Ambon, Malukupost.com – Kajati Maluku, Triyono Haryanto mengatakan, kerjasama MoU bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara kejaksaan dengan pemerintah atau BUMN maupun BUMD lebih menguntungkan dan efektif bila menggunakan sistem non litigasi dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi.
“Ada dua pekerjaan jaksa di bagian Datun. Pertama adalah litigasi bila ada masalah harus lewat pengadilan dan jaksa siap mewakili kawan-kawan sebagai jaksa pengacara negara,” kata Kajati di Ambon, Kamis (3/5).
Kemudian yang di luar pengadilan atau non litigasi lebih efektif dilaksanakan, karena bila litigasi prosesnya panjang sampai tingkat banding dan kasasi atau peninjauan kembali.
“Tetapi non litigasi ini bisa mediasi antara para pihak, negosiasi, sehingga ada kesepakatan yang saling menguntungkan,” kata Kajati saat dilakukan penandatanganan MoU bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Dinas PU PR Maluku yang dihadiri Ismail Usemahu selaku Kadis.
Melalui MoU ini, di kemudian hari kalau ada masalah perdata dan tata usaha negara, maka diserahkan kepada jaksa dan itu gratis.
Sekarang yang lagi didengungkan adalah TP4D, di mana program ini sudah menyeluruh dari pusat dan tugasnya membantu pemerintah untuk bersama-sama mengamankan proyek-proyek pembangunan maupun uang negara jangan sampai ada yang diselewengkan.
“Bantuan kami berikan sejak perencanaan sampai selesainya proyek dan ini adalah khusus untuk Perdata dan Tata Usaha Negara dan dari awal perencanaan proyek, pelaksanaan, sampai akhirnya dikawal dan ketika ada yang keluar rel hukum wajib diingatkan,” tegas Kajati.
Kalau tekhnis proyek, jaksa bukan ahlinya tetapi masalah hukum mari dikusikan bersama. Ketika pemilik proyek mengerjakan proyeknya keluar rel dan tidak bisa diingatkan, Kajati tegaskan tim TP4D akan dicabut dan silahkan jalan sendiri karena jaksa tidak mau terbawa arus tidak benar.
“Setelah dicabut, saya akan menurunkan tim Aspidsus, sehingga saya minta tolong kalau nanti ada proyek-proyek provinsi bila perlu bantuan kejaksaan dari awal akan dikawal dalam jalur yang ada norma hukumnya untuk dijalan bersama,” tandasnya.
Hal ini perlu disampaikan agar tidak terjadi salah pengertian di tengah jalan, seolah-olah kejaksaan mendukung apa pun yang dilakukan Pemda atau pemilik proyek.
Kajati juga tidak mau jaksa yang mengerti hukum tetapi tidak mau memberi saran kepada rekan – rekan yang percaya kepada institusi tersebut dan membiarkan mereka berjalan di luar rel hukum.
“Saya berharap MoU ini tidak hanya sampai di sini, tetapi kalau ada permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, ada telaah hukum serahkan kepada jaksa membuat legal opinion,” katanya.
Orientasi pemerintah saat ini dilihat tersirat sepertinya lebih dominan pada pencegahan yang sebenarnya lebih efektif dan efisien serta tidak memerlukan biaya tinggi dalam menyelesaikan perkara, tetapi dari awal sudah dicegah melalui TP4D.
Tanggal 7 Mei 2018 nanti ada penandatangan MoU antara Kejagung RI dengan Kemendagri dan ke bawahnya akan dilakukan antara Gubernur dengan Kejati.
“Dalam surat itu saya melihat mungkin ada unsur kepolisian.
Kelihatannya dalam surat ini nantinya lebih mengedepankan Aparat Pengawas Internal Pemerintah, dalam hal ini Inspektorat,” ujar Kajati. (MP-5)



