AMBON, MalukuPost.com – Mengantisipasi risiko kecelakaan akibat terganggunya jarak pandang karena kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Maluku menerbitkan surat imbauan keselamatan transportasi bagi penyelenggara dan operator angkutan darat, laut, dan udara di seluruh wilayah Maluku.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Maluku tertanggal 12 Oktober 2026 tentang kewaspadaan terhadap dampak kabut asap akibat karhutla.
Melalui surat itu, Dishub meminta seluruh pihak terkait meningkatkan pengawasan dan memastikan operasional transportasi tetap mengutamakan keselamatan.
Kepala Dinas Perhubungan Maluku, Semmy Huwae, menegaskan surat imbauan tersebut diterbitkan untuk mengingatkan seluruh penyelenggara dan operator transportasi agar mematuhi ketentuan yang berlaku, terutama dalam menghadapi kondisi yang dapat mengganggu keselamatan perjalanan.
“Saya sudah keluarkan surat agar semua pihak berhati-hati dan tidak melakukan sesuatu di luar aturan. Hal-hal yang perlu dikoordinasikan harus dibicarakan bersama-sama,” tegas Semmy kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku, Selasa (13/10/2026).
Ia mengatakan, kedisiplinan dalam menjalankan prosedur keselamatan menjadi hal penting untuk mencegah risiko yang dapat membahayakan penumpang maupun petugas. Koordinasi antarpihak juga diperlukan agar langkah yang diambil sesuai dengan kondisi di lapangan.
Semmy secara khusus mengingatkan bahwa pengawasan operasional transportasi laut dan udara membutuhkan perhatian serius. Ia meminta pihak terkait tidak mengabaikan aturan keselamatan, terlebih ketika kondisi jarak pandang berpotensi terganggu oleh kabut asap.
“Surat itu dikeluarkan untuk menertibkan mereka yang tidak tertib. Jangan sampai ketika terjadi sesuatu, baru Dinas Perhubungan yang disalahkan,” ujarnya.
Dalam surat imbauan tersebut, Dishub Maluku meminta seluruh pengelola bandar udara dan pelabuhan berkoordinasi secara intensif dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk memantau kondisi jarak pandang secara real time sebagai bagian dari upaya mencegah kecelakaan penerbangan dan pelayaran.
Sementara untuk transportasi darat, pengemudi angkutan umum dan angkutan logistik diimbau menyalakan lampu utama dan lampu kabut pada siang hari, mengurangi kecepatan, serta menjaga jarak aman berkendara ketika melintasi wilayah yang terdampak kabut asap.
Selain pengaturan operasional, surat tersebut memuat langkah perlindungan kesehatan bagi petugas dan pengguna jasa transportasi. Personel Dishub yang bertugas di terminal, pelabuhan, dan jalan raya diwajibkan menggunakan masker standar medis. Operator angkutan umum juga diimbau menyediakan masker bagi penumpang apabila kondisi kabut asap di area publik atau terminal memburuk.
Dishub Maluku turut meminta pembatasan aktivitas luar ruangan bagi pegawai sektor perhubungan yang termasuk kelompok rentan, seperti lanjut usia dan mereka yang memiliki gangguan pernapasan kronis. Pengelola terminal dan pelabuhan juga diminta memanfaatkan media informasi untuk menyampaikan imbauan keselamatan dan kesehatan kepada masyarakat.
Surat tersebut ditujukan kepada dinas perhubungan kabupaten/kota se-Maluku, kepala kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan, unit penyelenggara pelabuhan dan bandar udara, General Manager PT Angkasa Pura Bandara Pattimura, serta pimpinan operator penerbangan, angkutan laut, penyeberangan, angkutan umum, dan angkutan barang dari unsur BUMN, BUMD, maupun swasta.
Melalui imbauan tersebut, Huwae meminta seluruh pihak terkait meningkatkan kewaspadaan dan menjalankan ketentuan keselamatan secara disiplin untuk meminimalkan risiko kecelakaan transportasi di tengah kondisi kabut asap.


