MalukuPost.com, Langgur – Bupati Maluku Tenggara (Malra) M. Thaher Hanubun menerbitkan surat edaran tentang kewaspadaan dan upaya perlindungan kesehatan masyarakat terhadap dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah setempat.
Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/2903 tertanggal 13 Oktober 2026 tersebut diterbitkan untuk mengantisipasi paparan asap yang berpotensi menurunkan kualitas udara dan mengganggu kesehatan masyarakat, terutama meningkatkan risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Kebijakan tersebut mengacu pada siaran pers Stasiun Meteorologi Kelas I Pattimura/Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tertanggal 3 Oktober 2026 tentang kewaspadaan asap di wilayah Maluku serta menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 500.4/175 tertanggal 12 Oktober 2026 tentang kewaspadaan terhadap dampak kabut asap akibat karhutla dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Dalam surat edaran itu, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara mengimbau masyarakat dan seluruh komponen untuk menerapkan sejumlah langkah pencegahan guna meminimalkan dampak paparan asap.
Masyarakat diminta menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan untuk mengurangi paparan partikel halus yang dapat masuk ke saluran pernapasan.
Selain itu, kelompok rentan, meliputi anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, dan penderita gangguan pernapasan, dianjurkan membatasi aktivitas di luar rumah.
Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat memperbanyak konsumsi air putih untuk menjaga kondisi tubuh dan membantu mengurangi iritasi ringan pada tenggorokan.
Warga diminta menutup jendela dan ventilasi rumah maupun kantor apabila bau asap mulai tercium atau kondisi udara semakin pekat.
Dalam aspek keselamatan transportasi, pengguna jalan darat, transportasi laut, dan penerbangan diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penurunan jarak pandang akibat kabut asap.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak membakar sampah maupun membuka lahan dengan cara membakar karena dapat memperburuk kondisi kualitas udara di lingkungan sekitar.
Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Malra mengharapkan masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan langkah-langkah perlindungan kesehatan guna mengurangi risiko dampak kabut asap akibat karhutla.


