah tersebut, penyelenggara pemerintahan di daerah mendapatkan kemudahan terutama dalam rangka menjamin pembentukan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya,” ujarnya.

Akmal berharap, dalam mengimplementasikan aplikasi e-Perda diperlukan komitmen dan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang senantiasa menjalankan penyelenggaraan pemerintahan yang inovatif, transparan, dan akuntabel.

“Oleh karena itu, inovasi pada sistem informasi berbasis elektronik yang terintegrasi antara pusat dan daerah, tentunya diharapkan dapat menjadi suatu alat ukur dan memberikan manfaat dalam rangka peningkatan pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” bebernya.

Pemprov Maluku Apresiasi

Sementara itu, Wakil GUbernur Maluku Barnabas Orno menyampaikan apresiasi yang tinggi dan menyambut baik gagasan inovasi yang dibesut Kemendagri melalui Ditjen Otda.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Maluku, saya sampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kemendagri melalui Ditjen Otda. Dengan penerapan aplikasi e-Perda ini, kami berharap lebih bersinergi dalam hal konsultasi dan koordinasi, sehingga dapat memudahkan proses perancangan Perda khususnya di Provinsi Maluku,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, aplikasi e-Perda adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), merupakan layanan berbasis elektornik yang dirancang untuk memfasilitasi dan mengkoordinasikan rancangan produk hukum daerah, dengan harapan, lebih meningkatkan efektifitas dan efisiensi kerja, karena segala prosesnya berbasis digital dan mudah digunakan.

Pos terkait