Ini Tahapan Balon Bupati Malra Memperoleh Rekomendasi Dari DPP PKB

IMG 20240424 165252 2
Barnabas Renjaan, S.Sos., M.Si, Sekretaris Tim Desk Pilkada DPC PKB Kabupaten Maluku Tenggara. (foto:malukupost).

Langgur, MalukuPost.com – Ada dua tahap yang harus dilalui oleh bakal calon (balon) Bupati sebelum memperoleh rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Hal itu disampaikan Ketua Tim Desk Pilkada DPC PKB Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Barnabas Renjaan kepada awak media di Langgur, Rabu (24/4/2024).

Renjaan menjelaskan, tahapan dimaksud tertuang dalam Perturan Partai PKB Nomor 9 Tahun 2024 pada Bab VI pasal 3 butir ketiga yang menyebutkan bahwa ada dua tahapan untuk mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pimpian Pusat (DPP).

Tahapan pertama, tim desk pilkada DPP akan melihat semua dokumen dari para balon Bupati.

“Nantinya, dua atau tiga terbaik yang akan mendapatkan surat tugas untuk melakukan koodinasi serta komunikasi dengan parpol-parpol koalisi,” terang Renjaan.

Sementara untuk tahap kedua, apabila balon Bupati yang bersangkutan telah mendapatkan dukungan dari partai politik lainnya, maka rujukan tersebut bisa digunakan DPP PKB untuk mengeluarkan rekomendasi

“Misalnya setelah dia (balon Bupati) mendapatkan dukungan dari partai A atau B, maka rujukan tersebut bisa digunakan DPP PKB untuk mengeluarkan rekomendasi. Dan apablia para balon bupati tidak bisa dapat kepastian dukungan dari partai lain, maka dengan sendirinya dinyatakan gugur,” pungkas Ranjaan.

Sejak hari pertama pembukaan pendaftaran hingga kini, sudah ada empat balon balon bupati yang mengambil formulir dan telah menyatakan kesediaan menandatangani fakta integritas dengan kesanggupan untuk mengembalikan serta menyelesaikan semua administrasi sesuai fakta integritas.

Keempat balon bupati tersebut yakni Felix Bonu Tethool (datang sendiri), Yosep Sikteubun (perwakilan/tim), Indra Barata Warbal (perwakilan/tim) dan Veky Suanthien (perwakilan/tim).

Pos terkait