Langgur, MalukuPost.com – Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) kini menjadi sorotan publik.
Kemelut yang terjadi di tubuh DPC partai setempat dalam hal ini tim penjaringan bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Periode 2024-2029 ramai dibicarakan.
Alhasil, kinerja tim penjaringan pun menjadi sorotan publik sentero kabupaten Malra.
Hal itu berawal dari berhembusnya isu tidak sedap tentang transparansi terkait biaya pendaftaran balon kepala daerah di tubuh tim penjaringan itu sendiri.
Kepada awak media di Langgur, Senin (13/5), Sekretaris Tim Ahmad Toatubun memaparkan polemik yang terjadi.
Ia menjelaskan, sesuai hasil rapat tim penjaringan lengkap (ketua, sekretaris, bendahara dan anggota lainnya) telah diputuskan bahwa partai Hanura tidak mengenakan biaya pendaftaran terhadap balon kepala daerah yang mendaftar.
Keputusan itu menyusul dikeluarkannya instruksi dari DPP Partai Hanura bahwa khusus untuk wilayah Provinsi Maluku, tidak ada biaya pendaftaran (gratis) bagi balon bupati yang mendaftar.
“Hal ini yang membuat katong tim rapat kemarin yang menghasilkan satu keputusan yakni mengembalikan biaya pendaftaran oleh salah satu balon bupati yakni atas nama Martinus Sergius Ulukyanan (MSU) sebesar 100 juta rupiah,” jelas Toatubun.
Hasil keputusan rapat tim itu juga telah disampaikan ke pengurus partai dalam hal ini Sekretaris DPC Rudi Renyaan.
“Maksud kami kembalikan biaya pendaftaran itu adalah untuk mengamankan uang milik MSU sambil menunggu arahan dari Ketua DPD Hanura,” terang Toatubun.
Toatubun mengungkapkan, usulan pengembalian uang pendaftaran milik MSU itu lahir dari ketua tim penjaringan yakni M. Yahya Fakaubun saat rapat internal.
“Beliau (ketua tim) sendiri menyampaikan kepada kami tim bahwa nanti beliau berkomunikasi di tingkat DPD. Oleh sebab itu, setelah keluar keputusan rapat internal tim penjaringan maka kami bersepakat untuk mengembalikan uang tersebut. Namun dalam perjalanan kurang lebih dua hari ini tidak ada kejelasan dari ketua tim meskipun kami sudah menyampaikan undangan rapat untuk kami kembalikan uang milik MSU itu,” beber Toatubun.
Lebih jauh Toatubun mengatakan, sebelum instruksi dari DPP Hanura yang menyatakan bahwa biaya pendaftaran balon kepala daerah di wilayah Provinsi Maluku itu adalah tanpa mahar (gratis biaya pendaftaran), balon bupati MSU telah menyetor uang pendaftaran sebesar 100 juta.
Oleh karena itu, sesuai instruksi DPP maka tim melaksanakan rapat internal untuk menindaklanjutinya dengan mengembalikan uang pendaftaran milik MSU.
Namun hingga kini ketua tim tidak ada kejelasan untuk menindaklanjuti keputusan rapat internal sesuai arahan DPP.
“Beberapa balon bupati yang mendaftar tidak memberikan biaya pendaftaran karena saat itu instruksi DPP telah keluar, sementara MSU sudah membayar sebelum instruksi DPP itu keluar,” beber Toatubun.
Diketahui, sebanyak lima orang kandidat yang telah mengambil formulir pendaftaran yakni M. Thaher Hanubun (MTH), Indra Batara Warbal (IBW), Martinus Sergius Ulukyanan (MSU), Djamal Kudubun (DK) dan Esebius Utha Safsafubun (EUS).
Dari kelima balon bupati ini, kandidat atas nama MTH dan IBW yang tidak mengembalikan formulir pendaftaran.
DPC Akan Mengambil Langkah Tegas
Sementara itu, Sekretaris DPC setempat Rudi Renyaan menyatakan, DPC Hanura Malra telah memberikan kewenangan penuh kepada tim penjaringan untuk bekerja.
Adapun Ketua DPC Awaludin Rado saat ini tidak berada di tempat, dan memberikan kewenangan kepada Sekretaris DPC untuk mengawasi seluruh tahapan penjaringan yang dilakukan oleh tim.
Renyaan mengungkapkan, dari mulai pembukaan proses panjaringan, pendaftaran hingga penutupan semua berjalan baik-baik saja.
Kemudian keluarlah instruksi dari DPP partai Hanura yang menginstruksikan bahwa untuk wilayah provinsi Maluku partai Hanura tidak menerima mahar (biaya pendaftaran).
“Untuk pengurus partai Hanura di seluruh 11 kabupaten/kota di provinsi Maluku tidak menerima biaya pendaftaran (gratis mahar politik),” tandas mantan anggota DPRD Malra itu.
Dijelaskannya, tim penjaringan pun melakukan rapat internal berdasarkan instruksi itu, dan lahirlah dua keputusan
Yang pertama terkait dengan balon bupati yang mendaftar maka itu yang akan diusulkan DPC.
“Misalnya ada tiga yang daftar maka tiga itu yang akan diproses lanjut oleh DPC,” ujarnya.
Selanjutnya keputusan kedua, tentang dengan biaya pendaftaran yang sudah terlanjur dibayarkan oleh balon bupati maka tim telah bersepakat untuk mengembalikan uang tersebut kepada yang bersangkutan.
“Setelah tim rapat, kemudian hasilnya dilaporkan kepada kami selaku pimpinan partai. Saya mengiyakan dan mendukung hasil keputusan tim serta memberikan ruang kepada mereka,” tandas Renyaan.
Namun, lanjut dia, hanya karena misskomunikasi, sehingga selama dua hari ini tidak ada kejelasan dari ketua tim dan bendahara apakah mereka sudah mengembalikan uang itu atau belum, sementara informasi pengembalian uang pendaftaran juga telah diketahui tim dan balon bupati MSU.
Terkait persoalan ini, dirinya tetap berkoordinasi dengan ketua DPC untuk mengambil langkah tegas selanjutnya.
“Jika ketua tim memerintahkan saya untuk menggelar rapat dengan tim maka paling lambat esok pagi (Selasa) saya akan undang ketu tim untuk mengklarifikasi soal ini,” pungkasnya.