Ambon, Malukupost.com – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon Ronald Lekransy mengajak warga mengikuti registrasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang dibuka Pemkot Ambon mulai Kamis (27/8/2026).
Pendaftaran berlangsung hingga Sabtu (29/8/2026), pukul 09.00-17.00 WIT. Lokasi registrasi dipusatkan di Tribun Lapangan Merdeka, Ambon.
Ronald mengatakan program percontohan tersebut terbuka untuk seluruh kepala keluarga (KK) tanpa melihat jabatan, penghasilan, maupun status sosial. ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, dan BUMD juga dapat mengikuti pendataan.
“Pendataan ini sifatnya inklusif. Baik ASN, prajurit TNI, anggota Polri, sampai pegawai BUMN dan BUMD, semuanya diperbolehkan bahkan didorong untuk ikut mendaftar,” kata Ronald saat ditemui di Balai Kota, Rabu (26/8/2026).
Menurut dia, registrasi Perlinsos menjadi bagian dari perubahan sistem pendataan sosial di Kota Ambon. Pencatatan yang sebelumnya dilakukan secara manual mulai diarahkan ke pengelolaan data berbasis digital.
Program tersebut juga menjadi salah satu kontribusi Kota Ambon dalam mendukung Satu Data Indonesia. Data sosial ekonomi yang terkumpul nantinya dapat menjadi rujukan pemerintah dalam menyusun kebijakan dan program pembangunan.
“Pemerintah perlu gambaran riil kondisi masyarakat agar program yang disusun benar-benar tepat sasaran. Kalau datanya akurat, ketimpangan ekonomi dan sosial yang mencolok bisa dicegah, dan kesejahteraan warga jadi lebih mungkin tercapai,” jelasnya.
Warga yang hendak mengikuti registrasi diminta membawa sejumlah dokumen. Persyaratannya meliputi KTP atau Kartu Keluarga (KK), nomor ID atau meter listrik PLN, dan nomor rekening bank yang masih aktif.
Dokumen tersebut akan digunakan dalam proses pencatatan data sosial ekonomi peserta. Masyarakat juga diminta mengisi informasi sesuai kondisi sebenarnya di lapangan dan mengikuti arahan petugas.
“Warga juga akan diminta mengisi data sesuai kondisi sebenarnya di lapangan dan mengikuti petunjuk petugas selama proses berlangsung,” ujarnya.
Ronald mengingatkan masa registrasi memiliki batas waktu. Pemkot Ambon menetapkan seluruh proses pendataan selesai pada 31 Agustus 2026.
“Segera datang dan daftarkan diri agar hak Anda tercatat dengan baik. Mari sama-sama membangun basis data perlindungan sosial yang lebih akurat dan terintegrasi untuk Ambon,” pungkas Ronald.


